@r_nazlim06: #06bu909 #ankara06 #etimesgut #etimesgut #hondacivic #hondafd6 #oyunhavası #askerkonvoyu #

𝓡𝓪𝓶𝓪𝔃𝓪𝓷 𝓝𝓪𝔃𝓵ı𝓶
𝓡𝓪𝓶𝓪𝔃𝓪𝓷 𝓝𝓪𝔃𝓵ı𝓶
Open In TikTok:
Region: TR
Saturday 07 December 2024 21:49:01 GMT
10248
237
0
18

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @r_nazlim06, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Empat mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945. Mereka adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah (FH UI) dan Vito Jordan Ompusunggu (FIA UI). Tim kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Hafsha Hafizha Rahma. Para Pemohon beralasan terdapat praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik yang mengakibatkan pengangkatan menteri yang tidak profesional dan berujung terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima sehingga melanggar hak konstitusional para Pemohon. “Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Abu Rizal, kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025 pada Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta. Tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, para Pemohon berdalil pasal-pasal yang diuji melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang diakibatkan pragmatisme parpol terutama dalam arah gerak dan landasan semangat parpol yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. #hukum #mahkamahkonstitusi #uukementerian
Empat mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945. Mereka adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah (FH UI) dan Vito Jordan Ompusunggu (FIA UI). Tim kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Hafsha Hafizha Rahma. Para Pemohon beralasan terdapat praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik yang mengakibatkan pengangkatan menteri yang tidak profesional dan berujung terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima sehingga melanggar hak konstitusional para Pemohon. “Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Abu Rizal, kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025 pada Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta. Tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, para Pemohon berdalil pasal-pasal yang diuji melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang diakibatkan pragmatisme parpol terutama dalam arah gerak dan landasan semangat parpol yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. #hukum #mahkamahkonstitusi #uukementerian

About