@hasnat.ahmad341: #gazal #sadghazal #urdusong #urduline #creatorsearchinsights

🍂🥀انت الحیات🥀🍂
🍂🥀انت الحیات🥀🍂
Open In TikTok:
Region: PK
Thursday 31 July 2025 14:02:03 GMT
48806
1134
50
164

Music

Download

Comments

mouzam.khatab
Mouzam Ali :
HOw AR You
2026-07-08 19:45:46
1
gudukz90
Raheel Khanzada699 :
pathane Khan YouTube karo
2025-09-10 18:10:27
1
naseem4743
Naseem :
waqia he
2025-08-20 18:18:16
1
user2542457716
Muhammad Iqbal :
2025-08-07 20:13:18
0
m.ibrahim4413
M Ibrahim :
👍
2026-06-28 08:06:22
1
noormedicalstore6721
Noor Ahmed :
❤️❤️❤️
2026-06-23 02:54:16
0
usama_____khan__15
Uk 🚩 :
🌸🌸🌸
2026-06-17 17:26:40
0
hbkhan804
👑H B Kحan👑 :
😂
2025-11-15 21:09:10
0
farooq.ujjan35
Farooq ujjan :
2026-01-07 15:00:10
0
musmanhaider661
M USMAN HAIDER :
🥰
2025-12-29 07:57:53
0
quran.voice39
Quran voice :
🥰
2025-10-19 14:25:07
0
dua.28
❤️❤️❤️ :
😭😭😭😭
2025-12-01 06:29:52
0
user215201646
Umar :
😁
2025-11-26 18:08:55
0
hamzakh8567
hamzakh8567 :
❣️❣️❣️
2026-01-06 15:14:22
0
farozkhan696
Farozkhan💫 :
2025-11-07 22:02:17
0
mohsin.raza2255
M❤️M :
2025-10-27 11:54:14
0
rajpoot.jani04
rajpoot jani :
😁
2025-10-27 02:33:30
0
deen.m69
Deen M :
@
2026-06-20 01:10:17
0
ali.ba108
ALI. BABA. 46 :
🥰
2025-09-28 17:09:34
0
itxmadi051
◦•●◉✿ĦAMMAD ✿◉●•◦🫶🏻 :
2025-09-24 05:42:27
0
danikhanjadoon5
JADOON MAFIYA👻☠️ :
👍
2025-09-16 18:45:52
0
irfankhk837
Mahar m irfan khokhar :
🥰
2025-09-15 17:56:21
0
kazimali8003
Kazim Ali :
🥰
2025-09-12 13:19:15
0
muhammadsarwarjaan
DRSARWARSOOMRO :
❤️
2025-09-08 07:35:54
0
antalhayat2142
🇵🇰MARKHOOR🇵🇰 :
😌😌😌
2025-07-31 14:07:55
0
To see more videos from user @hasnat.ahmad341, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews" width="135" height="240">
Proses Hukum Abu Janda Harus Tuntas, Bareskrim Diminta Segera Tetapkan Tersangka setelah Hina Masyarakat Minang!! JAKARTA, DETAKSUMBARNEWS – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Desakan tersebut disampaikan setelah DPP IKM menghadiri proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa diterimanya surat klarifikasi menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. > "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Defrizal Djamaris. Menurut IKM, perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. IKM juga menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" telah melukai kehormatan serta marwah masyarakat Minangkabau. > "Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," tegas Defrizal. DPP IKM menyatakan laporan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital. Selain itu, IKM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bareskrim Polri, di antaranya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup, serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. DPP IKM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya : Detaksumbarnews.com #AbuJanda #IkatanKeluargaMinang #BareskrimPolri #SumateraBarat #DetakSumbarNews

About