@lucillarebeca0: Creditos @Maria Júlia Braga Rodrigues #odontologia #endodontia #foryoupage

Lu Carvalho
Lu Carvalho
Open In TikTok:
Region: BR
Wednesday 05 April 2023 12:42:07 GMT
85897
4529
87
234

Music

Download

Comments

rhnss13
Ricardo :
KKKKKK estudantes que odeiam endo, corre aq 🗣️
2023-04-05 17:31:40
66
pedro_turquetti
Pedro Henrique Turquetti :
endo é lindo uai😍
2023-04-06 04:29:36
1
macedo_hope
Josué Macêdo ® :
eu fiquei 3 dias com muita dor procurando um Endo pra fazer canal, não sabia que era tão difícil rs
2023-04-12 18:51:17
1
bast0sss_
Bastos :
Como assim mano 😪 Endo é a melhor matéria
2023-04-06 11:16:18
19
daffiny.fernanda
Daffiny Fernanda :
Exatamente assim!!! 🤣🤣🤣
2023-04-08 04:52:07
1
lucillarebeca0
Lu Carvalho :
Canal é um dos procedimentos que mais aparece na odontologia! Porém não é todo dentista que faz, pq é complicado. O vídeo está relacionado a isso 🫶🏻
2023-04-09 11:18:48
1
islaynedayane
Islayne Dayane :
Alguém explica o que que os dentista odeiam canal?
2023-04-06 02:33:05
1
jessicamellobr
jéssica :
Kkkkkkkkkk amei
2023-04-06 11:51:36
1
juliaespindolacis
Júlia Espíndola :
Endodio sempre kkkkk
2023-04-06 00:04:16
1
jv_farias19
João Victor farias :
kkkkkkk
2023-04-05 13:45:19
1
majuzinhabrf_
Maria Júlia Braga Rodrigues :
😂😂😂😂😂 Como é bom saber que não estou nessa sozinha
2023-04-05 13:20:58
1
zeduardoo_
Eduardo Aires :
endo é um amorzinho glr
2023-04-05 22:58:10
4
brunaofff
Dra.Bruna Araújo :
eu AMO endo🥰🥰😂
2023-04-06 18:56:54
2
ericasfranchi
Erica Franchi :
Eu todinha KKKKKKKKK n faço endo por nadaaaa
2023-04-05 13:37:56
1
marcospaulo0006
Marcos Lemes :
Fiz canal ontem.. eu vendo isso 😳
2023-04-06 15:09:42
8
luiizsaid
luiz said :
SIMMMM
2023-04-05 22:00:14
2
camillapaiva_
Camilla Paiva :
Ainn canal é legal
2023-04-08 21:57:47
1
dr.evaristojunior____
Dr.Evaristo Júnior :
Tu é demais amigaaaaaaa 😂😂😂😂
2023-04-05 13:12:21
0
zndentaloficial
ZN Dental :
desse jeito 😂
2023-04-11 13:26:50
0
vi_dalmeida23
vivis :
dou a minha vida pra evitar um canal😂😂😂
2023-04-08 18:10:23
0
lprdbs
Ludy :
Vou fazer um canal amanhã 🥺
2023-04-14 03:18:10
0
jenisantos.1
Jenifher Santos :
KKKKKKK
2023-04-27 00:06:35
0
drbrunolucio
Bruno :
sim
2023-04-12 23:42:10
0
babimirandat
Babi :
eu purinha kkkkk. ainda me aparece um com 5 dentes pra canal 😅
2023-04-13 00:48:49
0
eliwsete7
ninwnrlwo :
kkakakakakakakaka amei
2023-04-05 14:52:08
0
To see more videos from user @lucillarebeca0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About