@mdbl.oli: Sandals for Women 🌷#womensandals #slipperswoman #womenslippers #sandal #footwear

🪬mdbl*oli🍀
🪬mdbl*oli🍀
Open In TikTok:
Region: PH
Thursday 28 November 2024 10:35:42 GMT
321520
1598
59
104

Music

Download

Comments

lykacapul.29
🌹 mommylyk's :
Ganda po ng product ng leya may 2 sandals na. aq na leya. mag 5 months na ko sya nggmit still. ok parin Hanggang ngaun. 🥰🥰
2025-07-19 05:07:18
1
2490anne
Anne ❤️ :
thru to size po ?
2024-12-06 16:52:36
3
decx.apl
Decx :
27 1/2 po anong size yan mam?
2025-06-23 06:51:36
0
rea.alipio.nagma
reaalipionagma :
wla po bang size 5 nyan madam
2025-05-25 01:51:33
1
pekols12
FelcrisTorres12 :
hm? naa sizee 9 ug lain na color
2025-03-11 08:20:51
0
mommy.yan01
marriane macanlalay :
bakit walang size 5🥹
2024-12-10 09:10:33
3
elgnij7
Elgnij :
KASO walang COD
2024-12-10 08:38:48
3
jocelxxxxx
Jocel Ann :
may ganyan din Ako. super Ganda 🥰
2025-02-20 07:22:42
3
mhelline
Simpleng ilokana :
Ganda
2024-12-10 11:48:50
3
ljanejane09
zl@12 :
ang gandaaaaa 😍
2024-12-11 13:11:57
2
rarabodulera
Jennifer Caburnay :
mukhang mamahalin
2025-05-11 06:42:42
3
septembervirgo741
Septembervirgo88 :
d po madulas?
2024-12-13 11:24:07
2
victoriapicksph
Strap & Sole :
sosyalin 🥰🥰🥰
2025-04-25 02:20:50
1
delmontefrancisco
Julienne's Random Finds :
lakas makapaputi eh😍😍
2025-05-21 07:52:48
1
titajonamo
Jonalabs :
ang ganda nakakaputi ng paa😍
2025-05-01 07:24:52
1
deseveee
Daisy Villanueva :
ang Shala this sandal. grabe looks expensive ang datinggan.
2025-05-05 12:15:56
1
daisymae346
DM🖤💋 :
order na po ako😍
2025-04-04 04:42:51
1
firlay.08
KBJofferson ShAP 🧿 :
nice ganda ng design🥰
2025-05-02 10:28:50
2
mommylovesbeakody
MommyLovesBea&Kody :
gandaaa yan sa paa. ganyan dn kulay nung akin. 🥰
2025-04-12 07:46:39
1
m_d0826
M_D🌺 :
what color po yung nails?
2024-12-05 13:06:24
3
mylene.marquez0
Mylene Marquez :
di po ba madulas sa paa
2024-12-11 18:13:40
0
yzsvx1
yzsvx1 :
🥰
2025-08-16 09:16:45
1
scorpio68046
scorpio68 :
🙏
2025-07-09 22:35:44
1
itsmekately04
phoebekately :
😁
2025-06-23 09:36:39
1
coriecaongblasque
Corie :
❣️❣️❣️
2025-06-15 11:42:44
1
To see more videos from user @mdbl.oli, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sering menimbulkan perdebatan publik. Tak terkecuali pemisahan pemilu nasional dan daerah (lokal) sebagaimana putusan MK No.135/PUU-XXII/2024. Mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie berpandangan putusan pengujian materi UU Pemilu sering membuat ramai perbincangan publik. Hal itu lazim terjadi di negara lainnya seperti Amerika Serikat (AS) terutama di era 1803. Tapi dalam perjalanannya keberadaan MK disebut sebagai terobosan yang baik dan digunakan banyak negara. Di Indonesia setidaknya sudah berjalan 25 tahun sejak reformasi, para politisi baiknya melihat lembaga yang disebut sebagai penjaga konstitusi itu secara arif dan bijaksana. Jika putusan MK dituding ultra petita, justru awal mula konsep ini berkembang dari proses judicial review. Ultra petita tidak boleh dalam perkara administratif termasuk private rights. Berbeda dengan hukum tata negara yang membolehkan ultra petita. “Kalau ada yang bilang MK kok ultra petita, berarti dia tidak mengerti sejarah,” ujarnya dalam diskusi bertema Putusan MK 135, Milestone Baru Pemilu Indonesia? Ada pula pandangan yang menyebut MK membuat Pasal dan norma baru. Menurut mantan anggota DPD  periode 2019-2024 itu, DPR dan MK sama-sama disebut legislator karena ketika ada pasal atau ayat yang dicoret otomatis memunculkan norma baru.  Biasanya norma ini dirumuskan dalam pertimbangan putusan atau ratio decidendi. Tapi agar norma itu lebih jelas MK menyebutnya dalam amar putusan sehingga tegas menyebut frasa yang bertentangan dengan konstitusi dan perubahannya. “Ini otomatis begitu kok malah dibilang MK bikin Pasal baru,” urainya. Perdebatan substansi perkara No.135/PUU-XXII/2024 sudah selesai dalam pemeriksaan persidangan. Penting untuk membangun tradisi menghormati putusan pengadilan karena Indonesia negara hukum, posisinya lebih dari negara demokrasi. “Jadi kita harus hormati apa yang sudah diputus,” imbaunya. #MK #Putusan #Pemilu #trending #fyp
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sering menimbulkan perdebatan publik. Tak terkecuali pemisahan pemilu nasional dan daerah (lokal) sebagaimana putusan MK No.135/PUU-XXII/2024. Mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie berpandangan putusan pengujian materi UU Pemilu sering membuat ramai perbincangan publik. Hal itu lazim terjadi di negara lainnya seperti Amerika Serikat (AS) terutama di era 1803. Tapi dalam perjalanannya keberadaan MK disebut sebagai terobosan yang baik dan digunakan banyak negara. Di Indonesia setidaknya sudah berjalan 25 tahun sejak reformasi, para politisi baiknya melihat lembaga yang disebut sebagai penjaga konstitusi itu secara arif dan bijaksana. Jika putusan MK dituding ultra petita, justru awal mula konsep ini berkembang dari proses judicial review. Ultra petita tidak boleh dalam perkara administratif termasuk private rights. Berbeda dengan hukum tata negara yang membolehkan ultra petita. “Kalau ada yang bilang MK kok ultra petita, berarti dia tidak mengerti sejarah,” ujarnya dalam diskusi bertema Putusan MK 135, Milestone Baru Pemilu Indonesia? Ada pula pandangan yang menyebut MK membuat Pasal dan norma baru. Menurut mantan anggota DPD  periode 2019-2024 itu, DPR dan MK sama-sama disebut legislator karena ketika ada pasal atau ayat yang dicoret otomatis memunculkan norma baru. Biasanya norma ini dirumuskan dalam pertimbangan putusan atau ratio decidendi. Tapi agar norma itu lebih jelas MK menyebutnya dalam amar putusan sehingga tegas menyebut frasa yang bertentangan dengan konstitusi dan perubahannya. “Ini otomatis begitu kok malah dibilang MK bikin Pasal baru,” urainya. Perdebatan substansi perkara No.135/PUU-XXII/2024 sudah selesai dalam pemeriksaan persidangan. Penting untuk membangun tradisi menghormati putusan pengadilan karena Indonesia negara hukum, posisinya lebih dari negara demokrasi. “Jadi kita harus hormati apa yang sudah diputus,” imbaunya. #MK #Putusan #Pemilu #trending #fyp

About