@hummins_photography: Book us @ 0102967715 Dolled her up with Indian traditional look #humminsbaby #jwa #malaysia #hummins #canonmalaysia #godox

hummins_baby studio
hummins_baby studio
Open In TikTok:
Region: MY
Monday 12 February 2024 15:48:54 GMT
1715841
87883
754
2955

Music

Download

Comments

1_soulfire
روح کی آگ :
A beautiful avatar of Devi😳🥰🥰🥰
2024-02-15 03:37:52
3
bubblegums199
Stone Cold 🙃 :
So precious ❤️
2024-06-12 21:34:00
2
jegathesekrishnan
Jegathese Krishnan :
Umaaaaaaaaaaaaaaaa❤️❤️
2024-02-14 07:53:08
3
user806578475554
user806578475554 :
தயவுசெய்து இதுபோல் குழந்தையை போட்டோ எடுக்காதீங்க குழந்தை போட்டோ நல்லா இருக்கு ஆனா இது போல் தூங்கும் பொழுது எடுக்காது
2024-04-13 16:48:37
2
moganasuppiah915
Mogana Suppiah :
little Mahalathumi🥰
2024-04-13 03:40:45
1
tgr.ts.tasnia.farh
🥀🥀🥀 মিষ্টি মেয়ে 🥀🥀🥀 :
what is This?!
2024-02-16 15:13:07
1
aishahbie
aishahbie2676 :
Tu baby betul KE ..mcm patung aje ddk diam
2024-02-15 11:42:14
1
davethusant
davethusant :
nice ..can come Kajang area.
2024-02-15 09:46:18
1
andrew.5531
andrew 5531 :
#fyp
2024-03-11 19:05:17
1
mogaa34
🧚Ms.LoVe🧚 :
Wawooo😍😍
2024-02-15 06:29:47
1
azadhanas
Azadh :
அது குழந்தை... இதுலயும் மாடர்ன் னா... கடவுளே god bless you 🥰
2024-04-16 08:16:02
0
joy.joy4893
joy joy :
நித்திரை கொள்ளும் போது போடோ எடுக்காதிங்க ப்ளீஸ்🙏
2024-05-05 02:51:20
0
mohamed.ririsk
Mohamed RiRisk :
🥰🥰🥰
2024-05-10 07:43:27
1
sugarlipsbrowniesbaker3
Sugarlips brownies baker813 :
❤️🥰❤️🥰
2024-06-18 00:20:58
1
vinogeni1
vinogeni :
🥰🥰🥰👌👌♥️
2024-04-29 09:38:29
1
leisha_lola
Leisha_Lola :
@Shanai Sewnarain
2024-02-15 13:00:24
1
hemashine_221325
hemashine_221325 :
@Gopinath Gopi
2024-02-15 08:00:08
1
umamageswarisekar
KEERTHI :
😅👍
2024-02-14 21:28:24
1
laveensuresh
Laveen :
@tarasweety27 ka sudenly teringat hanviika 🥰😍
2024-04-03 13:58:53
1
jivaa_08
jiva_ :
@Nanthini Selvakumar❤️
2024-02-14 14:30:23
1
zerofour_27
🅻︎🅴︎🅽︎🅶︎_🆂︎🅴︎🅷︎•0️⃣4️⃣ :
@❸⓿||⓿❻🐊✨
2024-02-13 11:17:44
2
abibabygurl1906
mageswary 1902👀 :
@🖤Vijaya Letchumy🖤 buat macam ni untuk keerthika
2024-02-15 11:46:26
1
nithiyasai1825
Black ponnu🫰🌚💜🧸✨ :
🥰🥰🥰
2024-03-10 16:47:05
2
sansanning19954
SanSanNing1995 :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2024-04-02 08:59:26
2
komathimathi79
Mathi.... 💕 :
🥰🥰🥰
2024-03-11 11:27:51
2
To see more videos from user @hummins_photography, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About