@tribunnews: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup adalah tidak benar atau hoaks. Hingga saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya Minggu (8/11/2026). #SIM #HOAKS #POLRI
Tribunnews
Region: ID
Sunday 08 November 2026 14:41:56 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @tribunnews, please go to the Tikwm
homepage.