@marthasuperswag: Hallo aus Paris!!

Mar
Mar
Open In TikTok:
Region: DE
Thursday 08 May 2025 12:32:38 GMT
473388
92943
150
3148

Music

Download

Comments

noorlovesyoubg
Noor :
You look like cher from clueless
2025-05-08 19:33:26
1839
beellalinssys
bella ౨ৎ :
Where’s the coat from?🫶🏼
2025-05-08 12:49:10
238
bexterhexter
becca✩*ੈ :
Your hair is so gorgeous
2025-05-08 14:09:53
370
miss.adhrx
عذارى :
everytime I hear this song, I keep hearing Ben,iykyk
2025-05-11 07:42:54
4
littlepinkpebble
Littlepinkpebble :
I’m amazed there’s nobody in the background ..
2025-07-01 00:58:33
0
lucy_lecluyse
🪩𝑳𝒖𝒄𝒚 🪩 :
Y Love your hair
2025-06-18 18:55:19
3
bonusvalley
bonusvalley :
Cool post girl, keep going
2025-05-10 07:23:34
0
bondy.05
🌴🌺🍍🍹🌊 :
THE BE BENS PARTNER THEY BE BENS PARTNERS
2025-06-17 19:48:32
16
vsangel.ells
ells 💕📸 :
oh to live in paris 💕
2025-06-06 05:15:21
1
uusermafs
𝐦𝐚𝐟𝐢 :
Hair is hairing 😍
2025-06-15 14:36:21
0
s4ravf
s4ravf :
Paris is so pretty but the weather cooked me
2025-05-08 17:27:29
2
lavender_linn
♡ :
LOVE yr energy ( ≧ ▽ ≦ )💞Soo pretty
2025-05-09 04:15:33
0
lohavibes
S🍋‍🟩 :
omg you look like the girl from clueless, so prettyyyy
2025-05-09 15:14:27
18
eridim11
εριι :
*bens partner
2025-06-21 19:42:48
0
sara.ykf
sara :
everything is perfect in this video 😍💞
2025-05-08 15:16:01
1
kindalosingtheplottiee
Lots :
Plssss do a hair tut
2025-05-09 15:56:24
3
marinaperezf
Marina 💐 :
omg your hair 😍✨
2025-06-07 16:59:56
0
noraaron_
shilaseashells :
cherr!?
2025-06-21 14:36:39
1
j.jaderberg
•j u n o• :
I LOVE your vibe😍
2025-05-10 10:23:15
3
nadhiraamtya
— nαd 𐙚 :
CHERR????? IS THATT YOU???
2025-06-03 13:19:01
7
cecemaea
Cece :
GASP you’re everything
2025-05-08 15:20:15
18
thatsokaren
thatsokaren :
cant wait to go back
2025-05-11 14:15:28
0
maryna.hill
maryna.hill :
This song has so many memories
2025-06-21 09:58:31
0
little_finolino
🤍Fino&Jolina🤍 :
She is giving Cher and I love it 💖
2025-05-10 07:34:38
2
bri_dgs
Briséïs :
My fav thing to eat
2025-05-08 13:24:39
1
To see more videos from user @marthasuperswag, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sering menimbulkan perdebatan publik. Tak terkecuali pemisahan pemilu nasional dan daerah (lokal) sebagaimana putusan MK No.135/PUU-XXII/2024. Mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie berpandangan putusan pengujian materi UU Pemilu sering membuat ramai perbincangan publik. Hal itu lazim terjadi di negara lainnya seperti Amerika Serikat (AS) terutama di era 1803. Tapi dalam perjalanannya keberadaan MK disebut sebagai terobosan yang baik dan digunakan banyak negara. Di Indonesia setidaknya sudah berjalan 25 tahun sejak reformasi, para politisi baiknya melihat lembaga yang disebut sebagai penjaga konstitusi itu secara arif dan bijaksana. Jika putusan MK dituding ultra petita, justru awal mula konsep ini berkembang dari proses judicial review. Ultra petita tidak boleh dalam perkara administratif termasuk private rights. Berbeda dengan hukum tata negara yang membolehkan ultra petita. “Kalau ada yang bilang MK kok ultra petita, berarti dia tidak mengerti sejarah,” ujarnya dalam diskusi bertema Putusan MK 135, Milestone Baru Pemilu Indonesia? Ada pula pandangan yang menyebut MK membuat Pasal dan norma baru. Menurut mantan anggota DPD  periode 2019-2024 itu, DPR dan MK sama-sama disebut legislator karena ketika ada pasal atau ayat yang dicoret otomatis memunculkan norma baru.  Biasanya norma ini dirumuskan dalam pertimbangan putusan atau ratio decidendi. Tapi agar norma itu lebih jelas MK menyebutnya dalam amar putusan sehingga tegas menyebut frasa yang bertentangan dengan konstitusi dan perubahannya. “Ini otomatis begitu kok malah dibilang MK bikin Pasal baru,” urainya. Perdebatan substansi perkara No.135/PUU-XXII/2024 sudah selesai dalam pemeriksaan persidangan. Penting untuk membangun tradisi menghormati putusan pengadilan karena Indonesia negara hukum, posisinya lebih dari negara demokrasi. “Jadi kita harus hormati apa yang sudah diputus,” imbaunya. #MK #Putusan #Pemilu #trending #fyp
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sering menimbulkan perdebatan publik. Tak terkecuali pemisahan pemilu nasional dan daerah (lokal) sebagaimana putusan MK No.135/PUU-XXII/2024. Mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie berpandangan putusan pengujian materi UU Pemilu sering membuat ramai perbincangan publik. Hal itu lazim terjadi di negara lainnya seperti Amerika Serikat (AS) terutama di era 1803. Tapi dalam perjalanannya keberadaan MK disebut sebagai terobosan yang baik dan digunakan banyak negara. Di Indonesia setidaknya sudah berjalan 25 tahun sejak reformasi, para politisi baiknya melihat lembaga yang disebut sebagai penjaga konstitusi itu secara arif dan bijaksana. Jika putusan MK dituding ultra petita, justru awal mula konsep ini berkembang dari proses judicial review. Ultra petita tidak boleh dalam perkara administratif termasuk private rights. Berbeda dengan hukum tata negara yang membolehkan ultra petita. “Kalau ada yang bilang MK kok ultra petita, berarti dia tidak mengerti sejarah,” ujarnya dalam diskusi bertema Putusan MK 135, Milestone Baru Pemilu Indonesia? Ada pula pandangan yang menyebut MK membuat Pasal dan norma baru. Menurut mantan anggota DPD  periode 2019-2024 itu, DPR dan MK sama-sama disebut legislator karena ketika ada pasal atau ayat yang dicoret otomatis memunculkan norma baru. Biasanya norma ini dirumuskan dalam pertimbangan putusan atau ratio decidendi. Tapi agar norma itu lebih jelas MK menyebutnya dalam amar putusan sehingga tegas menyebut frasa yang bertentangan dengan konstitusi dan perubahannya. “Ini otomatis begitu kok malah dibilang MK bikin Pasal baru,” urainya. Perdebatan substansi perkara No.135/PUU-XXII/2024 sudah selesai dalam pemeriksaan persidangan. Penting untuk membangun tradisi menghormati putusan pengadilan karena Indonesia negara hukum, posisinya lebih dari negara demokrasi. “Jadi kita harus hormati apa yang sudah diputus,” imbaunya. #MK #Putusan #Pemilu #trending #fyp

About