@zach_77_region: @🦅 النِّسْر الغَاضِب 🦅 @⚙النزاح ـﮯ الأشوري⚙ @ᎶᎡᎯ ᏁᎠᎷᎯ 👵 @🦅 النِّسْر الغَاضِب 🦅 @Mahmoud@47 @أبـٌـٌٌـٌـوُ ځـٌـٌٌالُـْـْْـْد @البطريرك يعبيص فاضح دين صليب @البطريرك يعبيص @BEGAD @NoNobroOk @̨ٵ̍بــﯡۥ ּڅۡــٰا̍ڷــد @الحياة بمختلف محاروها مع بشار @Amershaheen014

☦️🆉🅰🅲🅷🇷🇺
☦️🆉🅰🅲🅷🇷🇺
Open In TikTok:
Region: NL
Friday 31 March 2023 21:53:31 GMT
22261
487
46
204

Music

Download

Comments

ranoshranda
Ranosh Randa :
مؤلف الكتاب دكتور أمراض نساء وولادة
2023-04-04 00:28:09
13
abdelkrimzahar579
abdelkrimzahar579 :
حمدلله على نعمة لاسلام
2023-04-07 10:46:15
4
user807594652252
🪻🕊️ابو قاسم 🪻🕊️ :
استغفرالله العظيم واتوب إليه 🥺
2023-04-01 13:56:58
4
ali147899gf
Ali :
خاللويا
2023-04-03 16:30:46
2
userbiwm8bvfcn
userbiwm8bvfcn :
اللهم صل على سيدنا محمد
2023-04-06 13:39:56
2
abanobehab0
Abanob Ehab :
هههههههههههه
2023-04-07 22:28:01
1
abdalla22770
اسرائيل جزء من الحروب الصليبية :
ما شاء الله عليك يا اخى
2023-04-03 15:41:13
3
user3815698807078
صقر الحر :
صعبة هذه الاحكام ، كذلك عندهم احكام صعبة في اللحوم و الشحوم
2023-04-01 05:37:06
1
user7132054145138
حبيب الكل :
أخي الموفق أسلم تسلم يؤتك الله أجرك مرتين
2023-04-06 16:07:28
1
ahmedhafez3616
ÁHMÈX MØ 7AVIX 🇪🇬🦅👑 :
😂😂😂😂
2023-04-09 15:02:51
3
neesomsaieed
Nesreen Mohammad 🌸 :
😂😂😂
2023-04-07 17:14:38
2
goudagouda94
Gouda :
😳😳
2023-04-03 06:00:55
1
zach_77_region
☦️🆉🅰🅲🅷🇷🇺 :
@🇵🇸البرنس المصري🇪🇬 @🇵🇸البرنس _المصري 🇪🇬 @̨ٵ̍بــﯡۥ ּڅۡــٰا̍ڷــد @الاخ جو
2023-03-31 22:16:38
0
leo100777
𝓑𝓮𝓵𝓪𝓵 𝓕𝓪𝓽𝓽𝓸𝓱⓪⓪⑦ :
😂😂😂😂
2023-06-21 10:29:00
0
suliman.shaman16
Suliman Shaman :
@sandramanu
2026-06-27 06:34:36
0
futoohamer
♻️👷🏻‍♂️Engineer👷🏻‍♂️ :
😂😂😂😂
2023-04-06 17:18:46
0
ra4s5
r_4se :
هذا عهد القديم جاء المسيح وغير الشراءع
2023-04-05 20:19:37
1
haya.so11
Haya ھ ــٓ ىـآ 🇶🇦🇰🇼🇸🇦 :
وتروح لراهب تكفر عن خطيئة الحيض ! انا بافهم اي خلاص يتكلمون عنه😅
2023-04-02 12:16:48
3
adelhadhod
Adel Hadhod :
لا اله الا الله محمد رسول الله.... ياريت يقرأوا كتابهم عشان يعرفوا اللى فيه لكن كبراتهم يصرون على عدم قراءته حتى لا يكتشفوا مافيه من تحريف
2023-04-08 15:26:15
2
abo_omar_610
أبو عمر المصري :
والست ذنبها ايه في شئ خارج عن إرادتها 😂😂
2023-04-07 23:29:22
0
nikos.pana
Νικόλας :
نهايتك صعبة ووخيمة ..
2023-04-06 06:31:50
0
submarineduck7
الدنوُ من المعتصم :
يا دين امي ع الضحك يا جدعان 😂
2023-03-31 22:26:03
4
ranoodaali
Ranooda Ali :
كده بقى من الشهر النجس ايه وكل شهر بفرختين كميه الفراخ اللي هتضحي بيها الستات يعني ٧٢٨ فرخه للست الواحده في السنه علشان تتطهر نص السنه
2023-04-10 13:17:33
2
osamaawynat0
اسامة :
معلومات اكثر عند الداعية احمد ديدات من جنوب افريقيا مناظرات مدبلجة في تيكتوك ويوتيوب نجاتك في الاسلام
2023-04-07 20:04:33
3
sahnoun68
سحنون عبد الرحيم :
😂😂😂😂😂😂
2023-04-06 14:11:54
1
To see more videos from user @zach_77_region, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Di tuntut 6 bulan penjara gara gara timpa teks? Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar dituntut dengan pidana 6 bulan penjara dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025 lalu. Berdasarkan fakta hukum persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Khariq telah terbukti bersalah telah mengubah unggahan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, tanpa izin. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Khariq telah sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Jaksa bilang, Khariq melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar dan diunggah dalam akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat. Jaksa bilang tindakan Khariq tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari redaksi media redaksikota.com hingga Said Iqbal, melainkan berdasarkan atas kehendaknya sendiri. Hal tersebut dianggap sebagai tindakan tanpa hak yang menyerang keutuhan informasi elektronik. Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan 6 bulan penjara tersebut. Hal memberatkan yaitu perbuatan Khariq dianggap menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dan aksi demo tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas umum. Sedangkan hal meringankan, Khariq disebut belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Khariq telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebelumnya, Khariq bersama tiga koleganya yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu. Namun, putusan tersebut belum inkrah lantaran jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan oleh hakim agung.  #fyp
Di tuntut 6 bulan penjara gara gara timpa teks? Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar dituntut dengan pidana 6 bulan penjara dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025 lalu. Berdasarkan fakta hukum persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Khariq telah terbukti bersalah telah mengubah unggahan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, tanpa izin. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Khariq telah sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Jaksa bilang, Khariq melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar dan diunggah dalam akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat. Jaksa bilang tindakan Khariq tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari redaksi media redaksikota.com hingga Said Iqbal, melainkan berdasarkan atas kehendaknya sendiri. Hal tersebut dianggap sebagai tindakan tanpa hak yang menyerang keutuhan informasi elektronik. Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan 6 bulan penjara tersebut. Hal memberatkan yaitu perbuatan Khariq dianggap menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dan aksi demo tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas umum. Sedangkan hal meringankan, Khariq disebut belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Khariq telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebelumnya, Khariq bersama tiga koleganya yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu. Namun, putusan tersebut belum inkrah lantaran jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan oleh hakim agung. #fyp

About