Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@olyaeltsova: Ідея для гарного фото на пілоні 💪🏻 #polephotoshoot #polephotography #polepose #polesport
Оля Ельцова
Open In TikTok:
Region: UA
Monday 14 April 2025 08:41:18 GMT
12448
1026
13
63
Music
Download
No Watermark .mp4 (
1.47MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
1.47MB
)
Watermark .mp4 (
1.58MB
)
Music .mp3
Comments
Катька 😉 :
та це мені ще місяці два пригать для такого фото 😁 гарно 🥰
2025-04-15 18:19:12
3
A.R.pole_dance :
вааау дуже гарно 😍😍
2025-04-14 16:35:45
1
Wild flower :
дуже 💞💞💞💞
2025-04-16 06:17:30
2
ismara :
quero muito fazer esse combo é lindo perfeito
2025-04-28 11:51:58
1
yaroslava soulpole :
вітаю 🙉 оцініть будь ласка мої старання у профілі, дякую)
2025-05-05 11:17:33
0
Алена :
😻
2025-04-19 15:19:50
2
Буря :
👍🔥
2025-04-16 20:22:20
2
Mitsoul :
🥰🥰🥰
2025-04-14 14:29:42
2
толік :
👍👍👍🥰
2025-04-22 03:14:57
0
arizonagonalves :
😂😂😂😂
2025-04-21 13:32:43
0
To see more videos from user @olyaeltsova, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
hegerbaby body wash grapefruit SCENT #hegerbabyph #hegerbabyproducts #babybodywash #sunnydropbathbuddy #fypシ゚
#tiktok
Started with a wedding, followed by another wedding the week later, trips to London, starting something new, and ended the month with a good company and a leaving dinner for Delisha! A busy month 🥰😋👀🎂 #indianwedding #family #browngirl #desi #indianfamily
Lakukan Pembunuhan Berencana, Santri Ponpes di HST Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara Kalselmedia.com, Barabai - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memvonis 7 tahun 6 bulan hukuman penjara terhadap MN (15) pelaku pembunuhan sesama santri MF (21) di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di HST. Sidang pembacaan putusan itu dipimipin Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi didampingi dua Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani di ruang sidang anak PN Barabai, Jumat (19/8/2025). "Menyatakan anak MN (15) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair," kata Hakim Arum. Kemudian, petikan kedua menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, Kabupaten Banjar. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HST yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana tersebut. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, menetapkan anak tetap ditahan. Selanjutnya, menetapkan sejumlah barang bukti berkaitan kasus tersebut dan membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu. Sidang tersebut dihadiri langsung oleh para penasihat hukum pelaku Bambang Supriadi dan Syamsuri serta keluarga pelaku, sedangkan dari pihak penuntut JPU Kejari HST diwakili oleh Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan. Terkait putusan itu, pihak JPU Kejari HST menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU Kemas. Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Bambang Supriadi dan Syamsuri juga menyatakan hal serupa, mereka akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga pelaku. “Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang. Kemudian, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak, baik JPU maupun kuasa hukum pelaku, untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut. (Km) #barabai #hulusungaitengah #kalsel #berita #informasi
#explore #foryou
About
Robot
Legal
Privacy Policy