@alom_dreamss: #abundancia #dinero #contratocelestial #codigossagrados #manifestacion #decretos #fe #energia #arcangeluriel🧡 #alom_dreams #ayudacelestial #angeles #arcangeles #ayudadivina 💰😇 ✨🪽

ALOM
ALOM
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 05 August 2023 02:34:35 GMT
302046
12230
1613
4624

Music

Download

Comments

blackorca15
ORCA15 :
YO Acepto todo lo que el universo me tiene para mi, lo decreto y lo afirmo. YO YA ESTOY AHÍ
2025-01-04 18:08:54
57
yajaira.ramrez54
Yajaira Ramírez :
Hecho esta amen
2026-04-16 22:00:48
1
cinthiacolman81
Cinthia soledad 🇵🇾🇧🇷 :
gracias gracias gracias 🙏
2026-04-20 04:30:11
1
niki.altamirano
n t i :
lo decreto declaró y afirmó hecho está gracias
2026-03-31 01:26:13
1
rojasyuri
Rojas Yuri 💖 :
Yo no entiendo, es, solo, hacer la oración y ya, o como funciina
2025-01-06 03:44:17
5
elizabeth.ambrosi71
Elizabeth Ambrosi :
Acepto Universo Gracias Gracias 🙏 Amén 🙏🙏
2024-12-12 17:06:20
5
porfiriamorel
Porfiria Morel :
echo esta gracias
2023-08-06 23:41:31
1
user8366510476187
user8366510476187 :
hecho está gracias
2023-08-06 21:02:41
1
guillita1231
user1226020474975 :
Echo esta
2023-08-07 01:34:37
1
maribelesteban93
marivel :
@hecho rstadecretado. gracias grscias universo
2023-08-05 16:46:34
1
mosita036
mosita :
HECHO ESTA GRACIAS GRACIAS GRACIAS
2023-08-07 04:52:05
1
luzelenarojasurib
luzelenarojasurib :
echo esta gracias gra ias gracias
2023-08-06 21:02:05
1
paulaserbin123
Paula serbin :
gracias gracias gracias
2026-04-17 03:10:44
1
piasanhueza815
pia :
hecho esta 🙏
2023-08-07 02:00:02
1
rosalidiatobares
rosi :
gracias
2023-08-06 20:11:43
1
alexandraabreu29
La intocable :
Echo esta
2023-08-07 04:28:38
1
marumtzo
marumtzo :
que así sea así será gracias gracias gracias 💰
2023-08-05 16:00:03
1
labrava_vzla
LaBraVa_👑 :
amén.
2023-08-07 02:31:22
1
mayra_higuera
Maira Higuera :
hecho esta
2023-08-06 21:07:07
1
ysaydaguanipa
ysaydaguanipa :
lo decreto y afirmó echo está gracias gracias gracias gracias gracias
2026-06-01 02:25:50
1
soledadordua
Soledad Orduña :
hecho está gracias gracias 🙏
2026-04-19 22:12:07
1
lusidio.snchez.sa
Lusidio Sánchez salcedo :
amén amén amen que así sea gracias gracias gracias
2026-05-18 09:51:04
1
freddy.garcia3865
Freddy Garcia :
gracias gracias gracias gracias gracias 🙏🙏🙏🙏🙏
2026-03-23 13:18:43
1
curita468
✝️LAITON@07 :
Gracias,gracias,gracias .......
2026-03-15 22:19:38
1
rocio.campos26
Rocio Campos :
hecho está Amén gracias gracias gracias
2026-04-15 10:22:22
1
To see more videos from user @alom_dreamss, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kamis, 18 Juni 2026 – JPU KPK menghadirkannsebanyak 11 orang saksi termasuk dua saksi kunci untuk pertama kalinya dalam perkara korupsi Pemerasan dan Gratifikasi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 19 Januari 2026 terhadap tiga orang terdakwa, Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penuntutan terhadap ketiganya dilakukan secara terpisah sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Namun persidangan kali ini adalah agenda mendengarkan keterangan 11 orang Saksi untuk dua terdakwa, Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum. Sedangkan terdakwa Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun masih menunggu putusan Sela atas perlawanan atau Eksepsi Terdakwa atas dakwaan JPU KPK   Persidangan berlangsung diruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 18 Juni 2926) dengan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing, SH., MH, didampingi dua hakim anggota yaitu Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti  (PP). Sementara kedua terdakwa hadir secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya masing-masing,  Dari 11 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK, dua diantaranya adalah saksi kunci: Soegeng Prawoto selaku Komisaris PT Hemas Buana bersama anaknya, Desy Prayudya Fabella selaku Direktur Utama Sementara dalam dakwaan dijelaskan, pada bulan April 2025, saat Maidi baru menjadi Walikota Madiun untuk periode kedua, Soegeng Prawoto selaku Komisaris PT Hemas Buana bersama anaknya, Desy Prayudya Fabella selaku Direktur Utama memberitahukan akan mengajukan izin perumahan New Marshal di Jalan Ringroad Barat Kota Madiun. Setelah pertemuan tersebut, kemudian Maidi mengajak Soegeng Prawoto untuk bertemu di lokasi TPA Winongo yang saat itu dihadiri beberapa orang termasuk Terdakwa Rochim Rudianto  Dalam pertemuan itu, Maidi menyampaikan kebutuhan urugan dan memindahkan tumpukan sampah sekitar 350 rit urugan dan disetujui oleh Soegeng Prawoto. Namun setelah beberapa hari kemudian, permintaan Meidi berubah dari urugan menjadi uang sebesar Rp900 juta. Permintaan Meidi tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR kepada Desy Karena merasa keberatan, akhirnya nilai permintaan menurun dari Rp900 juta menjadi Rp600 juta.  