@viralblitzrealm: #ViralBlitz #ViralBlitzRealm #fyp #fypシ゚viral #viralvideo #viraltiktok #fypツ #funny #funnyvideos #funnymoments #funnytiktok

ViralBlitz
ViralBlitz
Open In TikTok:
Region: NL
Saturday 13 April 2024 10:52:35 GMT
12636
431
11
15

Music

Download

Comments

trapstarmaxxx
bomboclaat :
should marry
2024-04-13 11:01:35
4
mubasher_omerzay
🇦🇫𓆩 OMERZAY𓆪 :
phill will have a 5 hour long company 😭
2024-06-02 09:40:47
0
lt.bow
Lt.Bow :
I legit had problems with neighbors just like this. 😂😂😂
2024-05-22 20:21:11
1
taniascheepers3
🖤Trinity🖤 :
😂😂😂
2024-05-21 15:44:40
1
natashaeliza858
natashaeliza858 :
😳😳😳
2024-04-18 21:45:49
1
sarahsolovelyxx
WhatTheHeck?! :
"After they've been full grown for 25 fucking years??" 💀💀💀
2024-04-23 22:03:54
2
ufelbety71s
ufelbety71s :
I like the video made by this author
2024-04-17 10:20:01
1
To see more videos from user @viralblitzrealm, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kuasa Hukum Elang-Rahim Kantongi 205 Bukti Akan Di Serahkan Ke MK Klikfakta.id, JAKARTA -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Tengah (Halteng) 27 November 2024 terjadi dugaan ratusan pelanggaran, calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani dengan kuasa hukum Arteria Dahlan, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim) dengan kuasa hukum Arteria Dahlan yang juga politisi PDIP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilkada H 2024 ke MK pada Selasa 10 Desember 2024. Usai mengajukan gugatan Arteria mengatakan bahwa banyak terjadi berbagai pelanggaran selama proses Pilkada Halteng, termasuk dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penjabat bupati yang baru dilantik pada beberapa hari sebelum dimulainya pendaftaran calon. “Setelah ditelusuri ternyata Ikram M. Sangadji baru berhenti dari Pj. bupati beberapa hari sebelum mendaftar, ini kan konyol, apalagi penggantinya pun sudah disiapkan untuk menjadi mesin pemenangan,” ujar Arteria kepada sejumlah wartawan. Politisi PDIP itu juga menyoroti posisi strategis yang dipegang oleh kerabat Pj. bupati Halteng Bahri Sudirman mengutus Sekertaris Daerah (Sekda) M. Fitra U. Ali ternyata adik iparnya sendiri. “Sekda yang baru ternyata adik iparnya sendiri. Dan dalam waktu bersamaan, dia merangkap tiga jabatan: diantaranya Kepala Dinas Pendapatan, PJ Sekda, kemudian Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Pendidikan,” katanya. Arteria juga menduga jabatan tersebut diduga digunakan untuk menggerakkan kemenangan Ikram M. Sangadji – Ahlan Djumadil, di pilkada sehingga dapat meraih suara terbanyak di Halmahera Tengah. Proses pemenangan itu, lanjut Arteria, dikerahkan melalui para organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat bahkan sampai ke Kepala Desa yang ada di Halmahera Tengah. Arteria berharap MK menjadi forum konstitusional yang memulihkan demokrasi di Halmahera Tengah. “Negara tidak boleh kalah dengan pemegang kapital atau politisi busuk. Kami juga berharap pemenang paslon secara brutal ini agar didiskualifikasi. Jangan lagi ada yang melindungi di balik kekuasaan dan tambang,” tegasnya. Arteria menyebut bukti dugaan Pelanggaran yang terjadi di Halmahera Tengah itu pihaknya juga telah mengumpulkan 205 bukti, kemudian siap diserahkan ke MK. Beberapa indikasi pelanggaran yang serius ia menyoroti, salah satunya adalah terkait dengan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Selain itu, Arteria juga menuding adanya renegosiasi pajak restoran yang menguntungkan perusahaan tambang. “Pajak restoran dari perusahaan nikel PT. IWIP yang awalnya miliki hutang 200 miliar kepada pemerintah daerah kini dirundingkan menjadi 24 miliar. Ini juga sangat konyol banget,” tukasnya. Dia bahkan menyinggung perubahan status lahan geosite yang dijadikan geowisata, hal itu dianggapnya sebagai bentuk kejahatan terstruktur. Untuk itu melalui gugatan ini, Arteria berharap kepada MK harus mampu menghadirkan keadilan dalam berdemokrasi yang substansial di Halmahera Tengah. Untuk diketahui bahwa Sekertaris daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara Bahri Sudirman dilantik menjadi Pj Bupati Halmahera Tengah. Bahri menggantikan Ikram M. Sangadji sebagai Pj Bupati sebelumnya, yang maju dalam pilkada Halteng 2024. Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir melantik Bahri Sudirman di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi pada Selasa 20 Agustus 2024.*** Editor : Samuel.L Penulis : Saha Buamona
