@purwakembar: Baru sdr klo kita aga mirip🫣 #TikTokImpact #ForYouAcademy #SemuaBisaDiTiktok #purwakembar #xyzbca #fyp

Purwakembar
Purwakembar
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 17 June 2023 11:24:12 GMT
183965
6571
36
82

Music

Download

Comments

viie_qie
Vica Cahya86 :
bakalan susah bedain 😂
2023-06-19 02:01:35
11
leolita.id
leolita.id :
gw yang malah ga bisa bedain sama sekali 😳
2023-06-19 02:17:08
8
kudusprastyawan
Kudusprastyawan :
assalamu'alaikum kak
2023-06-18 20:41:25
3
ari_ezky24
ari ezky :
kirain pake efek "mirage" 😳
2023-06-19 02:20:59
2
selfina665
selfina :
kalian orang mana
2023-06-19 03:00:12
2
deviputry23
Deviputrii :
cantik bgt 😍😍
2023-06-18 14:00:41
2
iimasrizma
imass Rizma💕💞 :
asalamualaikum Purwa kembar, kaka ,yayang, adik🥰🥰🥰
2023-06-17 12:33:03
2
selvira2003
BunaKeenan👶🏻🌈💥 :
4,9M tpi blm centang biru cuaks 🤪
2023-06-19 02:17:36
2
user2563845337997
Refa :
mirip kk ana
2023-06-19 02:10:10
1
dump.ssyiiii
dump.ssyiiii :
cara bedain nya gmna kaa?
2023-06-22 13:49:24
1
xy.letha
🕸 :
ya Allah cp nya bru sadar kalau dia agak mirip ya emng mirip kan kembarrr aaa🥺 mana ada sih kembar 1 beda dari yang lain🥺🥺
2023-06-19 02:28:56
0
evi.emello
Evi.emello :
🥰🥰🥰
2023-06-19 02:03:15
0
To see more videos from user @purwakembar, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#fyp #rending #Oknum_Satreskrim_Polres-Sampang Wahyudi, Anggota Satreskrim Polres Sampang Resmi Dilaporkan Ke Polda Jatim  Sampang _ Menyikapi Dugaan pelanggaran kode etik, dan pengancaman serta pelecehan Provesi Advokat, oleh Wahyudi, Anggota Satreskrim Polres Sampang,  Didiyanto SH, M.Kn, selaku korban, melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim bidang Profesi dan pengamanan, minggu malam (17/11/2024). Didiyanto melaporkan Wahyudi, didampingi H. Achmad Bahri SH, selaku partner profesi Advokat, dan Saksi-saksi, H. Abd. Razak,SH, MH, Hariyanto dan Faisol. Dengan menunjukkan bukti Laporan dengan tanda terima Penerimaan Laporan Masyarakat, Didiyanto, menjelaskan kronologis kejadian yang menimpanya. Menurutnya sekitar pukul 11.07 Wib siang, tepatnya di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, secara Arogansi dan tidak sesuai prosedural, Anggota Satreskrim Polres Sampang, yang di Pimpin Kanit III Pidter Polres Sampang, Rendra dan Anggota Satreskrim (Resmob) Polres Sampang, Wahyudi, dan sejumlah anggota polisi lainnya menyeret paksa,  dan kasar, Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rabesen Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang, Darus Salam. Sebelumnya, Darus Salam dituduh dan dilaporkan tindak pidana pencurian dan pengrusakan hutan, yang katanya kilik salah satu warga desa Rabesen kecamatan Kedungdung, atas nama Romansa. Alhasil, Klien Darus salam menggugat ke pengadilan negeri Sampang dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN.Spg. dan proses persidangan kasus perdata ini masih bergulir, sehingga sebelum ada kepastian hukum dari pengadilan negeri Sampang, sehingga Satreskrim Polres Sampang tidak berhak menindaklanjuti proses hukum ke Pidana. Dimana seharusnya proses Pidana yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang ditangguhkan sementara waktu, sehingga ada kepastian hukum status kepemilikan tanah milik pelapor, tutur Didiyanto. Namun Yang dilakukan oleh unit III Pidter atau Tindak pidana tertentu, satreskrim polres Sampang atas nama Wahyudi saat melakukan penangkapan terhadap klien, sangat mencoreng institusi Kepolisian RI. Atas laporan tersebut, diketahui Teradu, 1. Adalah Rendra sebagai Kanit III Pidter Polres Sampang, dan Wahyudi yang terlapor adalah anggota Satreskrim Polres Sampang. Adapun bukti Dokumen sebagai dasar