@nonaspillsss: #glad2glow #skintint

nonaspillsss
nonaspillsss
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 07 November 2026 16:10:00 GMT
2
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @nonaspillsss, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pakar hukum pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, menilai bahwa unsur
Pakar hukum pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, menilai bahwa unsur "kerugian negara" sebaiknya dihapus dari definisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia karena tidak selaras dengan konvensi internasional. 1. Merujuk pada Aturan Internasional (UNCAC 2003) Prof. Romli menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC) 2003 melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Berdasarkan Pasal 3 UNCAC, kerugian negara tidak diakui sebagai unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Indonesia memiliki konsekuensi hukum wajib untuk menyelaraskan aturan domestik dan menghapus unsur tersebut dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. 2. Kritik Proses Penegakan Hukum yang "Terbalik" Menurutnya, praktik penegakan hukum di Indonesia sering kali keliru karena aparat cenderung mencari nilai kerugian negara terlebih dahulu, baru kemudian mencocokkannya dengan unsur pidana. Hal ini membuat birokrasi dan para pengambil kebijakan menjadi ketakutan dalam mengeksekusi program kerja karena khawatir keputusan administratif mereka langsung dipidanakan. 3. Kerugian Negara Bukan Bukti Otomatis Korupsi Ia menegaskan bahwa kerugian negara merupakan akibat, bukan sebab ataupun bukti otomatis terjadinya korupsi. - Jika sebuah perkara berada di ranah kebijakan atau kesalahan administratif, maka penyelesaiannya harus menggunakan hukum administrasi terlebih dahulu (ultimum remedium), bukan langsung ditarik ke hukum pidana. - Jika unsur kerugian negara dipaksakan padahal perbuatan melawan hukumnya masih diragukan, ia menilai hal tersebut sebagai tindakan yang tidak adil bagi terdakwa. 4. Wewenang Penghitungan Absolut Ada di BPK Prof. Romli juga menyoroti kelembagaan yang berhak menghitung nilai kerugian tersebut. Ia menyatakan bahwa kewenangannya bersifat absolut berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). - Langkah instansi lain seperti BPKP atau Jaksa yang menghitung sendiri kerugian negara dinilai menyalahi prosedur dan melanggar UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi. - Ia beralasan bahwa kurikulum ilmu hukum tidak mengajarkan ilmu akuntansi, sehingga jaksa maupun hakim tidak memiliki kompetensi dasar untuk mengaudit keuangan tersebut. Meskipun mengusulkan penghapusan unsur ini, Prof. Romli menegaskan bahwa UU Tipikor tidak akan kehilangan marwahnya sebagai hukum khusus (lex specialis). Korupsi tetap bisa ditindak tegas melalui instrumen lain yang diatur UNCAC, seperti delik suap, pencucian uang, pengayaan tidak sah (illicit enrichment), hingga penguatan undang-undang perampasan aset. #fyp #hakim #jaksa #polri #kpk

About