@faten2134: #CapCut

♡
Open In TikTok:
Region: SA
Wednesday 13 November 2024 19:10:34 GMT
590420
6041
97
6776

Music

Download

Comments

viixl_6
Ii.x :
M😔💔💔💔
2024-11-17 18:13:47
1
aann56.1
Aa :
الفديو كله نبيه بس ما فيه تحميل
2024-11-18 19:26:25
5
af13577
_@_ :
افتحي الحفظ بحفظها😚
2024-11-17 16:39:44
6
kx674
عبدالله العتيبي 💔 :
حرفي دايم فخامه 🥰
2024-11-19 23:40:35
7
a.h.509g
حــنــيــن التـمـيمـي. :
انشهد ♥️🥹
2024-11-20 12:33:16
6
njwdwoimvw4
شموخ العالميه :
حرفي😂😂😂😂😂😂😂ابدااااع
2024-11-22 01:33:46
5
aiosh04
﮼عيوش🤍🕊️ :
ابي الصوره🥺ممكن؟
2024-11-16 21:46:40
3
kenan_esam
ام كنان :
جيت احفظ الفيديو الفيديو مقفل اخذت الصوره وصممت نفس الفيديو 😁😅
2024-11-25 23:58:50
2
To see more videos from user @faten2134, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Yeyen Sonya Margaretta (24), warga Palembang, menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Ia tertipu oleh janji komisi besar setelah mengikuti tugas-tugas yang diberikan melalui aplikasi Telegram. Didampingi kerabatnya, Yeyen melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Minggu (2/2/2025). Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 09.05 WIB di kediamannya yang terletak di Jl Robani Kadir Lr Hikmah II, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju. Menurut penuturan Yeyen, awalnya ia tergiur dengan tawaran yang masuk ke dalam grup WhatsApp yang mengajak untuk menyelesaikan tugas subscribe YouTube dengan iming-iming komisi. Setelah tertarik, ia mengikuti instruksi dalam grup WhatsApp dan mendapatkan komisi pertama sebesar Rp 40.000. Selanjutnya, ia diarahkan untuk bergabung dengan grup Telegram yang sudah ramai, di mana banyak orang mengerjakan misi yang sama dan mendapatkan keuntungan. Dalam grup Telegram tersebut, Yeyen diminta untuk membuat akun web dan melakukan deposit guna mendapatkan tugas dengan jaminan keuntungan berlipat. Akhirnya, Yeyen melakukan beberapa transfer dengan total Rp 50.325.000. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang. Alih-alih mendapatkan keuntungan, ia malah diminta untuk mengirimkan uang kembali dengan alasan membeli poin. Merasa sudah tidak ada uang lagi, Yeyen pun berhenti mentransfer. Akibat kejadian ini, Yeyen mengalami kerugian total Rp 50.325.000. Laporan yang diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang ini kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus, dengan dugaan pelanggaran penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan diserahkan ke unit terkait. Sc: Sumateraekpsres #sumsel #palembang #palembanginfo #viralpalembang #infopalembang #fyp #tiktokberita
Yeyen Sonya Margaretta (24), warga Palembang, menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Ia tertipu oleh janji komisi besar setelah mengikuti tugas-tugas yang diberikan melalui aplikasi Telegram. Didampingi kerabatnya, Yeyen melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Minggu (2/2/2025). Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 09.05 WIB di kediamannya yang terletak di Jl Robani Kadir Lr Hikmah II, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju. Menurut penuturan Yeyen, awalnya ia tergiur dengan tawaran yang masuk ke dalam grup WhatsApp yang mengajak untuk menyelesaikan tugas subscribe YouTube dengan iming-iming komisi. Setelah tertarik, ia mengikuti instruksi dalam grup WhatsApp dan mendapatkan komisi pertama sebesar Rp 40.000. Selanjutnya, ia diarahkan untuk bergabung dengan grup Telegram yang sudah ramai, di mana banyak orang mengerjakan misi yang sama dan mendapatkan keuntungan. Dalam grup Telegram tersebut, Yeyen diminta untuk membuat akun web dan melakukan deposit guna mendapatkan tugas dengan jaminan keuntungan berlipat. Akhirnya, Yeyen melakukan beberapa transfer dengan total Rp 50.325.000. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang. Alih-alih mendapatkan keuntungan, ia malah diminta untuk mengirimkan uang kembali dengan alasan membeli poin. Merasa sudah tidak ada uang lagi, Yeyen pun berhenti mentransfer. Akibat kejadian ini, Yeyen mengalami kerugian total Rp 50.325.000. Laporan yang diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang ini kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus, dengan dugaan pelanggaran penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan diserahkan ke unit terkait. Sc: Sumateraekpsres #sumsel #palembang #palembanginfo #viralpalembang #infopalembang #fyp #tiktokberita

About