@glv556: kota minyak #kilangbalikpapan

glv556
glv556
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 24 September 2025 13:39:15 GMT
33261
1184
148
317

Music

Download

Comments

ajumi1
jumi :
kota ini kebutuhan bahan pokoknya mahal mahal
2025-09-26 13:17:14
10
la89685423438
la89685423438 :
awal pindah tugas suami dr jakarta thn 99 ke bpp, anakku 2 lahir dsn.hampir 12 thn tinggl di bpp skrg pindah tugas lg di smd.bpp yg bersih kangen jg, 🥰
2025-09-25 16:51:06
0
motherofthreedaughters
Mother of three daughters :
suka blnja k pandan sari plgny aq mnta lewat stu teringat masih kecil dlu blkg rmh ku pt arun d aceh n sllu q nikmati jlanan ny krn ntr klo suami d mutasi lg psti bakal rindu jl ni..
2025-09-28 02:14:13
0
basri.emba77
Basri emba :
BALIKPAPAN.. Kubangun Kujaga dan Kubela👍👍💪💪💪💪
2025-09-25 13:07:24
8
hot_mocca29052025
hot_mocca :
balikpapan titip anak bujang q yg sedang merantau d sana ea smoga d pertemukan dngn org baik d perantauan
2025-09-29 03:08:04
8
kingoyen66
kingoyen66 :
ingin kembali lagi ke Balikpapan dan Kalimantan
2025-09-25 14:23:50
2
ferdikharay
daeng sigala 1996 :
kota 1 minggu habis 2 juta pokoknya klw gaji 5 juta ngk cukup sebulan 😂
2025-09-29 14:32:08
0
silvi617
Silvi :
bismillah.. 🥰🥰🥰 damailah slalu kotaku balikpapan.. sejahtera semua warganya
2025-09-26 15:41:34
0
rafyggff
rafy ammar rr :
pertamina sekarang masih jelek gk kelihatan kilangnya tertutup tembok kaya penjara
2025-09-26 23:21:10
2
rianacl
ᖇIᗩᑎᗩ 🤍🕊️ :
apa boleh lewat situ selain pekerja, rindunya dengan jalan itu
2025-09-25 13:43:57
1
millbpp
mill@👼👼😍 :
izin copy copy ya bang.krn sy orang Balikpapan 😁🙏🙏
2025-09-27 15:41:20
1
hasmia723
Mia :
suami kerja di balik papan 🥲 bunda rindu ayah ❤
2025-09-25 10:24:02
3
muliawati45
Mulia Wati :
Balikpapan kota kelahiran ku BERIMAN Bersih Indah Nyaman ❤❤❤❤
2025-09-28 07:06:30
3
mak.crutt
Mak Crutt :
Kota Minyak tapi SPBU ngantri nya puanjannnnngggg😂😂😂
2025-09-28 09:16:53
1
rahmatrisal12
rahmatrisal12 :
tdk papa mahal" dibalikpapan yg penting barangnya ada😁🙏bgtulah konsep hidup dibalikpapan mati air beli galon
2025-09-29 12:14:30
0
amirullah996
amirullah996 :
Balikpapan kota kelahiranku, kota Beriman bersih dan aman ....
2025-09-30 01:12:19
0
liacapricon2
LIAMasliya05 :
klau mlam2 lewt sini agak2 seram ya bun😁
2025-09-25 23:51:04
1
maskobar7
maskobar7 :
slm 1 kota balikpapan 🤝
2025-09-29 23:14:43
0
mamrimasiah1
siah :
rindu seseorang yg ada di bppn....
2025-09-26 13:11:04
1
hamdaniedani
kim :
disini 100rb serasa 10 ribu
2025-09-28 02:06:30
2
puspaaisi959
diet_alus :
alhamdulilah rasa kangen sama kampung halaman terobati..,,,besok balik lagi ke pulau sebrang @ kepulauan Bangka belitung
2025-09-27 04:09:10
3
maretelvano
noormaret :
hp apa ini bersih betul videox 😁
2025-09-25 13:06:18
2
kinglekker.bpn
KingLekker.balikpapan :
jajan lekker nya kakak🤗
2025-09-26 03:23:06
1
basri.emba77
Basri emba :
ke Balikpapan sudah adek
2025-09-26 12:48:37
1
mamahginsha
Mama icha :
Tempat bersejarah ke 3 anak2 ku lahir di kota Balikpapan (Beriman) Bersih,Indah, Nyaman 👍❤️❤️👍
2025-09-25 12:56:37
4
To see more videos from user @glv556, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. Tujuannya adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan bahwa tindakan penegak hukum sesuai dengan hukum.  Mekanisme Hukum: Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum untuk mengajukan keberatan.  Objek Praperadilan: Objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan penetapan tersangka. Selain itu, praperadilan juga dapat menguji keabsahan penyitaan dan penggeledahan.  Pihak yang Berhak Mengajukan: Pihak yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka, penyidik, penuntut umum, atau pihak ketiga (seperti saksi korban) yang merasa dirugikan.  Tujuan Praperadilan: Tujuan utama praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum dan memastikan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hak asasi manusia dan sesuai dengan hukum yang berlaku.  Peran Pengadilan: Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan. Putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.  Perbedaan dengan Perkara Pokok: Praperadilan diperiksa dan diputus sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan. Praperadilan lebih berfokus pada aspek formalitas dan keabsahan tindakan aparat, sedangkan perkara pokok membahas materi dugaan tindak pidana. 
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. Tujuannya adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan bahwa tindakan penegak hukum sesuai dengan hukum.  Mekanisme Hukum: Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum untuk mengajukan keberatan.  Objek Praperadilan: Objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan penetapan tersangka. Selain itu, praperadilan juga dapat menguji keabsahan penyitaan dan penggeledahan.  Pihak yang Berhak Mengajukan: Pihak yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka, penyidik, penuntut umum, atau pihak ketiga (seperti saksi korban) yang merasa dirugikan.  Tujuan Praperadilan: Tujuan utama praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum dan memastikan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hak asasi manusia dan sesuai dengan hukum yang berlaku.  Peran Pengadilan: Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan. Putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.  Perbedaan dengan Perkara Pokok: Praperadilan diperiksa dan diputus sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan. Praperadilan lebih berfokus pada aspek formalitas dan keabsahan tindakan aparat, sedangkan perkara pokok membahas materi dugaan tindak pidana. 

About