@ratj_1: #بوتيك_رتاج

فساتين🦌
فساتين🦌
Open In TikTok:
Region: SA
Monday 01 September 2025 10:00:30 GMT
36395
1214
41
155

Music

Download

Comments

alikhatib15
علي الخطيب :
فل اوبشن 😁😁😁
2025-09-01 10:01:53
0
user91702443962834
شيهانــــــه :
نفس شنطتي
2025-09-03 22:41:53
0
llox294
llox29 :
الشنطه الفخمه💔
2025-09-04 07:11:01
0
se898haa
عـبـــدالـــعــزيز :
هذي علاجي
2025-09-04 01:57:38
0
mmamdhgsjgfj
عاشق البداوه الشكري :
ماشاء الله
2025-09-03 03:26:15
0
mawi_abaya
عبايات ماوي :
حياكم عبايات
2025-09-02 13:16:33
0
ali.dadk1
Ali Dadük :
meraba tatlım öptüm harikasın bebeğim selam❤😘👌
2025-09-02 16:05:55
0
shahabkhanshahab
شہاب خان :
2025-09-01 11:01:23
0
essa05322
عيسى :
اخ
2025-09-02 00:14:50
0
dyg5jtm7p2ln
ابراهيم محمد :
بطل
2025-09-01 14:42:12
0
user91478744345294
Kılıc Karadeniz :
♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹👍👍
2025-09-03 17:34:00
1
user91478744345294
Kılıc Karadeniz :
💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒👍👍
2025-09-03 17:32:49
1
user91478744345294
Kılıc Karadeniz :
♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹👍👍
2025-09-03 14:42:59
1
user91478744345294
Kılıc Karadeniz :
💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒👍👍
2025-09-03 14:42:06
1
user91478744345294
Kılıc Karadeniz :
🤩🤩🤩🤩🤩🤩🤩🤩🤩🤩🤩🤩💕💕🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🌺🌺✋✋
2025-09-03 14:41:51
1
user91478744345294
Kılıc Karadeniz :
♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹🌹👍👍👍
2025-09-01 13:38:18
1
user91478744345294
Kılıc Karadeniz :
💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋💋🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒🍒👍👍
2025-09-01 13:37:24
1
user91478744345294
Kılıc Karadeniz :
🤩🤩🤩🤩🤩🤩🤩🤩🤩🤩🤩🤩✋✋✋✋✋✋✋✋✋✋✋✋
2025-09-01 13:37:06
1
user9988617261381404
ابو ناصر :
✌❤
2025-09-03 20:16:40
0
user8516124059471
✌️محمد نور ✌️💪 سمالانی 💪 :
@✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️
2025-09-03 10:16:15
0
user8516124059471
✌️محمد نور ✌️💪 سمالانی 💪 :
@✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️✌️
2025-09-03 10:16:15
0
muhammadmudhsserm
muhammadmudhsserm :
🥰🥰🥰
2025-09-03 07:45:50
0
turnitup740
رئيس :
✌️✌️✌️
2025-09-03 03:18:22
0
fernandodariofrancovine
Franco 81 :
🥰🥰🥰🥰
2025-09-03 00:26:15
0
im.555
سعيد :
❤️🥰❤️🥰❤️
2025-09-02 18:37:33
0
To see more videos from user @ratj_1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk pada PT Desaria Plantation Mining (DPM). Dua orang itu, di antaranya Raharjo Sapto Ajie Sumargo (49) selaku Owner PT DPM, dan Novita Sumargo (48) selaku Direktur PT DPM. Keduanya merupakan saudara kandung. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka setelah itu digelandang ke mobil tahanan, Rabu malam (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Koordinator Tindak Pidana Umum, Chandra Kirana, serta Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian mengatakan, keduanya disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Junto pasal 18 Ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk pada PT Desaria Plantation Mining (DPM). Dua orang itu, di antaranya Raharjo Sapto Ajie Sumargo (49) selaku Owner PT DPM, dan Novita Sumargo (48) selaku Direktur PT DPM. Keduanya merupakan saudara kandung. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka setelah itu digelandang ke mobil tahanan, Rabu malam (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Koordinator Tindak Pidana Umum, Chandra Kirana, serta Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian mengatakan, keduanya disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Junto pasal 18 Ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021. "Keduanya penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk pada PT Desaria Plantation Mining (DPM)," ungkapnya. Chandra Kirana menambahkan, keduanya berperan pengurus inti dari PT DPM mengajukan pinjaman kepada PT BRI Agro Niaga dengan nilai Rp 119 miliar. Namun, yang dicairkan tahap pertama sebesar Rp 48 miliar. "Sampai sekarang, informasinya belum ada pengembalian. Sehingga, potensi kerugian negara Rp 48 miliar," terangnya. Lanjut Danang menjelaskan, kerugian negara ini terjadi sejak awal. Sebab, dalam proses analisa peminjaman harus ada proses penghitungan pengembalian angsuran. "Uang (pinjaman) yang diterima, tidak sesuai peruntukkan. Dipakai untuk yang lainnya. Bukan untuk perkebunan. Dipakai untuk lainnya. Sehingga, terjadinya kerugian negara," demikian Danang. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing, pensiunan PT BRI Tbk yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro pada 2016–2019 berinisial SL, karyawan di perusahaan perbankan berinisial FR, serta ZA Mantan Direktur Bisnis di PT BRI Tbk. PT BRI Tbk, sebagai anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia. Sedangkan, PT PDM adalah perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit. Perkara ini berawal adanya temuan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 2.489,6 Ha berdasarkan SK Menteri Agraria/ATR Kepala BPN nomor 61 tahun 2016. Kemudian, HGU itu diterbitkan Kepala Kantor BPN Kaur yang terbagi dalam dua HGU, yakni HGU nomor 0020 dan HGU nomor 0021. Lalu, PT DPM tanggal 9 September 2016 mengajukan agunan kepada bank PT BRI Tbk dengan menggunakan HGU di Kaur tersebut dengan nilai mencapai Rp 119 miliar. Karena macet PT DPM mencoba strategi dengan melakukan pelelangan di Bengkulu. Sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai 7 Juli 2025, proses lelang gagal atau tanpa ada penawaran. Itupun buntut lahan tersebut tidak bisa dilelang atau dialihkan karena saat ini berstatus QUO. Ternyata dicek penyidik, HGU ini bermasalah. Sebagian HGU itu ternyata milik masyarakat belum diganti rugi. Lalu, ada tanah masyarakat masih masuk dalam HGU. Uang yang dipakai untuk kredit tadi tidak digunakan secara maksimal untuk rencana perluasan lahan baru. Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Junto pasal 18 Ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021.

About