@9psa8: منشن لـ عبدو لللي فـ حياتك ☹️♥️… مجرد ترند ♥️😌. #الهند #فولو #viral #اوجي_الرجيبي #دعم #تصميماتي #طرابلس #libya🇱🇾 #fyp #اغاني_ليبية #fypシ #اكسبلور #مونتاج_إحترافي

أُوجـِـჂ̤ الرجيبِـჂ̤🐆.
أُوجـِـჂ̤ الرجيبِـჂ̤🐆.
Open In TikTok:
Region: LY
Sunday 19 June 2022 23:47:15 GMT
230167
5624
281
2440

Music

Download

Comments

ahaf25
بنت المافيا 😎🦅🦅 :
عبدو نحبك
2025-11-12 16:26:21
10
rahosodani1
𝑨𝒃𝒅𝒐𝒖 𝒂ℓɢ ¹²☜ :
يكتب...
2026-03-04 06:28:03
0
altajouri94
الحاجه مسعوده 🧓 :
💍💍🥹🥹🫂🥰🥰
2024-10-16 21:48:31
1
salfador_98
🇱🇾𝐀𝐁𝐃𝐎🇱🇾 :
شكرا
2026-01-30 19:23:14
1
moonee009
𝓜❣️👸🏻 :
ياربببب❣️😔
2026-03-13 21:37:03
3
aapprr20
عبدو :
مرحبتين ماشاءالله تبارك الرحمن
2026-03-08 18:52:17
0
mercoce
عبد الرحمن الغرياني :
وينها جيبوهالي بس 😂
2026-04-23 18:48:45
1
user44969205631746
لـجـ𝑳𝒂𝒋𝒂𝒏ـين🤍💚 :
افتحي تنزيل 🥺♥
2025-07-20 09:53:44
0
ma05yar00
ً :
خديته وله مزال
2026-01-05 01:21:36
2
ab.de182
Aãbà deù :
نشاء الله ب ربي🥰
2025-08-13 20:10:05
1
abdalhameed.moham50
❤️‍🩹عہآشہق آلَغہربہة🇬🇧 :
عيون لي عبدو والله 🥰🥰 جنبيك
2026-02-23 17:58:07
0
user34981106378342gfte
جوكريه🥺🫶🏻 :
نبيه
2023-09-11 14:09:35
1
user6901088165471
ولد بنغازي 👌❤ :
ممكن التنزيل
2022-08-07 00:58:23
1
user2583632819859
﮼اللهم﮼اجعله﮼من﮼نصيبي(𝑆)😔💍❤ :
افتحي التنزيل بليزززز نبي ندير حفظ
2025-06-23 00:52:12
3
user5061357845587
الحمدلله دائما وابدا ❤️🤲 :
حتى اني نحبك ❤️
2025-08-25 02:34:17
0
sn_ga12006
SANABEL WAHIBA. :
نبيه الفيديو بالهي
2023-10-01 11:34:33
0
doaa1800576523662
دودي الورفلي🙈❤ :
افتحي تنزلات🥺
2022-06-24 09:33:13
0
echosoul417
يقينو🩷 :
بنرجع
2025-10-04 03:03:10
0
mvnjjm
💫بـنـت الـعـنـقـاء💫 :
ممڪن تفتحي تنزيل اوخيتي بالله عليڪ🥺🥺🫂🫂
2023-12-22 20:51:07
0
.10k261
. :
ربي يخليكم لي بعض
2026-04-01 04:33:53
0
user050564427
Abdo all🇵🇸🇪🇬🇱🇾 :
هههههه 😂
2026-04-04 11:28:02
0
jejemk175
jejemk175 :
ممكن حمودي
2022-06-24 13:50:41
0
To see more videos from user @9psa8, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About