@markrober: Thanks a lot MAAATH for ruining our DVD logo dreams!!

Mark Rober
Mark Rober
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 23 October 2024 20:48:50 GMT
4737129
275244
721
4334

Music

Download

Comments

liamkelly7263
Liam :
What if I got a bigger tv
2024-10-24 00:45:44
12093
fwlopez
fwlopez :
Just flip the tv upside down
2024-10-25 14:29:57
654
josh.helsel
josh.mp4 :
Mark Rober using his time to find out stuff we wonder 😂
2024-10-23 21:59:52
6781
habebejas
mateo :
understand:0 trust:100
2025-11-17 00:04:36
21
userx9gbpe00jt
user07006427278 :
The disappointment is real.
2024-10-23 20:53:50
1156
y3r.77
Y3R.$ :
Me when he explains it:😮. Me in math class:🤤😪
2024-10-24 01:09:59
210
nosonjavito
Zadarskibojnik :
what if i got a square tv
2024-10-24 08:54:00
17
devinlaye1
Devin Laye :
I wonder if he is related to Murr 😅
2024-10-27 04:18:14
0
bycxleb_
bycxleb_ :
I thought he was gon wait and watch it hit those four comers at first
2024-10-24 03:55:38
12
st4r67409
★ST4R_GAZER★ :
blah blah blah I just wanna see it
2024-10-25 04:02:52
14
spideysense64
SpideySense64 :
will never see it hit all four corners.... insert Pam saying 'I saw it' 😂
2024-10-24 18:27:09
17
veryweirdguy4
im cool :
bro is the fun teacher
2024-10-25 21:12:28
40
essa_love_asap
عيسى :
Idk leave me alone
2024-10-25 14:38:32
7
that_mario67
￴ ￴￴ :
What my math teacher thinks I can do under 5 minutes
2024-10-23 23:54:08
18
.ljqt
عَـ :
POV: استاذ الرياضيات إذا خلص المنهج
2024-10-24 09:34:37
7
nawtched
Nawtched :
Yeah that’s what I got to…
2024-10-24 05:20:01
31
johnny.trip1pin
5star.johnny :
thats why i quit math too many sweats
2024-10-24 07:31:01
59
orangeup
🍊 :
Nothing is impossible believe it! Dattebayo
2024-10-23 20:54:44
18
dihmaster.com
erbinstein :
what if i got a box tv
2024-10-24 04:34:53
8
thaboychase_xqc
Thaboychase_xqc :
It possible with God and Jesus
2025-07-11 06:08:02
5
walterblack88
WoodyRZ :
Nah I would wait instead
2024-10-24 18:58:07
6
kissberriesssss
🖤 :
js tell me how long it takes
2024-10-25 16:35:44
17
amir18_d
𝔄𝔪𝔦𝔯 :
it would take 64 minutes then if every corner is 12
2024-10-24 05:37:15
5
pancos_
Muнaмм@d :
but its physically possible💀
2024-10-26 02:08:29
7
To see more videos from user @markrober, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About