@adnan_2_: #creatorsearchinsights في خلوتك حيث لا احد يراك #اتقي_الله #مواعظ_مؤثرة #xplore #صالح_المغامسي @م.الشيخ صالح المغامسي @KHALID ALOLYAN 🇸🇦🐪 @م.الشيخ صالح المغامسي

م.الشيخ صالح المغامسي
م.الشيخ صالح المغامسي
Open In TikTok:
Region: SA
Wednesday 10 September 2025 18:04:04 GMT
15562
1138
31
299

Music

Download

Comments

nalaboo0
Rappel.Islam :
اللهم أعنا على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك ياذا الجلال والاكرام
2025-09-10 18:22:42
2
user672628442804808
♥️مؤمينة ♥️يسرى ♥️🥰 :
لا إله إلا الله ☝️😔😔
2025-09-10 22:59:47
1
user6742069979118
اصل الاصيل :
لا اله الا الله سبحانك انى كنت من الضلمين يسعد مساك
2025-09-12 16:57:22
0
user42798153658743
ميرا بلاتاج :
الحمد الله
2025-09-10 18:07:10
1
user9449414882238
أم الهنوف :
لا اله الا انت سبحانك اني كنت من الظالمين
2025-09-10 18:19:18
1
user2990366544888
إيدوم :
اللهم أمييي ياربي
2025-09-10 21:22:15
1
fleurs714
زهرة الفردوس :
اللهم تجاوز عنا فتافيت الذنوب واجعلنا من أولياء الصالحين المتقين المهتديين
2025-09-24 09:37:27
0
stevn1121
#1#1# :
جزاك الله خيراً وبارك الله فيك ياشيخ
2025-09-12 22:08:02
1
user5779108735576
شموخ الصقور :
يا رب
2025-09-11 03:35:12
1
user5697214585044
امصهيب :
جزاك الله خير الجزاء
2025-09-10 21:01:45
1
aaa75564
aaa75564 :
اللهم ردني الى دينك ردا جميلا
2025-09-12 07:03:13
0
user5301870865710
طه الشمري :
لا إله إلا الله
2025-09-10 19:00:28
0
jslduy2
𝒉𝒂𝒖𝒂⑅⃝🥥🤎 :
الحمد لله
2025-09-10 18:06:34
1
user6192575217312
ابوصالح الكلدي :
جزاك الله خير الجزاء وبارك الله فيك
2025-09-12 00:27:51
1
jawahra88
الجوهره 🌿 :
جزاك الله خير الجزاء 🍀
2025-09-10 19:34:18
1
user672628442804808
♥️مؤمينة ♥️يسرى ♥️🥰 :
بارك الله فيك وجزاك الله جنة الفردوس امين 🤲🤲
2025-09-10 23:00:16
1
user4094853879447
محمد :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2025-09-10 21:19:33
2
doba7446f6c
طماشة ( مالي شبيه ) :
👍👍👍👍
2025-09-10 18:10:21
2
elhag_men3m
👑الحاج منعم👑 :
♥️♥️♥
2025-09-19 20:11:07
1
abdou.aziz2359
Abdou Aziz :
🥰🥰🥰
2025-09-11 20:22:40
1
user6151023461813
أسير هواك الكردفاني :
♥♥♥
2025-09-11 20:12:55
1
user46760678114947
ابراهيم احمد صالح :
🥰🥰🥰🥰
2025-09-11 10:40:24
1
user2471893602786
salma roma :
🤲🤲🤲🤲
2025-09-10 20:56:15
1
shabmakkah
شاب مكه :
🌹🌹🌹
2025-09-10 18:11:46
1
userci9a4pjy6u
أبو عوض :
❣️❣️❣
2025-09-10 18:09:07
1
To see more videos from user @adnan_2_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