Kuasa Hukum Elang-Rahim Kantongi 205 Bukti Akan Di Serahkan Ke MK Klikfakta.id, JAKARTA -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Tengah (Halteng) 27 November 2024 terjadi dugaan ratusan pelanggaran, calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani dengan kuasa hukum Arteria Dahlan, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim) dengan kuasa hukum Arteria Dahlan yang juga politisi PDIP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilkada H 2024 ke MK pada Selasa 10 Desember 2024. Usai mengajukan gugatan Arteria mengatakan bahwa banyak terjadi berbagai pelanggaran selama proses Pilkada Halteng, termasuk dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penjabat bupati yang baru dilantik pada beberapa hari sebelum dimulainya pendaftaran calon. “Setelah ditelusuri ternyata Ikram M. Sangadji baru berhenti dari Pj. bupati beberapa hari sebelum mendaftar, ini kan konyol, apalagi penggantinya pun sudah disiapkan untuk menjadi mesin pemenangan,” ujar Arteria kepada sejumlah wartawan. Politisi PDIP itu juga menyoroti posisi strategis yang dipegang oleh kerabat Pj. bupati Halteng Bahri Sudirman mengutus Sekertaris Daerah (Sekda) M. Fitra U. Ali ternyata adik iparnya sendiri. “Sekda yang baru ternyata adik iparnya sendiri. Dan dalam waktu bersamaan, dia merangkap tiga jabatan: diantaranya Kepala Dinas Pendapatan, PJ Sekda, kemudian Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Pendidikan,” katanya. Arteria juga menduga jabatan tersebut diduga digunakan untuk menggerakkan kemenangan Ikram M. Sangadji – Ahlan Djumadil, di pilkada sehingga dapat meraih suara terbanyak di Halmahera Tengah. Proses pemenangan itu, lanjut Arteria, dikerahkan melalui para organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat bahkan sampai ke Kepala Desa yang ada di Halmahera Tengah. Arteria berharap MK menjadi forum konstitusional yang memulihkan demokrasi di Halmahera Tengah. “Negara tidak boleh kalah dengan pemegang kapital atau politisi busuk. Kami juga berharap pemenang paslon secara brutal ini agar didiskualifikasi. Jangan lagi ada yang melindungi di balik kekuasaan dan tambang,” tegasnya. Arteria menyebut bukti dugaan Pelanggaran yang terjadi di Halmahera Tengah itu pihaknya juga telah mengumpulkan 205 bukti, kemudian siap diserahkan ke MK. Beberapa indikasi pelanggaran yang serius ia menyoroti, salah satunya adalah terkait dengan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Selain itu, Arteria juga menuding adanya renegosiasi pajak restoran yang menguntungkan perusahaan tambang. “Pajak restoran dari perusahaan nikel PT. IWIP yang awalnya miliki hutang 200 miliar kepada pemerintah daerah kini dirundingkan menjadi 24 miliar. Ini juga sangat konyol banget,” tukasnya. Dia bahkan menyinggung perubahan status lahan geosite yang dijadikan geowisata, hal itu dianggapnya sebagai bentuk kejahatan terstruktur. Untuk itu melalui gugatan ini, Arteria berharap kepada MK harus mampu menghadirkan keadilan dalam berdemokrasi yang substansial di Halmahera Tengah. Untuk diketahui bahwa Sekertaris daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara Bahri Sudirman dilantik menjadi Pj Bupati Halmahera Tengah. Bahri menggantikan Ikram M. Sangadji sebagai Pj Bupati sebelumnya, yang maju dalam pilkada Halteng 2024. Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir melantik Bahri Sudirman di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi pada Selasa 20 Agustus 2024.*** Editor : Samuel.L Penulis : Saha Buamona

About