@s34ap: حط صورتك وصورت صاحبك 😄💔#المصمم_احمد #كرومات_جاهزة_لتصميم #فيديو_ستار #حموش

المصـمم احمد
المصـمم احمد
Open In TikTok:
Region: IQ
Wednesday 26 July 2023 16:31:15 GMT
397284
25370
386
5700

Music

Download

Comments

marwan.al.qaflah
𝓜𝓪𝓻𝔀𝓪𝓷🚬 :
ليش ماتفعل قالب
2026-04-11 08:49:35
1
8k_yx
حسين صباح :
شون تخلي صور😥
2023-07-30 10:17:19
1
i64i__
ﺣـــسون الباكستاني 🇵🇰✈️ :
ماعندي
2023-07-29 16:21:11
1
am1_ir
امــ亗ــيرR‿ˣ ✌︎ :
سويلنا شرح شلون نحط الصوره بكاب كات🥰
2023-07-28 08:03:39
4
o.tsi
مصطفى :
ليشـش مـحد يشوف في٘دۅهـهاﺎتي😭💞🔫🥺
2023-07-26 23:53:47
1
mzf569
للاكتئاب :
استمر الاسطوره
2023-07-26 16:43:37
1
71_313
ولـائي ال الحشد :
ممكن اسوي شرح اشلون اخلي صور في كاب كات
2023-07-26 22:10:36
1
cr738161
ٱٍ :
ليس لدي اصدقاء 🥺🥺
2023-09-08 10:31:19
2
b.cxe
حسين علي :
🥰مبدع
2023-07-26 18:25:25
0
user3427497792776
حيدر ❤ :
ما عندي اصدقاء
2023-07-27 11:11:06
1
wg.z3
♯̶مـࢪتضى الـسـيد↯˹ 💙⚜️↻ :
شلون احمل الفيديو بدون علامة تكتوك
2023-08-13 13:15:29
1
jdimk1
ail☜☞ali :
بي ام. و مارسيدس🙏
2023-08-14 15:47:24
0
user2976505221703
غــــيـــوثــي 💚✅ :
لايوجد احد
2023-10-21 09:42:27
0
.a.l.o.s.h.a
بيع وشراء حسابات ببجي 🚬 :
ممكن شلون نحط لصوره
2023-08-13 17:49:31
1
z...x42x
عليوي🌪️ :
شلون حط صور نزل شرح
2023-08-09 10:05:14
0
1.ix8_2
𝘼𝙧𝙞𝙖𝙣 :
كُلنا مُقصرين ، فأستغفروا.
2023-10-12 14:55:46
0
c_x1m
↺ ˼ ♯̶يـوسـف🇬🇧🍃¹↻ :
شلون احط صوره
2023-08-09 01:49:07
0
m_r_77_7
مـنتظر.💚 :
@@الم「كريستيانو"رونالدو」صمم🔥🏐:منشنوني
2023-07-29 22:09:11
0
fflliirl
حسوني🕷️ :
يا صديقه ثاني
2023-07-28 11:30:51
0
mnbvlkji
/محمد الجبوري/ :
39😎
2025-08-24 09:02:23
0
ghu_780
زهراء|الاخباريه :
شون اخلي صوره
2023-07-31 17:42:48
0
djcnxxhnxb
علي رحيم :
علي صباح علي رحيم الله عليك
2023-07-30 19:25:13
0
mh1_1de
🎌حربي^_-) :
شون اخليي الصوره
2023-07-30 15:47:31
0
fldhgdmgs
الــمـصـمم كـادي🚸✌ :
ممكن بدون لون اخضر
2023-07-26 21:09:57
0
To see more videos from user @s34ap, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About