@alpanxz_: tag seseorang

àlpan.
àlpan.
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 20 September 2025 12:50:01 GMT
50845
5543
154
1137

Music

Download

Comments

varr4z
Varr4z~ :
di bawah 👇🏻
2025-09-21 05:09:31
4
alvianajaa25
alvian🤪🔥💥 :
izin tag
2025-09-22 23:01:30
0
nauranaura5315
𓇼0409 ★ :
PNGN repost takutnya diaaa ngliattt😭😭😭
2025-09-22 11:55:46
1
benaiah_gacor
Benaiahbaskett🏀🏀 :
cuman karna izin 😂😂
2025-09-22 13:42:31
0
spongbobmasalalu
—ARL good++ :
izin tag ya cantik 🥰
2025-09-21 07:36:53
1
alya_azzahra034
🜲•𝙖𝙡𝙮𝙖𝙖🚀 :
untung kelas seblah 🤭
2025-09-22 13:54:58
4
coksz21
S★LL⚡ :
parah
2025-09-22 12:47:59
0
bluedolpin12
embuh lahh‽★★††‽ :
p
2025-09-22 13:05:28
0
aliff_260
Lih_2608 :
gada hubungan cuman sebatas suka
2025-09-22 07:42:09
0
nazylax07
️ :
cmn klo lgi sakit yaa.. gk sklh aku
2025-09-20 14:51:44
1
sipaa_0118
ᅠ⠀᠌ᅠ :
keempatxx
2025-09-20 14:56:03
0
reyhan0037
reyy_hanZzzz :
izin tag
2025-09-20 22:37:26
2
rilz_jelek
MatchaDepanMu💢 :
pasti pada kepincut dekel kan
2025-09-21 04:23:07
2
fatzxzzone
prince fatzz★🤓 :
kelimaa
2025-09-20 14:57:12
0
niorrealll
—NiorReáll :
pertama
2025-09-20 12:53:16
1
1rsadz_sonixzz
hah😮‍💨😮‍💨 :
ver sekelas 🗿
2025-09-22 10:21:59
0
azril01652
™~NAAA🫨❤️‍🔥 :
@✿✯♡Anna﹏🙇🏻‍♀️Cutee✯✧
2025-09-23 04:39:25
0
mell01663
mell :
@Minzz
2025-09-22 23:12:59
0
akun_tidak_di_temukan03
pice :
@~karina rochelle~🤍🤍🤭 pura pura gk liat aja padahal liat
2025-09-22 12:22:41
1
ball_01010
HanzZ_!! :
@Chaacaa__31
2025-09-22 07:35:13
0
aldango3
Youu3 :
@🥀 : izin tag ya ganteng
2025-09-22 12:33:13
1
zx_____nih
king👑 :
@queen 🤍👸
2025-09-22 11:13:45
1
fikar8630
<★★17REyy★¥> :
@pueputriee~💐🌈
2025-09-22 11:28:49
0
kelasvia184
KELAS VI A :
@🫀cihuyyy
2025-09-22 11:00:51
0
es_tehmanis03
1.1 :
@_niss_rawwwr _🦖
2025-09-21 13:29:07
2
To see more videos from user @alpanxz_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 7 Juli 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Setyawan Mahardika selaku Relationship Manager (RM)BRI Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya lebih ringan 1 rahun dari tuntutan JPU yaitu  6 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp300 juta subsider 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp929.000.000 subsider 2 tahun penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan April tahun 2021 - Juni 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp929 juta Selain Terdakwa Setyawan Mahardika dalam perkara yang sama namun berkas penuntutan terpisah, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Anis Herdariani selaku Relationship Manager (RM, yang menggantikan Setyawan Mahardika) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti  Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 2001 atas perubahan UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain itu. Majelis Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, bahwa perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Teedakwa akan tetapi adanya keterlibatan pihak lain Pihak lain yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah Nanang Sumbara selaku Pimpinan Cabang BRI Kantor Cabang Situbondo yang pada tahun 2021 (tempus delicti) menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRI Cabang Baliwerti (locus delicti) Surabaya  'Nanang Sumbara dengan dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadapan persidangan merupakan Pimpinan Cabang BRI Kantor Cabang Situbondo yang pada tahun 2021 (tempus delicti) menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRI Cabang Baliwerti (locus delicti)adalah bertindak untuk dan atas nama Bank sesuai kewenangannya yang dituangkan pada Surat Kuasa Khusus Direktur BRI; Memprakarsai Kredit sesuai limit kewenangannya; Memutus Kredit sesuai limit kewenangannya; Memberikan persetujuan bayar tunai dan overbooking sesuai limit kewenangannya,' ucap Ketua Majelis Hakim  Pertanyaannya adalah, Apakah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya serius menangani kasus perkara Korupsi di BRI Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya dengan menyeret pihak-pihak yang terlibat ? Atau Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Surabaya merasa sudah cukup bahwa yang terlibat