@klik.fakta: Badan Pusat Statistik (BPS) RI menjelaskan kriteria seseorang dapat dikategorikan sebagai penduduk bekerja. Menariknya, seseorang yang hanya bekerja selama minimal satu jam dalam seminggu sudah masuk kategori pekerja, selama aktivitas tersebut dilakukan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud menjelaskan bahwa Ketentuan tersebut mengacu pada standar internasional International Labour Organization (ILO) melalui International Conference of Labour Statisticians (ICLS). Standar itu digunakan BPS dalam pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). "Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” jelas Edy dalam siaran resmi BPS, Kamis (5/11/2026). Gimana menurut sobat KlikFakta? Tulis pendapat kalian dikolom komentar! #news #bps #pekerja