@unieverso: orangotango santificado #meme #fyp #foryou #erros

Unie
Unie
Open In TikTok:
Region: BR
Saturday 26 March 2022 15:00:01 GMT
28104
2881
19
15

Music

Download

Comments

saturnobr2
Saturno🪐br :
a água tá bom pra vc tá bom pra vc também se cuida viu o vídeo 📷 e o leva a mão 🫱 e o meu tbm é
2026-07-15 01:57:29
0
gabrielpego15
ƓƛƁƦƖЄԼ 🇧🇷 :
dentro
2025-03-01 20:11:46
1
dirtywine._
joan :
ginecologicamente testado
2022-03-26 16:00:25
2
tanatos_16
Tanatos :
@yixiumin8 @blackladys2
2022-04-05 16:48:24
2
lx_3420
lx_3420 :
só 200 só o pernil tá uns 60 o kilo
2022-03-28 20:22:10
2
priguin15_kk
priguin :
@kayque1282.
2022-04-02 19:25:26
1
just_nycks
Him. :
eaí? já destruiu a sua mente hoje?
2022-03-27 17:47:06
1
cleber0637
Cleber0637 :
Essa última.🤣🤣🤣🤣
2022-03-27 00:01:26
1
mtheus.125
Mtheus𖣂 :
@abacqte
2022-03-27 11:37:55
0
dc_xddcc
xddcc_dc :
só se for Ronaldinho gaúcho
2022-03-28 00:28:50
0
kooba_shards
★De boa na Madrugada★ :
aquele vídeo de cria 😎👏
2022-03-26 15:16:42
0
8quick8
Ghosttime :
kkkkk😅
2022-03-26 18:42:11
0
4shia___
💥 :
@yelan.mitagens
2022-04-14 22:30:45
0
queitoooooooo_ofc
sei la :
Ronaldinho
2022-05-06 17:29:55
0
capivara5898
Carlos a Capivara :
Orangutango santificado 😇🦧
2023-12-26 12:26:15
0
iloveyoukakakaakka
Adriana :
wow que lindo avatar
2024-12-14 02:03:19
0
joa0713
Adriana :
se já tá no rule né🔥🔥🔥⚡⚡⚡⚡🔥🔥⚡⚡🔥🔥⚡
2025-01-19 21:54:09
0
sttskkj
gatsu :
kkkk
2022-03-26 18:22:13
0
To see more videos from user @unieverso, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pembuatan akta notaris melalui biro jasa sangat dilarang karena menyalahi asas keharusan penghadap untuk hadir secara fisik di hadapan Notaris. Jika terjadi pelanggaran hukum dalam proses ini, konsekuensi pidana bagi pihak biro jasa, pengguna jasa, maupun oknum Notaris akan dijerat menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP).  Berikut adalah analisis lengkap mengenai larangan dan akibat pidananya berdasarkan KUHP Baru: Mengapa Pembuatan Akta Melalui Biro Jasa Melanggar Hukum? Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), seorang Notaris wajib mengenali pengguna jasa dan membacakan akta secara langsung di hadapan para pihak (penghadap) yang hadir secara fisik.  * Praktik Ilegal Biro Jasa: Seringkali biro jasa bertindak sebagai perantara yang membawa lembar tanda tangan (minuta akta) ke rumah/kantor klien tanpa dihadiri Notaris.  * Dampak Keabsahan: Jika terbukti ditandatangani di luar hadapan Notaris melalui biro jasa, akta autentik tersebut otomatis degradasi menjadi akta di bawah tangan atau bahkan batal demi hukum karena cacat prosedur. Akibat Pidana Menurut KUHP Baru (UU No. 1/2023) Jika proses pembuatan akta melalui biro jasa tersebut melibatkan dokumen palsu, pemalsuan tanda tangan, atau keterangan palsu, pihak-pihak yang terlibat (Biro Jasa, Pengguna Jasa, dan Notaris) dapat dijerat pasal-pasal pidana berikut: 1. Delik Pemalsuan Akta Autentik (Pasal 392 & 396 KUHP Baru) Memalsukan akta autentik atau memalsukan tanda tangan di dalam akta merupakan kejahatan serius.  * Ancaman Pidana: Berdasarkan Pasal 392 atau Pasal 396 UU 1/2023, pelaku yang membuat tidak benar, memalsukan, atau memanipulasi akta autentik diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.  * Jerat Hukum: Pengguna jasa maupun pihak biro jasa yang dengan sengaja menggunakan akta yang proses/isinya dipalsukan tersebut seolah-olah asli (jika menimbulkan kerugian) dikenakan ancaman hukuman yang sama beratnya.  2. Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik (Pasal 394 KUHP Baru) Pasal ini menggantikan Pasal 266 KUHP lama. Jika biro jasa menyuruh memasukkan informasi atau dokumen identitas yang tidak benar ke dalam akta Notaris, maka tindakan ini dikategorikan pidana.  * Bunyi Ketentuan: Setiap orang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun jika penggunaan akta tersebut menimbulkan kerugian.  