@henry_grey_earls: #Love #nyc #hopelessromantic #library

Henry Earls
Henry Earls
Open In TikTok:
Region: US
Monday 11 November 2024 16:55:46 GMT
31149
4192
19
143

Music

Download

Comments

itsmichaelangelo
Michael Angelo Gato :
😁😁😁
2024-11-24 07:35:27
0
.cuddy
Riley :
It makes you more developed and better fitting for the right person. Fate without experience and knowledge is an opportunity wasted.
2024-11-12 02:24:30
11
soetryhi
hi :
The longer you're on the wrong train, the more expensive the trip home.
2024-11-13 20:36:47
8
she_fleur
Kiki 🌙 :
Yes… so don’t think of your rejector, heart breaker or ex. 🧐👍
2024-11-11 17:24:41
4
loveyyall
idk :
What’s the cafe/restaurant called? Pls🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻
2024-11-11 17:23:05
2
allyywong
Josè :
😳😳 Waitt
2024-11-11 17:58:16
1
ahdjkdfkcbfjeoalsk
Lilly :
So true…
2024-11-11 17:07:22
1
i_da_n
Y :
who told this!!
2024-11-11 17:05:27
1
6ordito
لأ :
😳😳😳
2024-11-11 16:58:18
1
shlagbaun7
shlagbaun :
thanks
2024-11-26 15:56:05
0
finleywood09
Finley W :
😁😁😁
2024-11-15 22:19:43
0
jp2_9
user03277932150 :
@Tyrell Johnson
2024-11-13 23:56:23
0
scrat2324
Mac :
Indeed but the only troublesome part is actually knowing the difference
2024-11-13 03:19:11
0
fury.on.750
FuryOn750 :
genuinely so destroyed my father didn’t get more time with the love of his life.
2024-11-12 09:44:25
0
malorav
Malora :
Love the quote and the whole outfit 😊😍
2024-11-12 06:36:56
0
its_just_will1
Willy Wonka :
I needed this lowkey
2024-11-12 03:51:45
0
hippievibes69
Hippievibes✌️ :
I stumble across your videos a lot. You are always writing, and that has always peeked my curiosity. What are you writing about? Or should I ask whom are you writing about?
2024-11-12 01:51:26
0
madeby_.ryan
Ryan :
bro
2024-11-11 17:08:16
0
To see more videos from user @henry_grey_earls, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Douglas Napitupulu, dan Andi Banyu menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Majelis hakim menyatakan bahwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata Tiwik, Rabu, 4 Juni 2025. Sidang perkara nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm ini berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada pukul 14.25 WIB hingga 16.50 WIB. Persidangan ini dijaga sejumlah aparat kepolisian. Gerbang dan pintu masuk PN Batam juga hanya satu yang dibuka. Selebihnya ditutup rapat. Satria Nanda sebelumnya dituntut dengan Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan 9 anggotanya dituntut atas dugaan penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.  JPU Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut Satria Nanda dan 4 anggotanya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmad Kurniawan dengan pidana mati. Sementara lima anggota lainnya yakni, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut dengan hukuman seumur hidup.  Dua sipil yang juga terlibat dalam perkara ini, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, dituntut pidana 20 tahun penjara dan subsider Rp3,85 miliar.  Penulis: Donella Bangun #satriananda #kasatnarkoba #polrestabarelang #pnbatam #kejaksaannegeribatam #tiwik
Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Douglas Napitupulu, dan Andi Banyu menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Majelis hakim menyatakan bahwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata Tiwik, Rabu, 4 Juni 2025. Sidang perkara nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm ini berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada pukul 14.25 WIB hingga 16.50 WIB. Persidangan ini dijaga sejumlah aparat kepolisian. Gerbang dan pintu masuk PN Batam juga hanya satu yang dibuka. Selebihnya ditutup rapat. Satria Nanda sebelumnya dituntut dengan Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan 9 anggotanya dituntut atas dugaan penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. JPU Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut Satria Nanda dan 4 anggotanya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmad Kurniawan dengan pidana mati. Sementara lima anggota lainnya yakni, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut dengan hukuman seumur hidup. Dua sipil yang juga terlibat dalam perkara ini, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, dituntut pidana 20 tahun penjara dan subsider Rp3,85 miliar. Penulis: Donella Bangun #satriananda #kasatnarkoba #polrestabarelang #pnbatam #kejaksaannegeribatam #tiwik

About