@puk.spkep.spsi.pt: Karyawan kontrak juga dapat "gaji ke-13"? Aslinya bukan gaji ke-13, tapi uang kompensasi PKWT, yaitu hak yang wajib dibayar perusahaan saat kontrakmu berakhir. 📌 Kontrak 12 bulan penuh = 1× upah sebulan 📌 Lebih pendek/panjang = (masa kerja ÷ 12) × upah. Kontrak 6 bulan = ½ bulan upah 📌 Syarat: sudah kerja minimal 1 bulan terus-menerus 📌 Upah = gaji pokok + tunjangan tetap 📌 Kontrak diperpanjang? Kompensasi kontrak pertama dibayar dulu sebelum perpanjangan Ini bukan THR. THR tetap hak terpisah. Contoh (angka contoh): upah Rp5,4 jt, kontrak setahun → kompensasi Rp5,4 jt. Ditambah THR Rp5,4 jt = Rp10,8 jt di luar gaji bulanan. Catatan: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR 6 Okt 2026 dan berlaku setelah masa transisi. Sampai berlaku, acuannya masih PP 35/2021. Sumber: PP 35/2021 Pasal 15–16; Permenaker 6/2016 (THR); hukumonline; Kompas.com, 6 Agu 2021; Bisnis.com, 7 Okt 2026. Edukasi, bukan saran keuangan. #karyawankontrak #PKWT #hakpekerja #keuangananakmuda
puk.spkep.spsi.pt.sjj
Region: ID
Friday 06 November 2026 05:23:32 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @puk.spkep.spsi.pt, please go to the Tikwm
homepage.