@madonna: #fyp 👗

madonna
madonna
Open In TikTok:
Region: US
Monday 30 June 2025 19:09:51 GMT
5741264
226058
2687
13520

Music

Download

Comments

carloskenr
Carlosken :
Mother, you’re doing everything except the album give us a sign.
2025-06-30 19:27:07
20513
emiliaaestel
emiliaaestel :
Gaga and Madonna are both icons why are y’all fighting like little kids 💀
2025-07-01 12:28:10
703
sweetmoonlightt1
LittleMonster :
Omg a Mexican Dress ✨
2025-06-30 20:48:44
431
im_breathless_222
🍒 :
HELP THIS IS SO FUNNY
2025-06-30 21:26:08
575
oneebrokeguy
oneebrokeguy :
QUEEN MOTHER MADONNA
2025-06-30 19:15:20
303
natxlie_74
𝐒𝐭✰𝐫𝐠𝐢𝐫𝐥 :
that’s crazy to being this early
2025-06-30 19:13:33
675
millerjosephstali
millerjosephstali :
hey late night with James is it a great that we found out everything
2026-02-10 05:37:38
1
yurinaya7
Yuri Naya :
lol 😂😂😂
2025-06-30 23:44:49
7
brchelle.jolie
BrchelleJolie :
When is going to be my turn so I can love you forreal 🙄
2025-06-30 19:45:08
11
jorgee.aep
jorgee.aep :
Porque los fans de lady gaga están obsesionados con Madonna? Lit todos los post mencionan a Lady gaga , ya súperen eso
2025-07-03 06:17:41
241
zyra.bymcs
ZyRa :
yes
2025-07-06 15:09:46
7
joseph.cervantess
ONYXJ1 :
Omg 😂😂😂
2025-06-30 19:14:44
8
jacobnicked
jacobnicked :
„Confessions on a Dance Floor II“ when?.
2025-06-30 22:40:03
43
highwaygaga
Suꙅhi :
2025-07-02 19:42:07
25
isabelcanales913
Isabella :
No entendi
2025-07-21 01:51:03
8
kellysouza1629
Kelly souza :
Ela fazendo tudo menos um álbum novo, amo hahah
2025-07-01 00:23:49
269
dobre___shoty
Dobre Shoty :
rykłam 😂😂😂
2025-07-01 13:35:34
7
yaakov.marcolini
Yaakov Marcolini :
Kakakakakakakakakka
2025-06-30 21:03:05
7
lucilaandrade41233
🌻luandrade Furtado🌻 :
os fãs da lady gaga ficam pra morrer com a nossa Diva pop e agora blogueira 😂😂😂😂
2025-07-01 14:56:56
120
1probleme1solutio
1probleme1solution :
pourquoi elle a ce regard éteint depuis quelques temps????
2025-08-09 11:31:14
12
joseluisgarciajarillo
Jose luis Garcia jar :
Estás muy guapa de nuevo……y tu chico más……jjjjjj❤️❤️❤️❤️
2025-08-10 17:12:01
7
user9035814532003
horror fan :
A mother and son bonding🥰so cute
2025-07-22 21:22:30
7
localscd
Local Su1c1d3 :
You guys are the funniest 😍
2025-07-26 19:45:48
7
ne0n_niinja
Ne0n_Ninja :
im this earllyyy???
2025-06-30 19:52:23
7
kalicikralici
Kalici :
Help
2025-08-08 11:45:59
7
To see more videos from user @madonna, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About