@icflako: Thank you for watching #fypシ #icflako #xyzbca

icflako
icflako
Open In TikTok:
Region: US
Friday 29 August 2025 20:50:11 GMT
394
34
1
0

Music

Download

Comments

densetsuwrld
DENSETSU :
Cant wait for locs to gett there
2025-08-30 00:42:52
0
To see more videos from user @icflako, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Gugatan diajukan oleh sekelompok warga negara yang merasa hak konstitusional mereka dilanggar karena negara hanya menanggung biaya pendidikan untuk warga berusia 7 sampai 15 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat 2 UU tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, Brahma Aryana, ketentuan usia dalam pasal itu bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28C, 28D, 28I, dan 31. Dalam UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Pemohon juga menyoroti mahalnya biaya pendidikan tinggi sebagai salah satu alasan utama diajukannya gugatan. Berdasarkan data dari Kemendikti, lebih dari 350.000 mahasiswa putus kuliah pada tahun 2023, terutama di perguruan tinggi swasta, karena kendala finansial. Rata-rata biaya kuliah tahun ajaran 2023/2024 mencapai Rp19 juta per tahun, dan dalam satu dekade terakhir, biaya pendidikan tinggi naik sekitar 50 persen. Melalui gugatan ini, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan bahwa pendidikan seharusnya dibiayai oleh negara tanpa batasan usia, demi terwujudnya cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa secara menyeluruh, seperti yang diamanatkan dalam konstitusi. sumber: Gugatan UU Sisdiknas di MK, Minta Negara Biayai Pendidikan hingga Perguruan Tinggi https://share.google/6vz3RfcKqz7EBzpjC
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Gugatan diajukan oleh sekelompok warga negara yang merasa hak konstitusional mereka dilanggar karena negara hanya menanggung biaya pendidikan untuk warga berusia 7 sampai 15 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat 2 UU tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, Brahma Aryana, ketentuan usia dalam pasal itu bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28C, 28D, 28I, dan 31. Dalam UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Pemohon juga menyoroti mahalnya biaya pendidikan tinggi sebagai salah satu alasan utama diajukannya gugatan. Berdasarkan data dari Kemendikti, lebih dari 350.000 mahasiswa putus kuliah pada tahun 2023, terutama di perguruan tinggi swasta, karena kendala finansial. Rata-rata biaya kuliah tahun ajaran 2023/2024 mencapai Rp19 juta per tahun, dan dalam satu dekade terakhir, biaya pendidikan tinggi naik sekitar 50 persen. Melalui gugatan ini, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan bahwa pendidikan seharusnya dibiayai oleh negara tanpa batasan usia, demi terwujudnya cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa secara menyeluruh, seperti yang diamanatkan dalam konstitusi. sumber: Gugatan UU Sisdiknas di MK, Minta Negara Biayai Pendidikan hingga Perguruan Tinggi https://share.google/6vz3RfcKqz7EBzpjC

About