@suarantbcom: DPR RI dan pemerintah menyepakati gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) ditanggung pemerintah pusat mulai tahun 2027. Kebijakan ini pun disambut baik dan didukung oleh kalangan DPRD Lombok Barat (Lobar). Jika gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat, maka tentu mengurangi beban fiskal daerah. Anggota DPRD Lobar, Muhamad Munip menyampaikan informasi yang diperoleh dari pusat, penggajian PPPK mulai tahun 2027 dibebankan atau dialihkan ke APBN pemerintah pusat. “Jadi tidak lagi seperti sekarang ini menjadi kewajiban dari APBD atau daerah,” kata Munip, Kamis (5/11/2026). #DPRDLobar #GajiPPPKLobar #PPPK #GajiPPPK #LombokBarat #Lobar #PemkabLobar #SuaraNTB