- Ironi hukum kembali terjadi. Tiga warga Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara (Konut) yakni  Sahrir, Restu, dan Basman dijatuhi vonis pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (22/5/2025), usai memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik sendiri. Ketiganya dituduh memblokir jalan hauling milik PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), meski warga bersikeras jalan itu melintasi lahan pribadi yang telah mereka kuasai puluhan tahun. Vonisnya? Sahrir dihukum 4 tahun penjara, Restu 3 tahun, dan Basman 6 tahun. Putusan ini langsung memicu amarah keluarga dan warga yang hadir di persidangan. “Kami bukan penjahat! Kami hanya menuntut hak kami, bukan mencuri tanah orang!” teriak Basman dari kursi terdakwa. Tangis keluarga pecah. Di luar ruang sidang, kemarahan memuncak. “Ternyata hukum bisa dibeli! Kami akan usir perusahaan itu dari tanah kami!” teriak kerabat terdakwa, disambut isak haru warga lainnya. Kuasa hukum terdakwa, Nastum, S.H., menyebut vonis tersebut cacat logika dan tidak adil. Ia menyoroti SK Bupati Konut No. 199 Tahun 2022 soal penetapan jalan kabupaten sepanjang 12,46 km, yang dijadikan dasar tuntutan. Namun, SK itu tidak menyebutkan lebar jalan, apalagi status lahan di atasnya. Fakta lain, kata Nastum, jalan hauling tersebut dulunya dikenal sebagai “jalan Belanda” yang diperlebar oleh PT Karya Murni Sejati (KMS27) pada 2013. Dalam perjanjiannya, warga berhak atas 10% bagi hasil jika jalan digunakan pihak ketiga termasuk PT BNN. “Itu ada akta perjanjiannya, bahkan jaksa bawa ke pengadilan. Tapi anehnya, hakim seolah tutup mata,” kata Nastum. Tim kuasa hukum menilai perkara ini semestinya masuk ranah perdata. Tapi justru dipaksakan sebagai pidana. Mereka mencium aroma permainan. “Kami menduga ada intervensi. Ada permainan. Hukum bukan lagi soal benar atau salah, tapi siapa yang punya kuasa,” ucap Nastum lantang. Tim hukum akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sekaligus menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial dan menyurati Komisi III DPR RI agar kasus ini dibuka ke publik dan aktor-aktor yang bermain dapat dimintai pertanggungjawaban. Warga Mandiodo menegaskan bahwa vonis ini bukan akhir perjuangan. Mereka siap melawan, dengan hukum dan dengan suara rakyat. “Kami akan terus tuntut keadilan. Tanah ini milik kami. Kami tidak akan diam!” https://konaweinfo.com/tuntut-haknya-ke-pt-bnn-tiga-warga-konut-malah-dipenjara/
- Ironi hukum kembali terjadi. Tiga warga Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara (Konut) yakni Sahrir, Restu, dan Basman dijatuhi vonis pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (22/5/2025), usai memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik sendiri. Ketiganya dituduh memblokir jalan hauling milik PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), meski warga bersikeras jalan itu melintasi lahan pribadi yang telah mereka kuasai puluhan tahun. Vonisnya? Sahrir dihukum 4 tahun penjara, Restu 3 tahun, dan Basman 6 tahun. Putusan ini langsung memicu amarah keluarga dan warga yang hadir di persidangan. “Kami bukan penjahat! Kami hanya menuntut hak kami, bukan mencuri tanah orang!” teriak Basman dari kursi terdakwa. Tangis keluarga pecah. Di luar ruang sidang, kemarahan memuncak. “Ternyata hukum bisa dibeli! Kami akan usir perusahaan itu dari tanah kami!” teriak kerabat terdakwa, disambut isak haru warga lainnya. Kuasa hukum terdakwa, Nastum, S.H., menyebut vonis tersebut cacat logika dan tidak adil. Ia menyoroti SK Bupati Konut No. 199 Tahun 2022 soal penetapan jalan kabupaten sepanjang 12,46 km, yang dijadikan dasar tuntutan. Namun, SK itu tidak menyebutkan lebar jalan, apalagi status lahan di atasnya. Fakta lain, kata Nastum, jalan hauling tersebut dulunya dikenal sebagai “jalan Belanda” yang diperlebar oleh PT Karya Murni Sejati (KMS27) pada 2013. Dalam perjanjiannya, warga berhak atas 10% bagi hasil jika jalan digunakan pihak ketiga termasuk PT BNN. “Itu ada akta perjanjiannya, bahkan jaksa bawa ke pengadilan. Tapi anehnya, hakim seolah tutup mata,” kata Nastum. Tim kuasa hukum menilai perkara ini semestinya masuk ranah perdata. Tapi justru dipaksakan sebagai pidana. Mereka mencium aroma permainan. “Kami menduga ada intervensi. Ada permainan. Hukum bukan lagi soal benar atau salah, tapi siapa yang punya kuasa,” ucap Nastum lantang. Tim hukum akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sekaligus menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial dan menyurati Komisi III DPR RI agar kasus ini dibuka ke publik dan aktor-aktor yang bermain dapat dimintai pertanggungjawaban. Warga Mandiodo menegaskan bahwa vonis ini bukan akhir perjuangan. Mereka siap melawan, dengan hukum dan dengan suara rakyat. “Kami akan terus tuntut keadilan. Tanah ini milik kami. Kami tidak akan diam!” https://konaweinfo.com/tuntut-haknya-ke-pt-bnn-tiga-warga-konut-malah-dipenjara/

About