@skill_55443: Audi R8 record 1/2 mile ☠️ #car #audi #r8 #twinturbo #turbo #record #☠️ #fupシ #fup #fy

Skill
Skill
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 29 May 2025 21:16:19 GMT
36852
2628
19
115

Music

Download

Comments

user295747275
JM :
2025-05-30 12:10:57
11
xm_xedrox
XEDROX :
2025-05-30 22:52:59
1
amir_bossi4
amir_bossi4 :
I hav the Same car is this audi R8
2025-06-12 12:27:44
0
nosoyivancito.0
🫩 :
2025-05-30 21:14:49
3
storm1k_edit
Storm1k :
Там макс скорость была 405 за 13 секунд💀
2025-05-31 18:03:00
7
floymani
мем :
Second
2025-05-29 21:20:13
1
itzz_hama014
itzz_hama014 :
First
2025-05-29 21:19:05
1
mz_zoli
MZ_ZOLI :
@Derbi🔝
2025-05-30 21:40:29
1
yuutsu55
y___ddd7 :
☠️
2025-05-30 00:51:17
1
cesatepox7
Tepox 17 :
❤️
2025-09-04 01:11:32
0
walterlopes8
Walter Lopes :
🤣🤣🤣
2025-06-25 12:03:59
0
useruserrr126
useruserrr126 :
💀💀💀💀💀💀💀💀
2025-06-14 20:32:04
0
rubederez5
Rube Derez :
🤩
2025-06-12 18:23:06
0
francisco.ortiz272
el fan de los carros 95 :
💀
2025-05-30 18:07:29
0
To see more videos from user @skill_55443, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Douglas Napitupulu, dan Andi Banyu menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Majelis hakim menyatakan bahwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata Tiwik, Rabu, 4 Juni 2025. Sidang perkara nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm ini berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada pukul 14.25 WIB hingga 16.50 WIB. Persidangan ini dijaga sejumlah aparat kepolisian. Gerbang dan pintu masuk PN Batam juga hanya satu yang dibuka. Selebihnya ditutup rapat. Satria Nanda sebelumnya dituntut dengan Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan 9 anggotanya dituntut atas dugaan penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.  JPU Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut Satria Nanda dan 4 anggotanya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmad Kurniawan dengan pidana mati. Sementara lima anggota lainnya yakni, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut dengan hukuman seumur hidup.  Dua sipil yang juga terlibat dalam perkara ini, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, dituntut pidana 20 tahun penjara dan subsider Rp3,85 miliar.  Penulis: Donella Bangun #satriananda #kasatnarkoba #polrestabarelang #pnbatam #kejaksaannegeribatam #tiwik
Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Douglas Napitupulu, dan Andi Banyu menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Majelis hakim menyatakan bahwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata Tiwik, Rabu, 4 Juni 2025. Sidang perkara nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm ini berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada pukul 14.25 WIB hingga 16.50 WIB. Persidangan ini dijaga sejumlah aparat kepolisian. Gerbang dan pintu masuk PN Batam juga hanya satu yang dibuka. Selebihnya ditutup rapat. Satria Nanda sebelumnya dituntut dengan Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan 9 anggotanya dituntut atas dugaan penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. JPU Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut Satria Nanda dan 4 anggotanya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmad Kurniawan dengan pidana mati. Sementara lima anggota lainnya yakni, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut dengan hukuman seumur hidup. Dua sipil yang juga terlibat dalam perkara ini, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, dituntut pidana 20 tahun penjara dan subsider Rp3,85 miliar. Penulis: Donella Bangun #satriananda #kasatnarkoba #polrestabarelang #pnbatam #kejaksaannegeribatam #tiwik

About