Hal inipun diakui Sugeng dan Desy saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim. Bahkan Desy menjelaskan, diminta oleh Sekda untuk membuat proposal tentang CSR tetapi tidak menyebut nilai nominal, dan draf proposal itupun didapat Desy dari Stafnya. Lebih lanjut diuraikan dalam dakwaan : SOEGENG PRAWOTO (pemilik / Komisaris PT HEMAS BUANA INDONESIA) dan DESSY PRAYUDYA FABELLA (Direktur Utama PT HEMAS BUANA INDONESIA) memberikan uang sebesar Rp600.000.000 Bahwa pada bulan Agustus 2023, SOEGENG PRAWOTO selaku Komisaris Utama PT HEMAS BUANA mengajukan izin prinsip pembangunan perumahan New Marshal atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR), izin tersebut sudah terbit dan merupakan izin dasar atau awal untuk mendirikan perumahan. Bahwa pada bulan April 2025, saat MAIDI baru menjadi Walikota Madiun untuk periode kedua, SOEGENG PRAWOTO bersama anaknya yang bernama DESY PRAYUDYA FABELLA memberitahukan akan mengajukan izin perumahan New Marshal di Jalan Ringroad Barat Kota Madiun. Setelah pertemuan tersebut, kemudian MAIDI mengajak SOEGENG PRAWOTO untuk bertemu di lokasi TPA Winongo. Pada saat itu, MAIDI menyampaikan kebutuhan untuk urug dan memindahkan tumpukan sampahnya sekitar 350 (tiga ratus lima puluh) rit urugan dan disetujui oleh SOEGENG PRAWOTO. Ikuti dan baca artikelnya di 🔜🌎 beritakorupsi.co #madiun24jam #jawatimur #news #tiktoknews #fyp
Kamis, 18 Juni 2026 – JPU KPK menghadirkannsebanyak 11 orang saksi termasuk dua saksi kunci untuk pertama kalinya dalam perkara korupsi Pemerasan dan Gratifikasi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 19 Januari 2026 terhadap tiga orang terdakwa, Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penuntutan terhadap ketiganya dilakukan secara terpisah sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Namun persidangan kali ini adalah agenda mendengarkan keterangan 11 orang Saksi untuk dua terdakwa, Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum. Sedangkan terdakwa Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun masih menunggu putusan Sela atas perlawanan atau Eksepsi Terdakwa atas dakwaan JPU KPK Persidangan berlangsung diruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 18 Juni 2926) dengan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing, SH., MH, didampingi dua hakim anggota yaitu Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP). Sementara kedua terdakwa hadir secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya masing-masing, Dari 11 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK, dua diantaranya adalah saksi kunci: Soegeng Prawoto selaku Komisaris PT Hemas Buana bersama anaknya, Desy Prayudya Fabella selaku Direktur Utama Sementara dalam dakwaan dijelaskan, pada bulan April 2025, saat Maidi baru menjadi Walikota Madiun untuk periode kedua, Soegeng Prawoto selaku Komisaris PT Hemas Buana bersama anaknya, Desy Prayudya Fabella selaku Direktur Utama memberitahukan akan mengajukan izin perumahan New Marshal di Jalan Ringroad Barat Kota Madiun. Setelah pertemuan tersebut, kemudian Maidi mengajak Soegeng Prawoto untuk bertemu di lokasi TPA Winongo yang saat itu dihadiri beberapa orang termasuk Terdakwa Rochim Rudianto Dalam pertemuan itu, Maidi menyampaikan kebutuhan urugan dan memindahkan tumpukan sampah sekitar 350 rit urugan dan disetujui oleh Soegeng Prawoto. Namun setelah beberapa hari kemudian, permintaan Meidi berubah dari urugan menjadi uang sebesar Rp900 juta. Permintaan Meidi tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR kepada Desy Karena merasa keberatan, akhirnya nilai permintaan menurun dari Rp900 juta menjadi Rp600 juta. Hal inipun diakui Sugeng dan Desy saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim. Bahkan Desy menjelaskan, diminta oleh Sekda untuk membuat proposal tentang CSR tetapi tidak menyebut nilai nominal, dan draf proposal itupun didapat Desy dari Stafnya. Lebih lanjut diuraikan dalam dakwaan : SOEGENG PRAWOTO (pemilik / Komisaris PT HEMAS BUANA INDONESIA) dan DESSY PRAYUDYA FABELLA (Direktur Utama PT HEMAS BUANA INDONESIA) memberikan uang sebesar Rp600.000.000 Bahwa pada bulan Agustus 2023, SOEGENG PRAWOTO selaku Komisaris Utama PT HEMAS BUANA mengajukan izin prinsip pembangunan perumahan New Marshal atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR), izin tersebut sudah terbit dan merupakan izin dasar atau awal untuk mendirikan perumahan. Bahwa pada bulan April 2025, saat MAIDI baru menjadi Walikota Madiun untuk periode kedua, SOEGENG PRAWOTO bersama anaknya yang bernama DESY PRAYUDYA FABELLA memberitahukan akan mengajukan izin perumahan New Marshal di Jalan Ringroad Barat Kota Madiun. Setelah pertemuan tersebut, kemudian MAIDI mengajak SOEGENG PRAWOTO untuk bertemu di lokasi TPA Winongo. Pada saat itu, MAIDI menyampaikan kebutuhan untuk urug dan memindahkan tumpukan sampahnya sekitar 350 (tiga ratus lima puluh) rit urugan dan disetujui oleh SOEGENG PRAWOTO. Ikuti dan baca artikelnya di 🔜🌎 beritakorupsi.co #madiun24jam #jawatimur #news #tiktoknews #fyp

About