hanyalah Terdakwa Anis Herdariani dan Terdakwa Setiyawan Mahardika sekalipun Majelis Hakim menyebut dalam putusannya adanya pihak lain yaitu Nanang Sumbara? Sebab kasus Korupsi Kredit BRI yang hanya menyeret pegawai bawahan tidak hanya terjadi di BRI Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya tetapi terjadi juga di beberapa kasus diantaranya BRI Unit Arjuna Surabaya Sehingga Pimpinan para Terdakwa dianggap hanyalah pelengkap berkas alias saksi di penyidikan dan persidangan, sementara nama-nama yang terlibat dalam putusan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan  Lalu apakah penyidik Kejari Surabaya dibawah peringkat Kahati dan Kasi Pidsus akan menyeret Nanang Sumbara sebagai Tersangka? (Jen) #bri  #baliwertisurabaya  #surabaya  #jawatimur  #kejarisurabaya  #surabaya  #kejari  #jpu  #jaksapenuntutumum  #kejatijatim  #kejaksaantinggijawatimur  #jaksaagung  #jaksaagungstburhanuddin  #fyp  #fypシ  #fypシ゚viral
BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 7 Juli 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Setyawan Mahardika selaku Relationship Manager (RM)BRI Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya lebih ringan 1 rahun dari tuntutan JPU yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp300 juta subsider 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp929.000.000 subsider 2 tahun penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan April tahun 2021 - Juni 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp929 juta Selain Terdakwa Setyawan Mahardika dalam perkara yang sama namun berkas penuntutan terpisah, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Anis Herdariani selaku Relationship Manager (RM, yang menggantikan Setyawan Mahardika) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 2001 atas perubahan UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu. Majelis Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, bahwa perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Teedakwa akan tetapi adanya keterlibatan pihak lain Pihak lain yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah Nanang Sumbara selaku Pimpinan Cabang BRI Kantor Cabang Situbondo yang pada tahun 2021 (tempus delicti) menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRI Cabang Baliwerti (locus delicti) Surabaya 'Nanang Sumbara dengan dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadapan persidangan merupakan Pimpinan Cabang BRI Kantor Cabang Situbondo yang pada tahun 2021 (tempus delicti) menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRI Cabang Baliwerti (locus delicti)adalah bertindak untuk dan atas nama Bank sesuai kewenangannya yang dituangkan pada Surat Kuasa Khusus Direktur BRI; Memprakarsai Kredit sesuai limit kewenangannya; Memutus Kredit sesuai limit kewenangannya; Memberikan persetujuan bayar tunai dan overbooking sesuai limit kewenangannya,' ucap Ketua Majelis Hakim Pertanyaannya adalah, Apakah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya serius menangani kasus perkara Korupsi di BRI Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya dengan menyeret pihak-pihak yang terlibat ? Atau Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Surabaya merasa sudah cukup bahwa yang terlibat hanyalah Terdakwa Anis Herdariani dan Terdakwa Setiyawan Mahardika sekalipun Majelis Hakim menyebut dalam putusannya adanya pihak lain yaitu Nanang Sumbara? Sebab kasus Korupsi Kredit BRI yang hanya menyeret pegawai bawahan tidak hanya terjadi di BRI Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya tetapi terjadi juga di beberapa kasus diantaranya BRI Unit Arjuna Surabaya Sehingga Pimpinan para Terdakwa dianggap hanyalah pelengkap berkas alias saksi di penyidikan dan persidangan, sementara nama-nama yang terlibat dalam putusan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan Lalu apakah penyidik Kejari Surabaya dibawah peringkat Kahati dan Kasi Pidsus akan menyeret Nanang Sumbara sebagai Tersangka? (Jen) #bri #baliwertisurabaya #surabaya #jawatimur #kejarisurabaya #surabaya #kejari #jpu #jaksapenuntutumum #kejatijatim #kejaksaantinggijawatimur #jaksaagung #jaksaagungstburhanuddin #fyp #fypシ #fypシ゚viral

About