@warta_ekonomi: Pemerintah mempertahankan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Bagi pelaku usaha dengan omzet di atas batas tersebut, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen hanya dikenakan terhadap bagian omzet yang melebihi Rp500 juta, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan aturan ini, tidak semua warteg atau usaha kecil otomatis dikenakan PPh atas seluruh omzetnya. Pemerintah tetap memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung keberlangsungan UMKM. Naskah: Bayu Video Editor: Bagus dan Koko #WartaEkonomi #PajakUMKM #UMKM #Pajak #EkonomiIndonesia