@tvri_jabar: Kabupaten Bandung - Kecelakaan maut yang menewaskan seorang bocah laki-laki berusia empat tahun di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih dalam penyelidikan kepolisian. Korban bernama Aldiza Muhammad Arsan meninggal dunia setelah tertabrak mobil Toyota Fortuner saat bermain sepeda di depan rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Majalaya, Desa Biru, Kecamatan Majalaya. Kejadian itu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ibu korban, Endang Sari Hidayah, menuturkan bahwa peristiwa bermula saat dirinya baru pulang dari bekerja. Ketika itu, korban sempat menyambut kedatangannya di sekitar lokasi kejadian. Endang bahkan sempat merekam anaknya sebelum masuk ke rumah. Tidak lama kemudian, ia meminta korban masuk untuk mandi karena waktu sudah menjelang Magrib. Namun, beberapa saat berselang, Endang mendengar suara benturan keras. Saat bergegas keluar rumah, ia mendapati anaknya berada di kolong mobil, tepatnya di dekat roda belakang Toyota Fortuner tersebut. Dalam kondisi panik, Endang mengaku berusaha meminta pertolongan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan. Namun, menurut pengakuannya, ia tidak mendapatkan respons seperti yang diharapkan. Endang kemudian mengevakuasi anaknya dari bawah mobil dan meminta bantuan warga. Seorang pengendara sepeda motor akhirnya mengantarkan korban bersama ibunya ke RSUD Majalaya. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pengemudi mobil untuk menjalani pemeriksaan. Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Robby Rachman, mengatakan polisi juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi yang mengetahui maupun melihat kejadian tersebut. “Kami telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian mengamankan pengendara mobil tersebut dan memeriksa saksi-saksi,” ujar Robby. Robby menjelaskan, hingga pemeriksaan awal dilakukan, pengemudi masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan para saksi untuk memastikan penyebab kecelakaan. Polisi juga akan menggelar perkara guna menentukan apakah status hukum pengemudi dapat ditingkatkan menjadi tersangka. Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia, perkara tersebut dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Sumber: TVRI Jawa Barat/Ryan Agustian #TVRIJawaBarat #MediaPemersatuBangsa #BeritaBandung #BeritaKecelakaan
TVRI Jawa Barat
Region: ID
Sunday 08 November 2026 10:05:00 GMT
Music
Download
Comments
MX KING STD 🛣️🌉. JON SANTOS :
hukum tumpul keatas kl pelaku ga segera di tangkap cuma jadi saksi
2026-11-08 11:34:20
0
@Victory_Badminton :
kalau udah meninggal gk jadi tersangka.. aneh banget hukum nya😏😏😏
2026-11-08 10:24:27
1
To see more videos from user @tvri_jabar, please go to the Tikwm
homepage.