@alineadotid: Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan pekerjaan minimal satu jam dalam seminggu sudah termasuk dalam kategori penduduk bekerja. Penjelasan tersebut disampaikan Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurut Edy, ketentuan tersebut mengacu pada standar International Conference of Labour Statisticians (ICLS) yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Standar ini digunakan sebagai acuan untuk mengukur status ketenagakerjaan seseorang berdasarkan aktivitas kerjanya dalam periode tertentu. Edy menambahkan, BPS telah menerapkan konsep satu jam kerja tersebut sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Ketentuan ini juga masih digunakan secara universal oleh ILO sebagai standar dalam pengukuran statistik ketenagakerjaan. #BPS #Ketenagakerjaan #Pekerja #ILO #Sakernas