@stalyn_kyf: AMAR Y VIVIR - CARLOS RIVERA #mexico🇲🇽 #bolero #musicadelrecuerdo #reflexion #chiclayoperu🇵🇪❤ #riconortedeperu🇵🇪 #sagitariano #perú🇵🇪 #limaperu🇵🇪 #carlosrivera #lospanchos

La música es mi pasión - Cix.
La música es mi pasión - Cix.
Open In TikTok:
Region: PE
Wednesday 14 August 2024 20:15:13 GMT
1707
57
2
19

Music

Download

Comments

reinariera22
. :
que bello gracias por esta canción así mismo es hasta mi muerte
2024-08-14 23:59:40
1
To see more videos from user @stalyn_kyf, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO – Senin, 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, bersama JPU Kejari Bondowoso kembali menggelar sidang perkara  Korupsi pekerjaan  Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Kabupaten Bondowoso tahun 2022 yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor :  10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.262.216.860,21  berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-378/PW13/5.2/2024 tanggal 21 Juni 2024. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur adalah agenda putusan oleh Majelis Hakim terhadap Tiga Terdakwa  Ketiga Terdakwa adalah H. Munandar, S.P., M.M Bin Adjib (Alm) selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi  Kab.  Bondowoso dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus selaku PPK tahun 2021 – 2023 dan Terdakwa Edy Suyitno selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya serta Terdakwa Rian Mahendra selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa H. Munandar, Terdakwa Edi Suwitno dan Terdakwa Rian Mahendra terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korporasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP  Terdakwa H. Munandar  divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta Subsider 3 bulan kurungan Dan Terdakwa Edy Suyitno selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya divonis Pidana penjara selama 1 tahun  denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan  Serta Terdakwa Rian Mahendra selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya dipidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.375.700.705,04 yang dikompensasikan dengan barang bukti nomor 77 untuk mengurangi uang pengganti subsider 6 bulan penjara  Atas putusan tersebut, JPU maupun para Terdakwa sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt). #bondowoso  #kotatape  #jawatimur  #dinaspu  #korupsi  #proyekjalan  #foto  #video  #sidang  #breakingnews  #beritaterkini  #beritatiktok  #tiktokberita  #fypage  #fypシ  #fyp
BERITAKORUPSI.CO – Senin, 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, bersama JPU Kejari Bondowoso kembali menggelar sidang perkara Korupsi pekerjaan  Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Kabupaten Bondowoso tahun 2022 yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor :  10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.262.216.860,21  berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-378/PW13/5.2/2024 tanggal 21 Juni 2024. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur adalah agenda putusan oleh Majelis Hakim terhadap Tiga Terdakwa Ketiga Terdakwa adalah H. Munandar, S.P., M.M Bin Adjib (Alm) selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi  Kab.  Bondowoso dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus selaku PPK tahun 2021 – 2023 dan Terdakwa Edy Suyitno selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya serta Terdakwa Rian Mahendra selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa H. Munandar, Terdakwa Edi Suwitno dan Terdakwa Rian Mahendra terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korporasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Terdakwa H. Munandar divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta Subsider 3 bulan kurungan Dan Terdakwa Edy Suyitno selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya divonis Pidana penjara selama 1 tahun  denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan  Serta Terdakwa Rian Mahendra selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya dipidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.375.700.705,04 yang dikompensasikan dengan barang bukti nomor 77 untuk mengurangi uang pengganti subsider 6 bulan penjara  Atas putusan tersebut, JPU maupun para Terdakwa sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt). #bondowoso #kotatape #jawatimur #dinaspu #korupsi #proyekjalan #foto #video #sidang #breakingnews #beritaterkini #beritatiktok #tiktokberita #fypage #fypシ #fyp

About