@ganzzshop.id: Roy Suryo menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Ancaman terberat itu tercantum dalam dakwaan subsidair terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September, jaksa juga mendakwa Roy dengan pasal pencemaran nama baik. Untuk dakwaan ini, ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara atau denda Rp10 juta, dengan kemungkinan penambahan sepertiga jika dilakukan melalui teknologi informasi. Mengutip laporan CNN Indonesia, Roy juga didakwa melanggar ketentuan UU ITE terkait dugaan perubahan atau pemindahan dokumen elektronik tanpa hak. Pasal tersebut memuat ancaman maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta. Roy menolak penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice (RJ) dan menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Seluruh ancaman hukuman tersebut merupakan bagian dari dakwaan dan belum menjadi putusan pengadilan. Sumber:serayu pos #ijazahjokowi #jokowi #fitnahijazahpalsu #roysuryo