@iceberry.sam: Really niggaaa😂😂😂😂#fyp #fypシ゚ #iceberrysam #kenyantiktok🇰🇪 #tiktokkenya #kenyantiktok #trendingvideo

iceberry.sam
iceberry.sam
Open In TikTok:
Region: KE
Wednesday 06 August 2025 16:02:20 GMT
160989
20003
140
483

Music

Download

Comments

_kibronje_
_kibronje_ :
Najua ulikua unaitwa kasufuch😂
2025-08-11 19:36:56
18
carey_kenya
Wangari 🇰🇪 :
aliona wee ni tumbo karai akaona akusort tu mapema😂
2025-08-06 16:09:26
59
young.dumb52
Ask.Me :
Hujawi patanga mwenye yake ni basin😂😂😂😂usitake jua
2025-08-06 17:07:40
15
_wanjauu_4
Jared🌟💫 :
huku ni wapi unaendanga 😂😂broo ?? tebu tushow
2025-08-06 17:11:48
18
kawerefamily
Ka Were Family ❤️❤️💙💙 :
mkoro the legend 😂😂😂😂😂
2025-08-06 16:56:34
35
betinteltips
BetIntel – Smart Betting Tips :
haujawai fika kwenye unaenda
2025-08-08 10:44:10
11
toshken_blessed
Toshken 🇰🇪 🇨🇦 :
form one high school got me
2025-08-07 05:33:06
10
supermoschino
moschino :
heri ww ndugu yangu alipewq karai🥺
2025-08-06 16:48:04
9
kalonzyakilaka
kilax :
🤣🤣🤣unakuanga na ufala
2025-08-06 16:33:26
8
userkeemkeem
keemkeem :
noma🤣🤣
2025-08-06 16:10:10
6
sheikhsheriff637
THEE 🦅 EAGLE 🇺🇲🇰🇪 :
Mokoro alikutafutua jina huko ,wish ungeanza TikTok huko ungekuwa far sai🤣😂🤣😂
2025-08-06 17:54:18
5
benjykayl1
Benjy Kayl :
ati ilibidi ukuwe mkali ndio isienee Hadi fourth 😁😁
2025-09-13 08:20:12
1
_eviltwin_tk
⠀⠳ :
kumbe we ndio ulikua unareba sana
2025-08-06 18:57:44
4
illegal.comment7
ILLEGAL COMMENT :
unakua marked😂😂
2025-08-06 23:19:12
3
jacktone_wealth
Jacktone Wealth :
the reeeal baad man 😂
2025-08-06 17:49:17
3
l_atito
Latito😎 :
alikuwa konvict💯. mururu😂😂😂💪.
2025-08-06 16:17:10
3
ombatijay2
OMBATI JAY🇰🇪 :
haukupewa ile container ya stove bro😂
2025-08-12 14:46:07
2
sammy.syico
Sammy Syico :
mi mokoro alinipea kibeti Yake ju hakukua mtu Alikua na bag kama hiyo chuo😁😁😁😂
2025-08-10 20:36:11
2
kaka.mkuu2
lucho_.254 :
🤣🤣🤣 we akuna mwenye akonayo🤣
2025-08-08 01:17:39
2
laizakaiza.6
Sky_Angle🦋 :
Kwani hujai fika destination banaa😂😂
2025-08-07 21:01:01
2
shut..._.up
shut up :
😂😂😂
2025-08-06 19:19:30
2
paulkiriru
paulkiriru :
kaa mururu ya jela😀😀😀
2025-08-06 18:12:26
2
mwereza
Mwereza :
Yooh😂😂😂
2025-08-06 17:04:15
2
msafihellen
hellen :
fun 😌
2025-08-06 16:14:29
2
augustine_g0
Gustavo :
Real bad man 😂😂💔
2025-08-11 10:49:28
1
To see more videos from user @iceberry.sam, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Misteri kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang akhirnya terkuak.  Polisi menetapkan teman dekat korban, RA (20), mahasiswa asal Labuhan Badas, Sumbawa, sebagai tersangka. Seperti yang diketahui, Korban berinisial MVPN (19), ditemukan tidak bernyawa di tepi pantai pada Selasa (26/8) sekitar pukul 18.00 WITA.  Awalnya, RA hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dari hasil penyelidikan mendalam, RA ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. “Pada awalnya, RA kami posisikan sebagai korban. Namun setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (20/9). Dia menambahkan, kasus ini mendapatkan perhatian serius karena baik korban maupun pelaku sama-sama berstatus mahasiswa. “Proses hukum akan kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” tandasnya. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan motif pembunuhan diduga karena penolakan korban saat pelaku berusaha melakukan hubungan intim.  Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban yang menguatkan dugaan tersebut. “Korban menolak, sehingga tersangka marah. Dia lalu mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga meninggal dunia,” jelas Punguan. Tidak berhenti di situ, RA sempat mencoba mengelabui polisi dengan membuat skenario seolah dirinya dan korban menjadi korban perampokan.  Akan tetapi dari hasil penyelidikan justru mengarah pada RA sebagai pelaku utama dalam kematian korban. Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 36 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Juga melibatkan ahli kriminologi dan forensik, hingga menggunakan tes poligraf serta pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Di antaranya. laptop, pakaian, perhiasan, sandal milik korban, serta sepeda motor, pakaian, sepatu, dompet, dan barang pribadi milik tersangka.  Polisi juga menyita sebilah bambu, batu berlumur darah, bungkus rokok, handphone, lipstik, parfum, hingga pasir pantai dengan bercak darah. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. #lombokpost #lombok #pantainipah
Misteri kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang akhirnya terkuak. Polisi menetapkan teman dekat korban, RA (20), mahasiswa asal Labuhan Badas, Sumbawa, sebagai tersangka. Seperti yang diketahui, Korban berinisial MVPN (19), ditemukan tidak bernyawa di tepi pantai pada Selasa (26/8) sekitar pukul 18.00 WITA. Awalnya, RA hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dari hasil penyelidikan mendalam, RA ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. “Pada awalnya, RA kami posisikan sebagai korban. Namun setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (20/9). Dia menambahkan, kasus ini mendapatkan perhatian serius karena baik korban maupun pelaku sama-sama berstatus mahasiswa. “Proses hukum akan kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” tandasnya. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan motif pembunuhan diduga karena penolakan korban saat pelaku berusaha melakukan hubungan intim. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban yang menguatkan dugaan tersebut. “Korban menolak, sehingga tersangka marah. Dia lalu mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga meninggal dunia,” jelas Punguan. Tidak berhenti di situ, RA sempat mencoba mengelabui polisi dengan membuat skenario seolah dirinya dan korban menjadi korban perampokan. Akan tetapi dari hasil penyelidikan justru mengarah pada RA sebagai pelaku utama dalam kematian korban. Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 36 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Juga melibatkan ahli kriminologi dan forensik, hingga menggunakan tes poligraf serta pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Di antaranya. laptop, pakaian, perhiasan, sandal milik korban, serta sepeda motor, pakaian, sepatu, dompet, dan barang pribadi milik tersangka. Polisi juga menyita sebilah bambu, batu berlumur darah, bungkus rokok, handphone, lipstik, parfum, hingga pasir pantai dengan bercak darah. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. #lombokpost #lombok #pantainipah

About