@aqwal_x: ✨فـي دقـيـقـة كـل حـاجـة مـمـكـن تـتـغـيـر.!✨ #النجاح #طموح #تنمية_ذاتية #تحفيز #الدحيح

𝗟𝗮𝘀𝘁 𝗖𝗵𝗮𝗽𝘁𝗲𝗿
𝗟𝗮𝘀𝘁 𝗖𝗵𝗮𝗽𝘁𝗲𝗿
Open In TikTok:
Region: EG
Monday 08 September 2025 19:29:14 GMT
166695
9208
28
407

Music

Download

Comments

_albloushiiiq8_
Aebq8 :
الدحيح الإنسان 🖤✨
2025-09-08 21:30:17
9
ezzsabry646
عزالدين الشريحي :
فعلا💔
2025-09-09 11:02:55
1
h0513533
H :
اسم القناء فدوه❤️
2025-09-09 21:37:11
1
davidjoseph965
David Joseph77 :
اسم الفيديو
2025-09-08 20:03:39
0
fofo.pepo
fofo pepo :
طيب والله محتواك حلو
2025-09-08 19:39:07
1
aw4_ahmed
ahmed :
إسم الحلقة
2025-09-08 19:58:21
0
user134202812
Mahmoud :
اسم الحلقة
2025-09-08 20:40:31
0
turky.alhoweity
العقرب :
😭😭😭
2025-09-08 19:36:42
1
user8086184487887
الهرم ال٧ :
🥰🥰🥰
2025-09-08 19:31:48
1
o_ma_r2008
Om_ar2008 :
✖️
2025-09-08 19:31:26
1
user8533446866155
ادهم احمد :
🥰🥰🥰
2025-09-09 14:05:52
1
mohammed.sabry908
Mohammed Sabry :
❤️❤️❤️
2025-09-09 21:19:32
0
rayan89254
Rayan :
🥺🥺🥺
2025-09-09 21:12:18
0
abdoumerouchi1
Abdou :
🥺🥺🥺
2025-09-09 17:19:34
0
kenzake31
kenza :
@Roza lune 🥺🥺
2025-09-09 10:03:08
0
haider.mohamed09
Mohamed Haider :
🌹🌹🌹
2025-09-09 06:51:23
0
genz85227
GenZ :
🥰
2025-09-08 23:46:14
0
f7.7c
فايز العنزي🇰🇼 :
👌
2025-09-08 23:40:26
0
himabadwy82gmail.c
himabadwy82gmail.c :
.
2025-09-09 22:24:31
0
x.9..2
🌻Mary💫 :
حملة(النساء للنساء 👍
2025-09-08 22:22:27
1
To see more videos from user @aqwal_x, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Penyediaan fasilitas pendidikan merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan dalam UUD 1945 yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 membahas tentang pendidikan di indonesia sedangkan pasal 32 membahas tentang kebudayaan. Kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan dasar, yaitu: a. Wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. b. Wajib menjamin tersedianya dana, guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. c. Wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. d. Wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. e. Wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. f. Wajib menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. g. Wajib menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Sedangkan  pada pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 menjelaskan hak dan kewajiban peserta didik sebagai warga negara. Pasal 12 (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. (2) Setiap peserta didik berkewajiban : a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Referensi : Indonesia, P. R. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Inkiriwang, R. R. (2020). Kewajiban Negara Dalam Penyediaan Fasilitas Pendidikan Kepada Masyarakat Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidkan NasionaL. LEX PRIVATUM, 8(2)#disiplin #turimancorner #pendidikan #hakkonstitusional #kewajibannegara #pembangunanmanusia #sistempendidikanindonesia
Penyediaan fasilitas pendidikan merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan dalam UUD 1945 yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 membahas tentang pendidikan di indonesia sedangkan pasal 32 membahas tentang kebudayaan. Kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan dasar, yaitu: a. Wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. b. Wajib menjamin tersedianya dana, guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. c. Wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. d. Wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. e. Wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. f. Wajib menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. g. Wajib menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Sedangkan  pada pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 menjelaskan hak dan kewajiban peserta didik sebagai warga negara. Pasal 12 (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. (2) Setiap peserta didik berkewajiban : a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Referensi : Indonesia, P. R. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Inkiriwang, R. R. (2020). Kewajiban Negara Dalam Penyediaan Fasilitas Pendidikan Kepada Masyarakat Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidkan NasionaL. LEX PRIVATUM, 8(2)#disiplin #turimancorner #pendidikan #hakkonstitusional #kewajibannegara #pembangunanmanusia #sistempendidikanindonesia

About