@pelicanger.oficial: Yo no entiendo eso nea 😨

Pelicanger
Pelicanger
Open In TikTok:
Region: CO
Thursday 25 September 2025 18:24:19 GMT
466626
64173
194
737

Music

Download

Comments

yosneiker07
Keke🏝️ :
cómo no identificarlo??
2025-09-25 18:32:43
10521
jxs2471
️ :
🗣️: como no identificarlo lo que lo delata
2025-09-25 19:04:47
3321
__mari__30_
Mar :
😻😻
2025-09-25 19:05:05
984
anderson0o
𝕬𝖓𝖉𝖊𝖗𝖘𝖔𝖓🦇 :
yo también lo vi mira peli
2025-09-25 21:52:52
2106
textosloves1
ੈ✩‧₊˚ :
MI AMIX SE TOMÓ UNA FOTO CONTIGO JSKAJSKSJS
2025-09-25 23:32:50
249
sleep3410
𝕾𝖑𝖊𝖊𝖕 :
cómo no identificar a este papi
2025-09-25 20:32:41
534
nelson777pne
dvid_.wwst :
2025-09-26 06:04:51
19
lluna_lune
Elizabeth :
te ves a kilómetros por lo alto , te he visto varias veces en viva
2025-09-28 04:53:28
0
bubalooh6
Bubalooh :
yo llego a ver un famoso que soy tan ahuevado que no lo reconozco
2025-09-25 19:26:35
232
ashleyy._qm
𝓐𝓼𝓱𝓵𝓮𝔂🩷 :
Y pelicanger al escuchar a las nenas: 🧍🏻🧍🏻🧍🏻
2025-09-25 21:20:34
178
e_davrz
E :
apoyando cuentas pequeñas
2025-09-25 18:31:51
19
alejandravart
Adhara. 🦋 :
pues por las personas con las que ibas jajaja
2025-09-26 13:25:23
47
thmz_.12
🧛‍♂️ :
Peli:
2025-09-25 19:39:28
157
hashibira_mari
Mari 🐗🍤 :
Peli las Girls queremos tuto de tu lip combo
2025-09-25 20:59:06
56
allison.shb1
Allison.shb :
Ps desde que esté con la novia ya saben que es Ud 🤷🏻‍♀
2025-09-29 20:46:39
8
yorudolce
. :
ayudando cuentas pequeñas
2025-09-25 18:29:42
151
creepervszombiee
Marlboro de Sandía 🚬🍉 :
Todavía pregunta
2025-09-29 06:24:51
4
alda11rr
¹¹ᵏ A L D A ϟ R :
2025-09-26 13:43:37
1
josephariza58
josephGG :
como no identificarlo
2025-09-25 20:09:14
133
santy_2910.0
ᵃ᥉┋ᴀʙᴇʟ :
Depronto sea por la altura 🤔
2025-09-25 18:50:17
60
fabianxdd933
️ :
por qué será...
2025-09-26 00:34:37
111
nataliaibarrav04
Natalia :
Confirmo 😂
2025-09-26 13:00:55
1
lehandrx
lehandrx_jss :
apoyando a cuentas pequeñas ❤
2025-09-25 18:29:29
15
ulises.comm
Logan :
2025-09-26 05:19:50
0
luisa5892
luisa👸🏻 :
la voz
2025-09-29 01:55:54
0
To see more videos from user @pelicanger.oficial, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae alias Kompol K, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Hukuman dijatuhkan setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas dalam aksi demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat pada Kamis (28/8). Putusan itu disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). “Putusan sidang KKEP hari ini yang pertama kami sampaikan adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung mulai 29 Agustus sampai 3 September 2025 di ruang Propram Polri, yang sudah dijalani oleh pelanggar. Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Majelis etik menilai Kompol Cosmas bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi demonstrasi pada 28 Agustus lalu, yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan setelah terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya. Kreator konten: Yelinda Reporter: Wahyu Dwi Jayanto Penulis: Ferrika Lukmana Sari #AffanKurniawan #Ojol #Polisi #KompolCosmos #KatadataUpdate #Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae alias Kompol K, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Hukuman dijatuhkan setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas dalam aksi demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat pada Kamis (28/8). Putusan itu disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). “Putusan sidang KKEP hari ini yang pertama kami sampaikan adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung mulai 29 Agustus sampai 3 September 2025 di ruang Propram Polri, yang sudah dijalani oleh pelanggar. Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Majelis etik menilai Kompol Cosmas bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi demonstrasi pada 28 Agustus lalu, yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan setelah terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya. Kreator konten: Yelinda Reporter: Wahyu Dwi Jayanto Penulis: Ferrika Lukmana Sari #AffanKurniawan #Ojol #Polisi #KompolCosmos #KatadataUpdate #Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData

About