@caitlinaarmstrong_: She’s healing ❤️‍🩹 #motivationalquote #mindset #motivation #focusonyourself #growthmindset #selfgrowth #womensempowerment #MentalHealth #successmindset #consistency #discipline

Caitlin Armstrong
Caitlin Armstrong
Open In TikTok:
Region: AU
Friday 09 May 2025 10:24:26 GMT
1933179
311216
697
6940

Music

Download

Comments

monicvaesoq
Sharon.Peacock-Jones :
it’s kinda crazy how nobody’s talking about The Silent Feminine Power by Lana Cressel
2025-06-08 12:21:51
1017
light_in_the_darkness123
Darkness :
I always hated the colour pink and loved the colour black
2025-05-10 06:21:25
7554
sisisososusu_
123456 :
is cute but i don't like the vibe, like not my type of color jsjshsh
2025-09-26 03:16:13
0
mailereynon
Maile :
I hated pink because I hated the femininity and expectations that went along with it. But all along I loved the color pink now because it represent the womanhood and feminism I fight for
2025-05-11 05:00:45
3849
user634120791
rafay :
Ladies pleaseee read The Art of Self Love by Sabrina Windale. The knowledge you will acquire after reading that book 😮‍💨😮‍💨 stay safe gals
2025-05-14 18:40:59
2222
_me.mahi
Her :
what does it mean if i dont like pink but still in love with black?
2025-05-09 19:30:40
355
.heartz104
🧁🌼♡ Habiba ♡🌼🧁 :
its true with me (in the past i hated pink i thought its bec. i hate the color but in reality it was bec. pink resembled femininity and weak, dramatic, spoiled brats, etc. in the enviroment i grow-
2025-05-10 16:53:50
312
charm1210
Sumotar :
I neither love nor hate the color pink. What does it mean?🤔 I love the color blue and I'm a girl.😋
2025-05-10 03:19:43
894
m_93161
ᝲᝲᝲim_2pretty :
I hate pink but I love PINK
2025-09-22 21:33:45
0
iconicmfinhoe
I.C.O.N :
IM HEALINGGGG 💗
2025-07-08 12:01:50
1
spammeezxxz
spammzx :
I hated pink because THATS what every girl wanted why not be a bit unique?
2025-08-15 19:07:07
1
tanisays78x
tanisha :
I recommend everyone to find the book titled A Mind Made of Storms, It changed my life.
2025-05-14 18:35:31
0
leesa031
@lex_Lee :
what about I never liked pink 😁
2025-05-10 05:14:29
12
kierramartinez2.2
kierra :
my favorite color is black and it will always be black 🖤
2025-05-11 02:03:39
158
yagizhankorkmaz
yagizhankorkmaz :
She bought me a pink t-shirt
2025-08-07 08:16:34
0
_____v09
VHIZ ART/INTERIORS :
I’ve always hated pink
2025-05-10 08:49:30
100
4bxnn.44jxz
️ :
From biggest pink hater to choosing pink ober everything else literally
2025-05-10 09:09:33
1527
margs937
MARGSSSS♱✟✩ :
I don’t like being labeled as weak.
2025-07-26 03:13:35
1
priska_chh
Priska _chh :
white will be forever my color😁
2025-06-03 19:48:15
0
_digitallyher
digitallyher :
Black is such a beautiful color🙌🏾
2025-06-09 00:38:33
0
gina.mlgn
G> :
Im healing and im going back to the old me again at the same time
2025-08-15 21:44:47
1
kutlwano_pearl
Kutlwano_Pearl🦋. :
Liking pink again is coming home to myself💓
2025-08-27 20:37:33
1
calisthenics_lover101
Calisthenics lover :
what is pink?
2025-05-10 01:13:22
1
To see more videos from user @caitlinaarmstrong_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dilmil: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Pidana Tambahan Dipecat dari Dinas Kemiliteran BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin memutus Jumran, anggota TNI Angkatan Laut (AL) pangkat Kelasi I Bahari bersalah dengan masa hukuman penjara seumur hidup. Vonis hukuman itu sama dengan tuntutan awal yang dibawa oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi. Sebelumnya prajurit Lanal Balikpapan itu dikenakan dakwaan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian dalam sidang putusan yang digelar Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru pada Senin (16/6/2025), majelis hakim memutus Jumran dengan pidana pokok penjara selama seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut. “Jumran Kelasi I Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah saat mengetuk palu. Di hadapan terdakwa, ketua majelis hakim bersama dua anggota hakim lainnya membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk pemberian hukuman ini. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya. Unsur-unsur tersebut meliputi unsur pertama barang siapa, unsur kedua dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, serta unsur ketiga barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang orang lain. “Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas dia. Atas pertimbangan itu pula pemberian hukuman seumur hidup dan pemecataan dari kedinasan dirasa adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa. Adapun terdakwa Jumran atas arahan penasihat hukum mengatakan mengatakan masih pikir-pikir atas putusan perkara tersebut. Sedangkan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan menerima putusan. Majelis hakim pun memberikan waktu sepekan untuk Jumran memutuskan untuk menerima atau melakukan banding. Tak hanya itu, atas putusan ini pula Jumran akan resmi melepas statusnya sebagai anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Bahari itu setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Dilmil: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Pidana Tambahan Dipecat dari Dinas Kemiliteran BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin memutus Jumran, anggota TNI Angkatan Laut (AL) pangkat Kelasi I Bahari bersalah dengan masa hukuman penjara seumur hidup. Vonis hukuman itu sama dengan tuntutan awal yang dibawa oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi. Sebelumnya prajurit Lanal Balikpapan itu dikenakan dakwaan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian dalam sidang putusan yang digelar Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru pada Senin (16/6/2025), majelis hakim memutus Jumran dengan pidana pokok penjara selama seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut. “Jumran Kelasi I Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah saat mengetuk palu. Di hadapan terdakwa, ketua majelis hakim bersama dua anggota hakim lainnya membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk pemberian hukuman ini. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya. Unsur-unsur tersebut meliputi unsur pertama barang siapa, unsur kedua dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, serta unsur ketiga barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang orang lain. “Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas dia. Atas pertimbangan itu pula pemberian hukuman seumur hidup dan pemecataan dari kedinasan dirasa adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa. Adapun terdakwa Jumran atas arahan penasihat hukum mengatakan mengatakan masih pikir-pikir atas putusan perkara tersebut. Sedangkan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan menerima putusan. Majelis hakim pun memberikan waktu sepekan untuk Jumran memutuskan untuk menerima atau melakukan banding. Tak hanya itu, atas putusan ini pula Jumran akan resmi melepas statusnya sebagai anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Bahari itu setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. (Kanalkalimantan.com/wanda)

About