@imyosiii:

imyosiii
imyosiii
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 13 September 2025 07:23:12 GMT
19137
3132
24
21

Music

Download

Comments

encaacaa_
ྀི♪⋆.✮˖°𓇼🌊⋆🐚🫧⋆.˚ :
yeayyy aku gak imup sendiri 🤭🤭
2025-09-13 07:28:26
12
user1093572800
esa :
hey imut
2025-09-13 07:26:57
61
midnieghty
🫨 :
cantik
2025-09-13 07:27:03
6
sheizaaa1
shei 🍣 :
2025-09-13 08:25:41
3
syper130
GANGSTER KALCER BIKIN GEMETER :
HEY MANIESSSSSS❤
2025-09-13 12:12:49
2
ylnaananta
nananutt :
imuppp
2025-09-13 07:37:55
1
bluennaax
—kkä4r!ń⋆🐾° :
hey
2025-09-13 07:27:41
1
_naninuninu_
ninu▫️ninu 🦭 :
di tunggu vlog Night Routine nya 💅🏻
2025-09-13 08:29:54
1
d0llzzface
d0llzzface :
first
2025-09-13 07:25:13
0
lalunanys
it's Laluna ! :
ADUDUH
2025-09-13 07:25:27
0
adaavanindradisini
28-07-25 :
AAAA KURANG CEPET
2025-09-13 07:26:45
0
kenarraawrr20
kenariki🙆🏻‍♀️ :
comelnyeeee👶🏻👶🏻
2025-09-13 07:27:04
0
ajizah214
chen joong :
kok masih sepi 😌🗿
2025-09-13 07:28:28
0
scorpio_life3
scorpio_life3 :
ending nya kepencet emot😋😽
2025-09-13 07:46:02
0
.anggrnianggi
agia? :
2025-09-13 08:16:11
1
jyeunasy
won🦊🍅 :
imupp
2025-09-13 07:32:10
0
ebyopyoqw
˚⋆𐙚 byby :
gemes bgt ade🤭
2025-09-13 07:28:17
0
ohmnanonforeverrr
alwaysohmnanon :
kiw
2025-09-13 07:27:45
0
_julieyha174
jualiya🪐 :
pasti kulit nya kayak kulit bayii 😫😫😫🥺🤏🏻🥹😍
2025-09-13 10:15:07
0
mutiaradiazpertiw
ไข่มุก🐰 :
ihh bubub kok imut banget sihhhh
2025-09-13 07:30:30
1
cute.banget.gue
meow :
eh eehh apa ini melet-melet bikin hatiku kepelet 🌷
2025-09-13 07:27:55
1
akuimupsekali
màrk🕷️ :
Ey gemey
2025-09-13 07:34:41
0
soffiluvs_
soff :
ubur ubur ikan lele hai imut
2025-09-13 07:27:42
0
To see more videos from user @imyosiii, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Empat mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945. Mereka adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah (FH UI) dan Vito Jordan Ompusunggu (FIA UI). Tim kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Hafsha Hafizha Rahma. Para Pemohon beralasan terdapat praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik yang mengakibatkan pengangkatan menteri yang tidak profesional dan berujung terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima sehingga melanggar hak konstitusional para Pemohon. “Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Abu Rizal, kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025 pada Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta. Tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, para Pemohon berdalil pasal-pasal yang diuji melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang diakibatkan pragmatisme parpol terutama dalam arah gerak dan landasan semangat parpol yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. #hukum #mahkamahkonstitusi #uukementerian
Empat mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945. Mereka adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah (FH UI) dan Vito Jordan Ompusunggu (FIA UI). Tim kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Hafsha Hafizha Rahma. Para Pemohon beralasan terdapat praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik yang mengakibatkan pengangkatan menteri yang tidak profesional dan berujung terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima sehingga melanggar hak konstitusional para Pemohon. “Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Abu Rizal, kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025 pada Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta. Tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, para Pemohon berdalil pasal-pasal yang diuji melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang diakibatkan pragmatisme parpol terutama dalam arah gerak dan landasan semangat parpol yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum. Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. #hukum #mahkamahkonstitusi #uukementerian

About