@alex20_a3: Membalas @korizen_anggipaitun umek perkoro banyu mati mat#mamalela #fikralmamalela #mamalelateam #mamalelaseries #berandatiktok #vidioviral #fypシ

alex
alex
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 14 July 2025 22:52:10 GMT
292700
5249
63
54

Music

Download

Comments

bambangmuryanto49
Dimasdwi01 :
dimas
2025-07-14 23:00:22
11
pesonaprodukmalang
zahhhh :
judulnya apa kak
2025-08-16 05:18:51
0
anakalim411
Sekar :
50
2025-07-24 11:12:33
2
viaaz10
VI🅰️💤 :
judulnya apa
2025-07-16 06:28:24
1
fpy908
WIK ZZX ♀️ :
🥵
2025-08-20 04:58:49
0
shabila1727
shabilla1727 :
😂
2025-07-15 12:43:12
2
canterbalap1789
𝖈𝖆𝖍 𝖓𝖌𝖔𝖗𝖎 :
👍
2025-07-15 20:50:42
1
godong.kates833
Godong Kates :
😳😳😳
2025-07-15 14:25:08
1
harimuningsih
Hari Muningsih :
😁
2025-07-15 10:47:45
1
deviidayanti242
dealova :
🥰🥰🥰
2025-07-15 10:14:01
1
nc1256krkl
ha :
😁
2025-07-15 04:55:48
1
frm_anggi
🌷persita Kosta_anggi🌷 :
🗿🗿
2025-07-15 04:03:31
1
www.surip.com
www.surip.com :
😁
2025-07-15 02:58:30
1
masbima9123
AREK BONEK MANIA :
😁
2025-08-19 12:57:36
0
mila.kamila500
Mila Kamila :
🥰🥰🥰
2025-08-17 08:47:46
0
mila.kamila500
Mila Kamila :
🥰
2025-08-17 08:47:41
0
mass90983
✓^®🐜🤟 :
🥰
2025-08-14 16:22:15
0
arsyilamayra
Arsyila❤️Almayra :
🥰
2025-08-13 22:48:26
0
wijiwijii518
wwijiee☆ :
😳
2025-08-12 05:03:56
0
wijiwijii518
wwijiee☆ :
😁
2025-08-12 05:03:56
0
rian.513
Rian :
😂
2025-08-09 20:27:07
0
maslichatin8
Maslichatin :
😳😳😳
2025-08-06 13:15:10
0
marchello.w.p3
Marchello.wp :
😁
2025-08-06 10:26:51
0
meiindrianik28
Mei indrianik :
❤️
2025-08-05 09:55:16
0
reynandsaifaltaf
<< NvD Reynand >> :
😁
2025-08-04 05:06:08
0
To see more videos from user @alex20_a3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Praktik penahanan ijazah asli oleh perusahaan kepada karyawan kembali menjadi sorotan publik di Solo. Aduan masyarakat yang masuk melalui laman ulas.surakarta.go.id menunjukkan bahwa kasus semacam ini masih marak terjadi, meski aturan hukum telah dengan tegas melarangnya. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi, membenarkan bahwa praktik tersebut masih sering ditemukan, terutama di sektor ritel dan lembaga keuangan. “Biasanya ini terjadi di perusahaan retail dan keuangan, digunakan sebagai jaminan agar pekerja tidak keluar-masuk,” ungkap Wahyu. Salah satu korban, Friska Meytara, mengaku ijazahnya masih ditahan meskipun ia hanya bekerja selama dua minggu di sebuah restoran. Aduannya telah ia tuliskan di situs pengaduan publik ULAS milik Pemkot Solo. “Saya sudah bernegosiasi untuk mengambil ijazah saya, tapi tidak ditanggapi. Padahal saya hanya bekerja dua minggu,” ujar Friska. Kasus serupa juga dialami Hendra, mantan karyawan sebuah dealer motor. Ia mengaku diminta membayar denda sebesar dua kali gaji sisa kontraknya untuk mendapatkan kembali ijazah aslinya setelah mengundurkan diri. “Gaji tidak sesuai UMR, jam kerja lebih dari 8 jam, tidak ada upah lembur saat tanggal merah. Tapi saat saya ingin resign, saya malah diminta bayar denda agar ijazah dikembalikan. Ini membuat saya kesulitan mencari pekerjaan baru,” keluhnya. Padahal, aturan tegas terkait larangan penahanan ijazah sudah diterbitkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/00/9350 tanggal 23 November 2016, yang melarang perusahaan menahan ijazah asli sebagai bentuk jaminan kerja. Aturan tersebut merupakan dasar hukum yang sah untuk menindak perusahaan yang tidak patuh. Jika tidak ada penyelesaian secara internal, maka kasus bisa dibawa ke ranah hukum yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dengan makin banyaknya kasus seperti ini, pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan diharapkan lebih aktif mengawasi serta menindak pelanggaran yang merugikan hak dasar pekerja. Selengkapnya: https://solo.tribunnews.com/2025/05/10/muncul-aduan-perusahaan-tahan-ijazah-asli-karyawan-di-solo-padahal-sudah-dilarang
Praktik penahanan ijazah asli oleh perusahaan kepada karyawan kembali menjadi sorotan publik di Solo. Aduan masyarakat yang masuk melalui laman ulas.surakarta.go.id menunjukkan bahwa kasus semacam ini masih marak terjadi, meski aturan hukum telah dengan tegas melarangnya. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi, membenarkan bahwa praktik tersebut masih sering ditemukan, terutama di sektor ritel dan lembaga keuangan. “Biasanya ini terjadi di perusahaan retail dan keuangan, digunakan sebagai jaminan agar pekerja tidak keluar-masuk,” ungkap Wahyu. Salah satu korban, Friska Meytara, mengaku ijazahnya masih ditahan meskipun ia hanya bekerja selama dua minggu di sebuah restoran. Aduannya telah ia tuliskan di situs pengaduan publik ULAS milik Pemkot Solo. “Saya sudah bernegosiasi untuk mengambil ijazah saya, tapi tidak ditanggapi. Padahal saya hanya bekerja dua minggu,” ujar Friska. Kasus serupa juga dialami Hendra, mantan karyawan sebuah dealer motor. Ia mengaku diminta membayar denda sebesar dua kali gaji sisa kontraknya untuk mendapatkan kembali ijazah aslinya setelah mengundurkan diri. “Gaji tidak sesuai UMR, jam kerja lebih dari 8 jam, tidak ada upah lembur saat tanggal merah. Tapi saat saya ingin resign, saya malah diminta bayar denda agar ijazah dikembalikan. Ini membuat saya kesulitan mencari pekerjaan baru,” keluhnya. Padahal, aturan tegas terkait larangan penahanan ijazah sudah diterbitkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/00/9350 tanggal 23 November 2016, yang melarang perusahaan menahan ijazah asli sebagai bentuk jaminan kerja. Aturan tersebut merupakan dasar hukum yang sah untuk menindak perusahaan yang tidak patuh. Jika tidak ada penyelesaian secara internal, maka kasus bisa dibawa ke ranah hukum yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dengan makin banyaknya kasus seperti ini, pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan diharapkan lebih aktif mengawasi serta menindak pelanggaran yang merugikan hak dasar pekerja. Selengkapnya: https://solo.tribunnews.com/2025/05/10/muncul-aduan-perusahaan-tahan-ijazah-asli-karyawan-di-solo-padahal-sudah-dilarang

About