pelaporan, berupa Video Penangkapan, Foto dan Video saat melakukan Pengancaman yang dilakukan oleh Wahyudi, Denga mengeluarkan Pistol, serta surat gugatan perdata nomor 13/Pdt.G/2024/PN.Spg Dan laporan ini ditembuskan ke Kapolri, Propam Mabes Polri, Kompolnas Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Ketua Umum Peradi Pusat, Ketua Umum Peradi Jawa Timur, pungkas Didiyanto SH dan H. Ach. Bahri. Sementara Pihak Bidpropam Polda Jatim bidang Profesi dan pengamanan, tidak mau dikonfirmasi, dan tidak ada di ruang kerjanya. Bahkan awak media dilarang mengambil Gambar, dan anehnya petugas dan penerima laporan juga tidak mau di Konfirmasi.(Redaksi)
#fyp #rending #Oknum_Satreskrim_Polres-Sampang Wahyudi, Anggota Satreskrim Polres Sampang Resmi Dilaporkan Ke Polda Jatim Sampang _ Menyikapi Dugaan pelanggaran kode etik, dan pengancaman serta pelecehan Provesi Advokat, oleh Wahyudi, Anggota Satreskrim Polres Sampang, Didiyanto SH, M.Kn, selaku korban, melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim bidang Profesi dan pengamanan, minggu malam (17/11/2024). Didiyanto melaporkan Wahyudi, didampingi H. Achmad Bahri SH, selaku partner profesi Advokat, dan Saksi-saksi, H. Abd. Razak,SH, MH, Hariyanto dan Faisol. Dengan menunjukkan bukti Laporan dengan tanda terima Penerimaan Laporan Masyarakat, Didiyanto, menjelaskan kronologis kejadian yang menimpanya. Menurutnya sekitar pukul 11.07 Wib siang, tepatnya di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, secara Arogansi dan tidak sesuai prosedural, Anggota Satreskrim Polres Sampang, yang di Pimpin Kanit III Pidter Polres Sampang, Rendra dan Anggota Satreskrim (Resmob) Polres Sampang, Wahyudi, dan sejumlah anggota polisi lainnya menyeret paksa, dan kasar, Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rabesen Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang, Darus Salam. Sebelumnya, Darus Salam dituduh dan dilaporkan tindak pidana pencurian dan pengrusakan hutan, yang katanya kilik salah satu warga desa Rabesen kecamatan Kedungdung, atas nama Romansa. Alhasil, Klien Darus salam menggugat ke pengadilan negeri Sampang dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN.Spg. dan proses persidangan kasus perdata ini masih bergulir, sehingga sebelum ada kepastian hukum dari pengadilan negeri Sampang, sehingga Satreskrim Polres Sampang tidak berhak menindaklanjuti proses hukum ke Pidana. Dimana seharusnya proses Pidana yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang ditangguhkan sementara waktu, sehingga ada kepastian hukum status kepemilikan tanah milik pelapor, tutur Didiyanto. Namun Yang dilakukan oleh unit III Pidter atau Tindak pidana tertentu, satreskrim polres Sampang atas nama Wahyudi saat melakukan penangkapan terhadap klien, sangat mencoreng institusi Kepolisian RI. Atas laporan tersebut, diketahui Teradu, 1. Adalah Rendra sebagai Kanit III Pidter Polres Sampang, dan Wahyudi yang terlapor adalah anggota Satreskrim Polres Sampang. Adapun bukti Dokumen sebagai dasar pelaporan, berupa Video Penangkapan, Foto dan Video saat melakukan Pengancaman yang dilakukan oleh Wahyudi, Denga mengeluarkan Pistol, serta surat gugatan perdata nomor 13/Pdt.G/2024/PN.Spg Dan laporan ini ditembuskan ke Kapolri, Propam Mabes Polri, Kompolnas Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Ketua Umum Peradi Pusat, Ketua Umum Peradi Jawa Timur, pungkas Didiyanto SH dan H. Ach. Bahri. Sementara Pihak Bidpropam Polda Jatim bidang Profesi dan pengamanan, tidak mau dikonfirmasi, dan tidak ada di ruang kerjanya. Bahkan awak media dilarang mengambil Gambar, dan anehnya petugas dan penerima laporan juga tidak mau di Konfirmasi.(Redaksi)

About