@blogs_by_miraal: Outing with my Friends☺️ #MINIVLOG #vlogs #fyp #videoviral #trendingvideo #VLOGS #foryoupage #friends #madison #malls #outing #outingwithfriends #rawalpindi #blogs_by_miraal #capcu #voiceover #vira #dailyvlogs

Blogs_by_miraal
Blogs_by_miraal
Open In TikTok:
Region: PK
Monday 05 May 2025 09:57:54 GMT
69955
2663
75
99

Music

Download

Comments

hadi4537
Hadia اعوان ❤🦋🌙 :
Agr ye video mall walon ny dekh li to next window shopping b nhi krny dein gy.
2025-05-06 04:23:48
8
mustasin_mir361
↔ Mustasin Mir💂 فخرے کشمیر🍁 :
next visit 7th floor bachaopartyStore
2025-06-19 21:08:02
2
whisperrr27
🦋whispeRR :
window shopping KIA hoti
2025-06-29 15:12:23
0
muddassirmalik79
Muddassir Malik :
indrive kr k ye miss hugya h
2025-05-27 19:47:21
0
vlogbylifewithsrzb3
Rimsha Bukhari Vlogs :
guys please subscribe my YouTube channel Rimsha Bukhari Vlogs from pakistan kpk please suppout 🥺
2025-05-05 20:23:10
5
wajiurrehman
Waji Ur Rehman :
ary ap to humhry parosi ho
2025-06-28 02:58:47
0
maherharis614
maherharis :
ap Pindi ma kha sa Hy?
2025-07-08 07:57:02
0
billukhanshoes
billu khan shoes :
samni hamari shop hi
2025-05-06 12:39:43
0
gujrkhnking07
Raja Doungi ALA07 :
Rawalpindi sadr
2025-06-23 11:29:38
0
malikmudasiro07
🐯 نوابی ملک 👑✌ :
hehehhe😁
2025-06-04 05:33:57
0
suyan_ali
Ali_hun_Yawrr🤓 :
soo beautifulll
2025-06-29 03:54:45
0
mushkezahra76
Mushk e Zahra :
pindi girl
2025-05-05 10:02:46
3
ahmee88523.khan
Ahmee Khan 💔 :
good❤️
2025-06-29 06:15:14
0
.army.parson.0
اپنوں سے ہرا ہوا شخص :
Acha G Pindi Ki hia ap
2025-05-15 23:47:14
0
kashiflf
Kashif Latif :
Fabulous MashAllah Greetings from dubai
2025-06-15 04:26:22
0
c4_cule
your_x :
ohh yaha to ma b Kal gya tha
2025-05-06 15:35:24
1
stranger_cloud1
Stranger 🤫 :
khani 100 RS ke ice cream thy or Sara mall visit kia 😏
2025-05-06 11:57:53
0
petslover326
Animals lover pindi boy :
idr sy daily guzrta bas bahir sy😅
2025-05-08 06:54:34
0
adnansiddiqui191
Adnan siddiqui :
wah
2025-06-17 01:07:03
0
abdullahasif4725
Hafiz Muhammad Abdullah :
konsi uni ma ho
2025-05-06 09:45:35
0
abdulruf26
Abdul rauf :
burgur vs borgor😂😂
2025-05-06 10:53:58
0
selfish3345
♡ :
@Spido_girwl🦋❤️ 🙂
2025-05-31 20:51:50
0
arslan.sandhu31
arslan sandhu :
🥰🥰🥰🥰
2025-05-22 06:11:03
1
not_your95
شہزادہ کہتے ہیں ☘️❤️‍🩹 :
🥰🥰🥰
2025-05-05 10:42:26
1
aaiish33
Aish :
😅👍
2025-05-05 10:05:59
1
To see more videos from user @blogs_by_miraal, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025). Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia. Gibran dan KPU digugat Rp 125 triliun Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum. Gibran dinilai tak penuhi syarat pendidikan SMA Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu. “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025). Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres. “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu. Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri. Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat. “Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya. Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
Sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025). Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia. Gibran dan KPU digugat Rp 125 triliun Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum. Gibran dinilai tak penuhi syarat pendidikan SMA Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu. “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025). Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres. “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu. Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri. Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat. “Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya. Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

About