3. Penyertaan Tindak Pidana / Turut Serta (Deelneming - Pasal 20 s.d. 23 KUHP Baru) Dalam skema biro jasa, tindak pidana jarang dilakukan sendirian. KUHP Baru mengatur pertanggungjawaban bersama:  * Biro Jasa dapat dianggap sebagai Penganjur (Uitlokker) atau Pembantu (Medeplichtige) tindak pidana karena memfasilitasi terjadinya pemalsuan atau manipulasi akta. * Masyarakat (Pengguna Jasa) yang mengetahui dan menghendaki manipulasi tersebut diposisikan sebagai pelaku atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana.  4. Risiko Pidana bagi Oknum Notaris Notaris yang bekerja sama dengan biro jasa dan melalaikan kewajiban verifikasi fisik formil tidak kebal hukum.  * Jika terbukti ada unsur kesengajaan (mens rea) atau kerja sama persengkongkolan dengan biro jasa untuk memalsukan proses, Notaris dapat dipidana sebagai pelaku atau pembantu tindak pidana. * Sanksi Jabatan: Notaris yang dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan inkrah, akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri Hukum. #CapCut #videoviral #fyp #polisiindonesia #diklatresersemegamendung
Pembuatan akta notaris melalui biro jasa sangat dilarang karena menyalahi asas keharusan penghadap untuk hadir secara fisik di hadapan Notaris. Jika terjadi pelanggaran hukum dalam proses ini, konsekuensi pidana bagi pihak biro jasa, pengguna jasa, maupun oknum Notaris akan dijerat menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Berikut adalah analisis lengkap mengenai larangan dan akibat pidananya berdasarkan KUHP Baru: Mengapa Pembuatan Akta Melalui Biro Jasa Melanggar Hukum? Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), seorang Notaris wajib mengenali pengguna jasa dan membacakan akta secara langsung di hadapan para pihak (penghadap) yang hadir secara fisik. * Praktik Ilegal Biro Jasa: Seringkali biro jasa bertindak sebagai perantara yang membawa lembar tanda tangan (minuta akta) ke rumah/kantor klien tanpa dihadiri Notaris. * Dampak Keabsahan: Jika terbukti ditandatangani di luar hadapan Notaris melalui biro jasa, akta autentik tersebut otomatis degradasi menjadi akta di bawah tangan atau bahkan batal demi hukum karena cacat prosedur. Akibat Pidana Menurut KUHP Baru (UU No. 1/2023) Jika proses pembuatan akta melalui biro jasa tersebut melibatkan dokumen palsu, pemalsuan tanda tangan, atau keterangan palsu, pihak-pihak yang terlibat (Biro Jasa, Pengguna Jasa, dan Notaris) dapat dijerat pasal-pasal pidana berikut: 1. Delik Pemalsuan Akta Autentik (Pasal 392 & 396 KUHP Baru) Memalsukan akta autentik atau memalsukan tanda tangan di dalam akta merupakan kejahatan serius. * Ancaman Pidana: Berdasarkan Pasal 392 atau Pasal 396 UU 1/2023, pelaku yang membuat tidak benar, memalsukan, atau memanipulasi akta autentik diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. * Jerat Hukum: Pengguna jasa maupun pihak biro jasa yang dengan sengaja menggunakan akta yang proses/isinya dipalsukan tersebut seolah-olah asli (jika menimbulkan kerugian) dikenakan ancaman hukuman yang sama beratnya. 2. Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik (Pasal 394 KUHP Baru) Pasal ini menggantikan Pasal 266 KUHP lama. Jika biro jasa menyuruh memasukkan informasi atau dokumen identitas yang tidak benar ke dalam akta Notaris, maka tindakan ini dikategorikan pidana. * Bunyi Ketentuan: Setiap orang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun jika penggunaan akta tersebut menimbulkan kerugian. 3. Penyertaan Tindak Pidana / Turut Serta (Deelneming - Pasal 20 s.d. 23 KUHP Baru) Dalam skema biro jasa, tindak pidana jarang dilakukan sendirian. KUHP Baru mengatur pertanggungjawaban bersama: * Biro Jasa dapat dianggap sebagai Penganjur (Uitlokker) atau Pembantu (Medeplichtige) tindak pidana karena memfasilitasi terjadinya pemalsuan atau manipulasi akta. * Masyarakat (Pengguna Jasa) yang mengetahui dan menghendaki manipulasi tersebut diposisikan sebagai pelaku atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana. 4. Risiko Pidana bagi Oknum Notaris Notaris yang bekerja sama dengan biro jasa dan melalaikan kewajiban verifikasi fisik formil tidak kebal hukum. * Jika terbukti ada unsur kesengajaan (mens rea) atau kerja sama persengkongkolan dengan biro jasa untuk memalsukan proses, Notaris dapat dipidana sebagai pelaku atau pembantu tindak pidana. * Sanksi Jabatan: Notaris yang dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan inkrah, akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri Hukum. #CapCut #videoviral #fyp #polisiindonesia #diklatresersemegamendung

About