@vestiario_moda__: comenta eu quero que te envio o link no PV.😉 #madruga #afiliados #shortlinho #achadinhos #fyyyy #foyour

MADRUGÃO
MADRUGÃO
Open In TikTok:
Region: BR
Sunday 03 November 2024 02:41:54 GMT
83636
1096
233
183

Music

Download

Comments

y.pereira_y
Jady Pereira :
Quero
2025-08-27 22:51:59
0
motaon_
motaon_ :
Glr, algm q comprou, vale a pena?
2025-01-10 21:12:30
0
021_dieguiinn
✌🏻dieg🅾️ :
eu quero
2025-07-29 13:45:12
0
tassio_sb
TASSI🅾️ :
eu qro
2025-07-30 19:25:15
0
kayoalves_21
KayoAlves_21 :
Eu quero muito
2025-06-28 01:55:24
0
matheus.ranniery
MATHEUS RANNIERY :
eu quero
2025-05-23 17:38:59
0
iagolisboa3
iago lisboa :
Eu queroooo
2024-12-07 18:27:02
0
marciohonorio4
marciohonorio4 :
Quero
2025-01-26 21:28:23
0
jonasmarquesdossantos
jonas :
Eu quero
2024-12-10 14:36:46
0
viniciusseduardo
Vinícius Eduardo :
alguém comprou a qualidade é boa???
2025-02-24 00:22:21
0
dih_77
DIH :
quero
2025-07-23 01:10:30
0
hitalo479
Ⓜ️endes :
eu qroo
2025-02-05 22:15:53
0
theilon.0
theilon.0 :
eu quero
2025-08-02 01:18:48
0
guizin_xz14
guiz7n_xz :
ei quero
2025-05-28 01:03:02
0
ianny_bertrine
i 🕸️ :
eu quero
2025-01-15 10:38:36
0
joaolucasbrito0
Joao Lucas Brito652 :
eu quero
2024-12-03 00:28:16
0
deboraa.hh
Ðᕮᙖ〇ᖇᗩ :
Eu quero
2024-11-23 17:49:24
0
marlucio.jx
Ⓜ️arlucio :
eu qr
2025-05-13 01:33:16
0
maxteodoro00
Teodoro :
Eu quero
2025-01-24 16:41:06
0
igorbini10
Igor Bini :
Quero
2024-12-22 15:00:17
0
jubaaa112
👤 :
quero
2025-02-03 17:11:55
0
gabriel_silva449
gabriel_silva449 :
Eu quero
2024-12-12 02:42:56
0
nettoh_077
𝑵𝒆𝒕𝒕𝒐𝒉𝒙𝒛 :
Eu quero
2025-08-03 16:06:07
0
kaaiooo_10
Kaio :
eu quero
2025-03-02 17:25:03
0
morganaa_1
Gabriela Santiago :
Eu quero
2025-01-14 15:00:10
0
To see more videos from user @vestiario_moda__, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh perbankan Bank Raya kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM). Kamis malam (28/8/2024), tim penyidik pidana khusus resmi menetapkan satu tersangka baru yang merupakan pejabat bank berinisial SDA. Tersangka SDA diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit. Ia seharusnya bertugas melakukan kajian kelayakan atas setiap pengajuan pinjaman, namun justru diduga kuat ikut meloloskan pemberian kredit yang sejak awal bermasalah. “Sebagaimana tugasnya, tersangka melakukan analisis terhadap pengajuan kredit. Tetapi dalam prosesnya sejak awal memang tidak sesuai aturan,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Plh. Kasi Penkum Denny Agustian dan Ketua Tim Penyidikan Candra Kirana. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat perintah penyidikan dengan nomor Prin-1199/L.7/Fd.2/08/2025, Prin-1200/L.7/Fd.2/08/2025, dan Prin-1201/L.7/Fd.2/08/2025. Sebelumnya, penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di kediaman SDA yang berada di Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, tersangka SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, subsidiair Pasal 3 UU Tipikor, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka korupsi fasilitas kredit PT DPM telah mencapai enam orang. Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah menjerat: ZA, mantan Direktur Bisnis Perbankan, S, pensiunan pegawai bank sekaligus eks Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro (2004–2019), FAR, pegawai PT Bank Raya Indonesia Tbk, RSA, pemilik PT DPM, NS, Direktur PT DPM. #bankraya #korupsi #pinjaman #dpm #kejatibengkulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh perbankan Bank Raya kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM). Kamis malam (28/8/2024), tim penyidik pidana khusus resmi menetapkan satu tersangka baru yang merupakan pejabat bank berinisial SDA. Tersangka SDA diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit. Ia seharusnya bertugas melakukan kajian kelayakan atas setiap pengajuan pinjaman, namun justru diduga kuat ikut meloloskan pemberian kredit yang sejak awal bermasalah. “Sebagaimana tugasnya, tersangka melakukan analisis terhadap pengajuan kredit. Tetapi dalam prosesnya sejak awal memang tidak sesuai aturan,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Plh. Kasi Penkum Denny Agustian dan Ketua Tim Penyidikan Candra Kirana. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat perintah penyidikan dengan nomor Prin-1199/L.7/Fd.2/08/2025, Prin-1200/L.7/Fd.2/08/2025, dan Prin-1201/L.7/Fd.2/08/2025. Sebelumnya, penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di kediaman SDA yang berada di Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, tersangka SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, subsidiair Pasal 3 UU Tipikor, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka korupsi fasilitas kredit PT DPM telah mencapai enam orang. Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah menjerat: ZA, mantan Direktur Bisnis Perbankan, S, pensiunan pegawai bank sekaligus eks Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro (2004–2019), FAR, pegawai PT Bank Raya Indonesia Tbk, RSA, pemilik PT DPM, NS, Direktur PT DPM. #bankraya #korupsi #pinjaman #dpm #kejatibengkulu

About