@review_giadungxanh: Kệ để đồ trong nhà bếp đa năng. #kededonhabep #dogiadungtienich #xuhuongtiktok #kededo

Gia Dụng Xanh ✅
Gia Dụng Xanh ✅
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 10 October 2024 00:00:00 GMT
30180
242
31
39

Music

Download

Comments

loan95cm2
GiA DỤNG TIỆN ÍCH :
đẹp quá
2024-10-12 04:06:47
1
cng.shop.76
Cuong Shop 76 :
Có được freeship ko shop ui oi
2024-10-11 03:34:38
1
phuong.hong56
Hồng Phượng :
không thấy gió hàng mà đặt hàng
2024-10-10 21:26:16
1
phuong.hong56
Hồng Phượng :
cho giá đi shop
2024-10-10 21:25:17
1
tinah9819
Ti Na 👄chuyên đồ gia dụng :
xịn vậy
2024-10-10 14:07:56
1
phanvanmao1987
phanvanmao1987 :
Sin giá
2024-10-10 07:11:34
1
an_nhi_shop_mini
Đạt taxi :
Quá gọn gàng và xịn xò
2024-10-10 05:12:49
1
dangthanh450
Đặng thành :
Tớ muốn mua ở đâu
2024-10-10 02:19:39
1
dinhnguyen2k1
dinhnguyen9x :
E muốn mua
2024-10-10 02:13:17
1
l.h.khang2011
L.H.Khang2011 :
xin giá làm sao mua được sop
2024-10-18 02:39:17
0
hanngoc4219
Han Ngoc :
mik đang cần tủ như vậy
2024-10-14 13:17:55
0
hanngoc4219
Han Ngoc :
làm thế nào để mua đc
2024-10-14 13:17:21
0
userhaxuyen73
@hà xuyến :
👍👍👍
2024-10-10 05:42:27
0
sh1212968
Sỉ lẻ Khẩu Trang :
xịn lắm ạ 👍
2024-10-10 03:59:23
0
hintran113
Hìn hìn :
Giá bn ạ
2024-10-10 00:48:27
0
To see more videos from user @review_giadungxanh, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Lakukan Pembunuhan Berencana, Santri Ponpes di HST Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara   Kalselmedia.com, Barabai - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memvonis 7 tahun 6 bulan hukuman penjara terhadap MN (15) pelaku pembunuhan sesama santri MF (21) di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di HST.  Sidang pembacaan putusan itu dipimipin Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi didampingi dua Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani di ruang sidang anak PN Barabai, Jumat (19/8/2025).
Lakukan Pembunuhan Berencana, Santri Ponpes di HST Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara Kalselmedia.com, Barabai - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memvonis 7 tahun 6 bulan hukuman penjara terhadap MN (15) pelaku pembunuhan sesama santri MF (21) di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di HST. Sidang pembacaan putusan itu dipimipin Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi didampingi dua Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani di ruang sidang anak PN Barabai, Jumat (19/8/2025). "Menyatakan anak MN (15) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair," kata Hakim Arum. Kemudian, petikan kedua menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, Kabupaten Banjar. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HST yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana tersebut. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, menetapkan anak tetap ditahan. Selanjutnya, menetapkan sejumlah barang bukti berkaitan kasus tersebut dan membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu. Sidang tersebut dihadiri langsung oleh para penasihat hukum pelaku Bambang Supriadi dan Syamsuri serta keluarga pelaku, sedangkan dari pihak penuntut JPU Kejari HST diwakili oleh Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan. Terkait putusan itu, pihak JPU Kejari HST menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU Kemas. Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Bambang Supriadi dan Syamsuri juga menyatakan hal serupa, mereka akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga pelaku. “Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang. Kemudian, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak, baik JPU maupun kuasa hukum pelaku, untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut. (Km) #barabai #hulusungaitengah #kalsel #berita #informasi

About