@detiksulsel: Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Papua Barat Daya (PBD) Nikolas Asmuruf dan Bendaharanya, Dortheus Darius Djitmau ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi modus perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2024. Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara Rp 4,63 miliar. "Nikolas Asmuruf merupakan eks Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Daya. Sementara Dortheus Darius Djitmau menjabat sebagai Bendahara pengeluaran pada OPD tersebut," kata Dirkrimsus Polda PBD, Kombes Iwan P Manurung. Dua oknum pejabat Pemprov PBD itupun dimintai keterangan sebagai tersangka di Mapolda Papua Barat Daya, Jumat (6/11). Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan lalu digiring di Rumah tahanan Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong. Kedua oknum pejabat tersebut ditahan selama 20 hari ke depan. #ekspltinspektorat #papuabaratdaya #korupsi #perjalanandinasfiktif