@childrenshouse24: описание съела вот эта чёкнутая женщина#яой #гей #залгбт🏳️‍🌈😜 #on #fup #fyr #р💔е💔к💔а💔м💔е💔н💔д💔а💔ц💔и💔и #пара #гей

я гей❤
я гей❤
Open In TikTok:
Region: RU
Thursday 10 February 2022 12:11:57 GMT
354188
17536
1534
195

Music

Download

Comments

dandys_world699
Крутой Карнел :
у меня сегодня др,живот болит,настроение плохое,поддержите лайком:(
2026-07-10 05:33:24
1672
verity_2280
@I'm not a human. :
извините..а что собственно происходит?
2026-07-10 09:56:09
712
.doctor_6
Доктор_28 :
какое отношение от родителей к детям такое и отношение дитей к родителям это как круг родители сами создают о себе впечатление хорошее или плохое
2026-07-09 19:02:40
545
2121.90
21:21 ᯤ 𓈆 90% :
Господи ребята,У кого доброе сердце?Помогите пожалуйста у меня нету вообще актива...хотя бы лайк поставьте,умоляю без хейта,вы не обязаны..
2026-07-10 16:36:58
262
lllk.iip
~[.𝙳𝚘𝚞𝚖𝚊.]~ :
Мне нравится название канала
2026-07-10 02:06:53
176
user9207761102552
~т/и~🍷🗿 :
спосибо у меня сегодня день рожденее (мне испалняется 12)
2026-07-09 23:25:32
109
vani676767676767676767
спикео мэн титан 2.0 :
спасибо в мой др такое видео подарили👍😓😓😓😓😣😣
2026-07-10 07:34:44
53
scp_foundation47
SCP foundation :
ник автора:
2026-07-10 13:34:25
46
alekseinaberdi
лёха малёха :
спасибо у меня сегодня день рождения
2026-07-09 23:07:18
39
user1598075631061
user1598075631061 :
А я согласна с этой девушкой
2026-07-12 11:55:00
18
eblan_ebuchiy2
~•∆(По)Мидория∆•~ :
а музыка та знаете откуда...
2026-07-10 20:07:01
23
scp10601
красивый :
спасибо у меня др мне 8
2026-07-10 05:36:16
10
user6734552385109
байчу детей на комы :
сегодня у моей мамы др
2026-07-10 02:10:24
5
scott.we.remember
вор гифков, и байчу на ответы :
спасибо прямо в мой др
2026-07-09 23:32:16
49
user9656182231331
варик тварик :
не ну я согласна с этой девушкой это мое мнение
2026-07-12 02:15:51
98
peyton_my_boy01
алишерность :
ребята,извините пожалуйста,но кто нибудь,поздравьте меня пожалуйста,меня все сегодня унизили...((
2026-07-10 09:18:19
140
weoutywkd2653a
кіль💜 (куль🪳) :
спасибо, у меня плохое настроение, болит голова, холодно, ещё мне плохо. ^_^ СПАСИБО ОГРОМНОЕ ЕЙ.
2026-07-10 07:11:45
51
user5115457761071
КиШ :
у меня мать с моего рождения такая
2026-07-09 19:51:57
51
To see more videos from user @childrenshouse24, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About