@olyaeltsova: Ідея для гарного фото на пілоні 💪🏻 #polephotoshoot #polephotography #polepose #polesport

Оля Ельцова
Оля Ельцова
Open In TikTok:
Region: UA
Monday 14 April 2025 08:41:18 GMT
12448
1026
13
63

Music

Download

Comments

keteryna07
Катька 😉 :
та це мені ще місяці два пригать для такого фото 😁 гарно 🥰
2025-04-15 18:19:12
3
a.r_poledance
A.R.pole_dance :
вааау дуже гарно 😍😍
2025-04-14 16:35:45
1
amorfati_1310
Wild flower :
дуже 💞💞💞💞
2025-04-16 06:17:30
2
is4176
ismara :
quero muito fazer esse combo é lindo perfeito
2025-04-28 11:51:58
1
soulpole.y
yaroslava soulpole :
вітаю 🙉 оцініть будь ласка мої старання у профілі, дякую)
2025-05-05 11:17:33
0
aliona_pole_mood
Алена :
😻
2025-04-19 15:19:50
2
candy07927
Буря :
👍🔥
2025-04-16 20:22:20
2
user36aqt7u54y
Mitsoul :
🥰🥰🥰
2025-04-14 14:29:42
2
user6169549749446
толік :
👍👍👍🥰
2025-04-22 03:14:57
0
arizonagonalves
arizonagonalves :
😂😂😂😂
2025-04-21 13:32:43
0
To see more videos from user @olyaeltsova, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Lakukan Pembunuhan Berencana, Santri Ponpes di HST Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara   Kalselmedia.com, Barabai - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memvonis 7 tahun 6 bulan hukuman penjara terhadap MN (15) pelaku pembunuhan sesama santri MF (21) di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di HST.  Sidang pembacaan putusan itu dipimipin Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi didampingi dua Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani di ruang sidang anak PN Barabai, Jumat (19/8/2025).
Lakukan Pembunuhan Berencana, Santri Ponpes di HST Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara Kalselmedia.com, Barabai - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memvonis 7 tahun 6 bulan hukuman penjara terhadap MN (15) pelaku pembunuhan sesama santri MF (21) di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di HST. Sidang pembacaan putusan itu dipimipin Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi didampingi dua Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani di ruang sidang anak PN Barabai, Jumat (19/8/2025). "Menyatakan anak MN (15) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair," kata Hakim Arum. Kemudian, petikan kedua menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, Kabupaten Banjar. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HST yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana tersebut. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, menetapkan anak tetap ditahan. Selanjutnya, menetapkan sejumlah barang bukti berkaitan kasus tersebut dan membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu. Sidang tersebut dihadiri langsung oleh para penasihat hukum pelaku Bambang Supriadi dan Syamsuri serta keluarga pelaku, sedangkan dari pihak penuntut JPU Kejari HST diwakili oleh Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan. Terkait putusan itu, pihak JPU Kejari HST menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU Kemas. Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Bambang Supriadi dan Syamsuri juga menyatakan hal serupa, mereka akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga pelaku. “Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang. Kemudian, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak, baik JPU maupun kuasa hukum pelaku, untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut. (Km) #barabai #hulusungaitengah #kalsel #berita #informasi

About