Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@makassarvolix: Air Terjun Tercantik di Luwu Utara #lutrainfo #luwuutara #lutra #masamba #airterjunpangorea
MAKASSAR VOLIX
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 09 December 2024 01:27:51 GMT
11529
490
14
59
Music
Download
No Watermark .mp4 (
4.55MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
8.54MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
iinisialA :
jalannya le🗿
2025-01-24 11:09:41
0
Miss_Queen👑 :
ayok kesana🫰
2024-12-09 01:52:16
1
TidakPunyaNama :
Coba telusuri air terjun sambar nyawa dan salu pao bang jalurnya arah ke air panas
2024-12-10 12:14:42
2
ogolo688 :
sy sering kemasamba tapi gak tau ini, ternyata ada kren👍
2024-12-09 05:01:07
2
fatz :
ke Bantimurung kak dlu sih rame bagus
2024-12-11 03:27:35
1
Antiicillo__ :
Masha Allah mksih min sudah up🙏 intinya mau ksni lgi😁🙏
2024-12-09 22:38:50
1
Ponzzz🤘 :
kemarin ini
2024-12-09 03:12:41
1
orang Makassar :
pengen ke sana
2024-12-09 01:32:00
1
Taufiqrahman92 :
adakah parner trip explor air terjun di luwu utara 😀
2024-12-15 04:20:25
0
0️⃣4️⃣ :
🙏
2024-12-21 09:55:24
0
To see more videos from user @makassarvolix, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
A group of neighbors in #Altadena, #California, worked to stop #wildfire flames from spreading between homes as they waited for fire crews to arrive. @NBCLA
#8x9x #thanhxuan #tuoitho8x9x #comfort
Ombudsman: Komite Sekolah Tak Boleh Tarik Pungutan ke Wali Murid! Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, merespons terkait sumbangan pengadaan pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Denpasar. Pihak sekolah menyebut sumbangan itu telah disepakati komite dan orang tua siswa baru sebesar Rp 1,5 juta. Sri menegaskan komite boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. "Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid," ujar Sri kepada detikBali, Senin (15/7/2024). Ia menjelaskan perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua. "Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua," lanjutnya. Perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah jika bantuan boleh dilakukan apabila telah adanya kesepakatan dan sifatnya mengikat. "Sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan," beber Sri. Meskipun sumbangan diperbolehkan, Sri menekankan beban tersebut tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh orang tua. Sekolah harus memiliki rencana anggaran kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Selain itu, rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan. Jauh sebelum itu, kegiatan penggalangan dana juga perlu disosialisasikan kepada siswa dan orang tua. "Intinya jika itu pungutan yang bersifat diwajibkan, itu tidak diperbolehkan di Permendikbud Pasal 12, kecuali sumbangan yang sifatnya sukarela," tandasnya. Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali membatalkan rencana SMAN 6 Denpasar memungut iuran untuk pengadaan AC kepada orang tua siswa kelas 10 sebesar Rp 1,5 juta per orang. Kepala Bidang SMA Disdikpora Bali Ngurah Pasek Wira Kusuma menegaskan tidak ada aturan di Permendikbud yang memperbolehkan sekolah meminta iuran kepada orang tua murid. "Nggak ada, nggak ada (aturannya). Intinya tidak ada dan uang belum dipungut, belum ada yang nyetor jadi belum ada lah," ujar Wira saat dihubungi detikBali, Senin (15/7/2024). Wira mengatakan Disdikpora Bali juga telah memanggil Kepala SMAN 6 Denpasar I Ketut Suendi untuk dimintai penjelasan terkait kebijakan tersebut. "Pada intinya sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi bahwa itu salah," jelasnya. Sumber https://www.google.com/amp/s/www.detik.com/bali/berita/d-7440504/ombudsman-komite-sekolah-tak-boleh-tarik-pungutan-ke-wali-murid/amp
ទឹកចិត្តបងប្រុស#tiktok #គ្រូបង្រៀនជនបទ
inisial Playb*y #fyp
Free wallpaper for you #couple #fyp
About
Robot
Legal
Privacy Policy