@morenaa.morena:

🧿 SemraA🧿Loujdiaa🇲🇦🇪🇦
🧿 SemraA🧿Loujdiaa🇲🇦🇪🇦
Open In TikTok:
Region: ES
Tuesday 24 January 2023 15:20:09 GMT
960
114
7
0

Music

Download

Comments

hmdolahyarani
mohamed :
yfarajha rabi 👆🤲🏻🤲🏻🤲🏻💕💕
2023-01-24 19:25:54
1
user91906275378570
user9190627537857 :
🥰🥰🥰
2023-01-24 15:31:17
0
hamadaguerrer
hamadaguerrer :
💪
2023-01-24 15:43:22
0
jojo143261
@1234 :
🥰🥰🥰
2023-01-24 16:36:42
0
3bdkdaraznagi
3bdkdaraznagi :
🥰🥰🥰
2023-01-24 16:55:15
0
abdotanger762
Abdo Tanger762 :
❤❤❤
2023-01-24 23:04:20
0
mamomamo815
Mamo :
🥰🥰🥰
2023-01-25 11:25:15
0
To see more videos from user @morenaa.morena, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bolehkah Sita Paksa Barang Untuk Melunasi Hutang ? Adakah Pidana Bagi yang Melakukan Sita Paksa? Penyitaan paksa barang untuk melunasi utang tidak boleh dilakukan secara sepihak atau main hakim sendiri. Menurut hukum, penyitaan harta debitur yang wanprestasi hanya sah dan legal apabila dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau melalui prosedur hukum resmi. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa segala kebendaan milik debitur menjadi tanggungan untuk segala perikatannya, hal ini tidak memberikan hak otomatis bagi kreditur untuk mengeksekusi barang tersebut sendirian. Hukum penyitaan, merujuk pada dua pasal fundamental dalam KUHPerdata: •	Pasal 1131 KUHPerdata: Menyatakan bahwa segala barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di masa depan, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan debitur tersebut. •	Pasal 1132 KUHPerdata: Menjelaskan bahwa barang-barang tersebut menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut keseimbangan, kecuali ada alasan-alasan sah untuk didahulukan (seperti hak gadai, fidusia, atau hak tanggungan). Prinsip ini menegaskan bahwa harta debitur adalah jaminan utang, namun mekanisme penjualannya (eksekusi) harus mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh undang-undang, bukan atas kehendak bebas kreditur (Pemberi utang) semata. Ancaman Pidana Bagi yang Melakukan Penyitaan Secara Paksa (Main Hakim Sendiri) : •	Pasal 362 KUHP (Pencurian): Mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. •	Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): Jika penyitaan dilakukan dengan ancaman atau kekerasan fisik. •	Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman): Memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dengan ancaman. •	Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Jika dilakukan dengan pemaksaan. Selain pidana, kreditur juga bisa digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, di mana kreditur (Pemberi Hutang) wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita debitur (Yang Punya Hutang) akibat penyitaan ilegal tersebut. #hermantosidabalok  #today  #fyp  #fypage  #trending  #viral
Bolehkah Sita Paksa Barang Untuk Melunasi Hutang ? Adakah Pidana Bagi yang Melakukan Sita Paksa? Penyitaan paksa barang untuk melunasi utang tidak boleh dilakukan secara sepihak atau main hakim sendiri. Menurut hukum, penyitaan harta debitur yang wanprestasi hanya sah dan legal apabila dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau melalui prosedur hukum resmi. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa segala kebendaan milik debitur menjadi tanggungan untuk segala perikatannya, hal ini tidak memberikan hak otomatis bagi kreditur untuk mengeksekusi barang tersebut sendirian. Hukum penyitaan, merujuk pada dua pasal fundamental dalam KUHPerdata: • Pasal 1131 KUHPerdata: Menyatakan bahwa segala barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di masa depan, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan debitur tersebut. • Pasal 1132 KUHPerdata: Menjelaskan bahwa barang-barang tersebut menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut keseimbangan, kecuali ada alasan-alasan sah untuk didahulukan (seperti hak gadai, fidusia, atau hak tanggungan). Prinsip ini menegaskan bahwa harta debitur adalah jaminan utang, namun mekanisme penjualannya (eksekusi) harus mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh undang-undang, bukan atas kehendak bebas kreditur (Pemberi utang) semata. Ancaman Pidana Bagi yang Melakukan Penyitaan Secara Paksa (Main Hakim Sendiri) : • Pasal 362 KUHP (Pencurian): Mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. • Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): Jika penyitaan dilakukan dengan ancaman atau kekerasan fisik. • Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman): Memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dengan ancaman. • Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Jika dilakukan dengan pemaksaan. Selain pidana, kreditur juga bisa digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, di mana kreditur (Pemberi Hutang) wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita debitur (Yang Punya Hutang) akibat penyitaan ilegal tersebut. #hermantosidabalok #today #fyp #fypage #trending #viral

About