@meowskiii03: joke lang poo ✌🏻 #chishiyaaliceinborderland #nijiromurakami #aliceinborderland #unflopme #4upageシ

️JOANAAA
️JOANAAA
Open In TikTok:
Region: PH
Friday 26 September 2025 14:06:48 GMT
108067
27068
79
4240

Music

Download

Comments

rmyria_
maria :
naikasal na kase sakin ma
2025-09-28 12:28:42
20
shinzousasageyoooooooo
𝖍𝖊𝖑𝖊𝖓𝖆 :
AAAAAA-DADII
2025-09-28 03:50:47
870
someoneshateeer
I'm better than you! 😉 :
can't deny, hawig nya si Brent Manalo 😬
2025-09-28 12:19:24
38
vvianski
️ :
2025-09-28 05:34:54
77
minji_baes
loui :
2025-09-28 11:29:30
19
heyyyyvennnnn
౨ৎ :
😜😜
2025-09-29 12:37:08
1
laby_licious
Mikki★ :
🥀🥀🥀
2025-09-28 05:39:54
18
tiffyzw
tiffyzw :
Excuse me!
2025-09-28 07:57:30
9
ninideberry02
Gina :
the fact that my bf looks like him 😭🖤
2025-09-29 06:51:41
1
liaxymry_
lia. :
😫😫😫
2025-09-27 19:27:26
93
cxssyria
toffëe⁵⁵ :
2025-09-29 06:46:18
1
itsjustzumi
shizumaireii⚔️ :
2025-09-28 05:37:21
20
ghost_mumu1
mumu :
pass,Kay kentoyamazaki ako😝😝
2025-09-28 11:40:46
4
rissads_26
N :
💘
2025-09-28 02:47:07
20
whos.mj10
️ :
💗💗
2025-09-27 14:56:26
467
adoracion.bernard
bini 1 fan :
2025-09-28 07:29:18
52
trish_jade0810
shija❤️‍🩹 :
Pass sa umaga, dun tayo sa hapon
2025-09-28 12:41:50
8
s.carah
️ :
AHHHH MY BAAABYYYY!!!!!!!!
2025-09-28 08:49:43
2
l1ght8see
mizu :
wag nalang talaga ikasal, kung di si nijiro 🤧
2025-09-28 15:01:20
4
._rblx_ria_
𝙍𝙞𝙖ᰔᩚ :
I miss old nijiro🙂🙂
2025-09-29 10:13:46
0
yangg.020
🍒 🇯🇵 :
huhu😭
2025-09-29 02:16:20
1
mivzx_0
micci.mouse🖤 :
2025-09-28 04:07:13
9
jnu.aa
el :
😫😫
2025-09-29 05:40:16
1
itsyour_cutieyana
Diana :
mahusbanddd😩
2025-09-28 10:42:14
3
i_ilkefemboys
Job application :
OFCCCCC😍😍😍😍😍
2025-09-27 18:09:50
15
To see more videos from user @meowskiii03, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Douglas Napitupulu, dan Andi Banyu menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Majelis hakim menyatakan bahwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata Tiwik, Rabu, 4 Juni 2025. Sidang perkara nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm ini berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada pukul 14.25 WIB hingga 16.50 WIB. Persidangan ini dijaga sejumlah aparat kepolisian. Gerbang dan pintu masuk PN Batam juga hanya satu yang dibuka. Selebihnya ditutup rapat. Satria Nanda sebelumnya dituntut dengan Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan 9 anggotanya dituntut atas dugaan penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.  JPU Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut Satria Nanda dan 4 anggotanya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmad Kurniawan dengan pidana mati. Sementara lima anggota lainnya yakni, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut dengan hukuman seumur hidup.  Dua sipil yang juga terlibat dalam perkara ini, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, dituntut pidana 20 tahun penjara dan subsider Rp3,85 miliar.  Penulis: Donella Bangun #satriananda #kasatnarkoba #polrestabarelang #pnbatam #kejaksaannegeribatam #tiwik
Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Douglas Napitupulu, dan Andi Banyu menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Majelis hakim menyatakan bahwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata Tiwik, Rabu, 4 Juni 2025. Sidang perkara nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm ini berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada pukul 14.25 WIB hingga 16.50 WIB. Persidangan ini dijaga sejumlah aparat kepolisian. Gerbang dan pintu masuk PN Batam juga hanya satu yang dibuka. Selebihnya ditutup rapat. Satria Nanda sebelumnya dituntut dengan Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan 9 anggotanya dituntut atas dugaan penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. JPU Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut Satria Nanda dan 4 anggotanya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmad Kurniawan dengan pidana mati. Sementara lima anggota lainnya yakni, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut dengan hukuman seumur hidup. Dua sipil yang juga terlibat dalam perkara ini, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, dituntut pidana 20 tahun penjara dan subsider Rp3,85 miliar. Penulis: Donella Bangun #satriananda #kasatnarkoba #polrestabarelang #pnbatam #kejaksaannegeribatam #tiwik

About