@egbalegbal1: الرد على @userjd64kiskry #السودان🇸🇩 #كردفان #الغره #غرب #الدبكر

قبوله 😍❤
قبوله 😍❤
Open In TikTok:
Region: SA
Wednesday 09 July 2025 04:53:12 GMT
23172
774
153
60

Music

Download

Comments

user333247906272
الأمين قيدوم :
ي سلام بسمع بيها
2026-04-10 08:13:16
0
_dicram
shikh alshbab :
ي سلام حماك الله ي بنت البلد وين ما تكونى
2026-04-26 06:15:16
0
user32917504798
سلطان زمان 🤏 :
يا سلام السميح
2026-04-16 05:04:56
0
.24971553
ود خليفه كوداري249🇸🇩🇸🇩✍️ :
التحيه والتقدير من قليصه
2026-04-17 08:49:49
0
sherlock.holmes877
Sherlock Holmes :
يسلام بلدي و اهلي و عشيرتي انا من كاري لمن لا يعرف كاري تقع جنوب ام عشوش يقطنها خزام و المعاليا
2026-07-11 04:24:18
0
.942614
الرحيل عز العرب [9♡♡4♤♤2 } :
وين اولاد ملكي كردفان ربنا يصلح حالك يارب
2025-07-28 01:22:14
1
.tmt111
سِمًيَ جّدٍوٌ آدٍوٌمًهّ :
وين حلة تاما
2025-11-06 19:32:06
0
user75625810520426
التوم :
كل الحب
2026-02-27 12:01:40
0
.altahir2
الطاهرابراهيم Altahir 🇸🇩 :
نبقايه كل الحب
2026-02-19 14:53:13
0
user2285540510161
طارق كابو :
وين فرتقتي
2025-09-03 14:51:32
0
.1624683
راعي ال 16 :
وين برار 🥺
2025-10-01 10:56:17
0
.11154595
احــــمـــد ود البرقو 111 :
كل التحايا والتقدير
2025-09-04 10:57:41
0
user6316917413827
اسماعيل شريف الماليزي 🇪🇸🇪🇹 :
الدبكر كل الحب ✌
2025-07-09 06:22:23
1
mohmmed.abballs
ماااااااااكس :
الميعايه في قلوبنا
2025-07-10 11:18:20
1
hima20626
🧃حفيد الصلحاب🇹🇩🧃111 :
عليك الله صورة من الفرشيه 💔🥲
2025-07-10 05:03:19
1
user77204490816168
انس يونس :
كل التحايا
2025-07-09 12:22:17
1
user2930531248817
الفاضل ود كردفان :
🥰🥰🥰🥰 ي سلام 👋😭😭
2025-07-09 06:14:18
0
user6614582572774
Adam Ali Ebrahim :
وين حق ناس الهشيمه
2025-07-09 09:15:59
0
user843136859482
اشتبا كات :
وين ابوزبد
2025-08-09 21:40:12
0
user4322567541192
سارة ادم :
التحيه لجميع الاهلي ربنا يحفظكم انشاالله
2025-08-05 14:34:58
0
hsabooalass60
『𝗛𝘀 a𝗯𝗼𝗼 𝗔𝗹𝗮𝘀𝘀』0007 :
ليكم التحية والتقدير والاحترام من إثيوبيا الي السودان 🇸🇩 🇸🇩 🇸🇩 🇸🇩 🇸🇩 🇸🇩 🇸🇩 🇸🇩 🇸🇩 🇸🇩
2025-09-10 08:37:15
0
user17920025285811
موسي شيخ الدين :
وانت كمان لك التحية والتقدير والاحترام
2025-08-18 17:26:20
0
.hklil
زول حواتي hklil 🇸🇩 ♡♡♕♡♡ :
زولي شديد والله
2025-08-23 03:34:41
0
wwwhassa5
༺ حسني 🔥 عشاق قليصه 🇸🇩♥ ༻ :
قليصة الحبيبه ديارنا ♥️
2026-07-14 10:14:24
0
user4029620729315
ملهمه :
ياسلام ياراقيه دائما مبهجه❤️❤️❤️
2025-07-09 06:44:12
0
To see more videos from user @egbalegbal1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About