@pydlifeblanks: Custom Halloween sublimation music fridge magnet! #Halloween #musicfridgemagnet #custommusicfridgemagnet #fridgemagnets #sublimationmusicfridgemagnet

PYD Life Blanks
PYD Life Blanks
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 20 September 2025 15:38:34 GMT
4796
128
4
18

Music

Download

Comments

gloriasanchez7288
gloriasanchez7288 :
hola información por favor para adquirirlo
2025-09-20 17:58:09
0
creationsbyej_75
CreationsByEJ_75🦋🦋🦋 :
🥰🥰🥰🥰🥰
2025-09-20 21:53:01
1
To see more videos from user @pydlifeblanks, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Viral di Publik Muba: Kebakaran Sumur Minyak Keban 1, Dugaan Pemilik Sumur dan Lahan  Tak di Proses Hukum Oleh Polres Muba  MUSI BANYUASIN — Kebakaran hebat yang melanda sumur minyak ilegal di wilayah Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali memantik sorotan publik. Selain persoalan keselamatan dan kerusakan lingkungan, masyarakat kini mempertanyakan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Nama Tono disebut-sebut sebagai dugaan pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal. Sementara nama Herman Mayori, mantan Kadis PUPR Muba yang pernah terjaring OTT KPK pada 2021, juga disebut-sebut dalam isu kepemilikan atau penguasaan lahan lokasi. Kedua hal tersebut merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum, bukan vonis publik. Yang menjadi pertanyaan serius adalah, apakah seluruh pihak yang diduga terlibat sudah diperiksa secara menyeluruh? Jika memang terdapat bukti keterlibatan pemilik sumur, pemilik atau penguasa lahan, maupun pihak lain yang memfasilitasi aktivitas ilegal, maka tidak boleh ada yang kebal hukum. Kebakaran sumur minyak ilegal bukan perkara sepele. Aktivitas tersebut berpotensi mengancam keselamatan warga, mencemari lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara. Karena itu, penanganannya tidak cukup berhenti pada pekerja lapangan. Polres Muba dituntut transparan dan tegas. Siapa pemilik sumur? Siapa pemilik atau penguasa lahan? Siapa yang memberikan fasilitas? Siapa yang menikmati keuntungan? Dan apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab telah diproses sesuai hukum? Publik Muba berhak mendapatkan jawaban yang terang, bukan sekadar kabar simpang siur. Kasus Keban 1 menjadi ujian nyata bagi komitmen Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono dalam memberantas illegal drilling secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Hukum harus berdiri tegak. Jika terbukti bersalah, siapa pun harus diproses. Jika tidak terbukti, aparat juga wajib menjelaskan secara terbuka berdasarkan hasil penyelidikan. Jangan sampai pemberantasan illegal drilling hanya menyentuh pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik, atau fasilitator justru luput dari pemeriksaan. Publik menunggu tindakan, bukan slogan. Keban 1 harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum di Muba benar-benar berlaku untuk semua.
Viral di Publik Muba: Kebakaran Sumur Minyak Keban 1, Dugaan Pemilik Sumur dan Lahan Tak di Proses Hukum Oleh Polres Muba MUSI BANYUASIN — Kebakaran hebat yang melanda sumur minyak ilegal di wilayah Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali memantik sorotan publik. Selain persoalan keselamatan dan kerusakan lingkungan, masyarakat kini mempertanyakan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Nama Tono disebut-sebut sebagai dugaan pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal. Sementara nama Herman Mayori, mantan Kadis PUPR Muba yang pernah terjaring OTT KPK pada 2021, juga disebut-sebut dalam isu kepemilikan atau penguasaan lahan lokasi. Kedua hal tersebut merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum, bukan vonis publik. Yang menjadi pertanyaan serius adalah, apakah seluruh pihak yang diduga terlibat sudah diperiksa secara menyeluruh? Jika memang terdapat bukti keterlibatan pemilik sumur, pemilik atau penguasa lahan, maupun pihak lain yang memfasilitasi aktivitas ilegal, maka tidak boleh ada yang kebal hukum. Kebakaran sumur minyak ilegal bukan perkara sepele. Aktivitas tersebut berpotensi mengancam keselamatan warga, mencemari lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara. Karena itu, penanganannya tidak cukup berhenti pada pekerja lapangan. Polres Muba dituntut transparan dan tegas. Siapa pemilik sumur? Siapa pemilik atau penguasa lahan? Siapa yang memberikan fasilitas? Siapa yang menikmati keuntungan? Dan apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab telah diproses sesuai hukum? Publik Muba berhak mendapatkan jawaban yang terang, bukan sekadar kabar simpang siur. Kasus Keban 1 menjadi ujian nyata bagi komitmen Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono dalam memberantas illegal drilling secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Hukum harus berdiri tegak. Jika terbukti bersalah, siapa pun harus diproses. Jika tidak terbukti, aparat juga wajib menjelaskan secara terbuka berdasarkan hasil penyelidikan. Jangan sampai pemberantasan illegal drilling hanya menyentuh pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik, atau fasilitator justru luput dari pemeriksaan. Publik menunggu tindakan, bukan slogan. Keban 1 harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum di Muba benar-benar berlaku untuk semua.

About